Penyerahan Naskah

Perlu Login atau Daftar untuk menyerahkan naskah.

Daftar Tilik Penyerahan Naskah

Penulis yang ingin memasukkan naskah harus memperhatikan poin-poin di bawah ini. Jika naskah tidak sesuai dengan persyaratan yang telah dicantumkan, ada kemungkinan naskah tersebut akan dikembalikan.
  • Penyerahan belum diterbitkan sebelumnya, atau sedang dalam pertimbangan jurnal lain (atau sebuah penjelasan belum disediakan dalam komentar kepada editor).
  • File naskah dalam format file dokumen OpenOffice, Microsoft Word, RTF, atau WordPerfect.
  • Ketika tersedia, URLs untuk referensi telah disediakan.
  • Teks 1 spasi; font 12; times new roman; tidak digaribawahi (kecuali alamat URL); dan semua ilustrasi, figur, dan tabel yang ditempatkan di dalam teks pada poin yang tepat, jangan diakhir.
  • Teks yang mematuhi persyaratan mengenai perpustakaan dan gaya bahasa digambarkan secara garis besar di Petunjuk Penulis, yang akan ditemukan dalam halaman Tentang Kami.
  • Jika penerimaan untuk bagian peer-review dari jurnal, instruksinya terdapat di Memastikan Reviewer Anonim telah diikuti.

Panduan Penulis

KETENTUAN PENULISAN JURNAL ILMIAH HUKUM DE’JURE: KAJIAN ILMIAH HUKUM

Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum merupakan Jurnal Ilmu Hukum yang dipublikasikan oleh Lembaga Kajian Hukum, Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang. Jurnal tersebut merupakan hasil penelitian serta kajian gagasan konseptual di bidang ilmu hukum terhadap isu-isu hukum, kosenseptual dalam tataran teori dan praktik, putusan pengadilan, analisis kebijakan pemerintah dan pemerintahan daerah serta lainnya. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum merupakan hasil penelitian berupa tulisan baik dari kalangan civitas akademika Universitas Singaperbangsa Karawang pada umumnya maupun hasil sumbangsi Tenaga Pengajar di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang serta peran aktif dari penulis-penulis lain di luar Universitas Singaperbangsa Karawang. Jurnal tersebut ditujukan kepada seluruh mahasiswa/i, masyarakat, para pakar, akademisi, praktisi, penyelenggara negara, LSM serta pemerhati ilmu hukum. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum telah diregistrasi oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Kami menerima artikel konseptual atau hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media lain dengan ketentuan sebagai berikut:

Naskah dapat berupa hasil penelitian atau artikel konseptual di bidang hukum. Naskah dapat ditulis dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris sepanjang 30 halaman. Naskah diketik di atas kertas A4 dengan margin atas 4 cm dan kiri 3 cm, margin bawah dan kanan 3 cm, menggunakan tipe huruf Times New Roman, ukuran font 12, dan spasi 1. Judul naskah berbahasa Indonesia terdiri maksimal 12 kata, sedangkan jika berbahasa Inggris terdiri maksimal 10 kata. Naskah harus disertai dengan abstract dan keywords dalam Bahasa Inggris serta abstrak dan kata kunci dalam Bahasa Indonesia. Abstract dan intisari masing-masing terdiri 50-200 kata. Keywords dan kata kunci masing-masing terdiri 3-5 kata.

Sistematika naskah hasil penelitian harus mencakup: Judul, Nama Penulis, Abstract (berbahasa Inggris) dan Abstrak (berbahasa Indonesia), Kata Kunci, Latar Belakang Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan Penulisan, Metode Penelitian, Tinjauan Teoretis dan Yuridis, Hasil Pembahasan, Penutup (Kesimpulan dan Saran), Daftar Pustaka.

Sistematika naskah artikel konseptual harus mencakup: Judul, Nama Penulis, Abstract (berbahasa Inggris) dan Intisari (berbahasa Indonesia), Kata Kunci, Pendahuluan, Pembahasan (langsung diperinci menjadi sub-sub judul sesuai dengan permasalahan yang dibahas), Penutup, Daftar Pustaka.

Gaya penulisan di Jurnal ini harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Gaya penulisan yang khusus berlaku di Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum adalah:

  • Bilamana merujuk suatu pasal, huruf awal kata “pasal” ditulis dengan huruf kapital.
  • Bilamana merujuk suatu ayat, huruf awal kata “ayat” ditulis dengan huruf kecil dan angka diapit oleh tanda baca kurung.
  • Apabila dalam kutipan langsung suatu frasa, paragraf, atau rumusan pasal terdapat bagian yang dihilangkan, mohon indikasikan bagian yang dihilangkan tersebut dengan elipsis yang disisipkan dalam tanda kurung (…).
  • Penyingkatan nama peraturan perundang-undangan diserahkan kepada gaya masing-masing penulis, selama dipergunakan secara konsisten. Bentuk yang disarankan misalnya adalah “UU Nomor 1 Tahun 1950”.
  • Bilamana pengarang atau editor berjumlah lebih dari 1 (satu) orang, cantumkan nama orang pertama diikuti dengan et al.
  • Penulis disarankan untuk menghindari metode penjabaran secara enumeratif.
  • Daftar Pustaka hendaknya dirujuk dari edisi mutakhir dan sangat disarankan berasal dari jurnal.
  • Penulis sangat tidak dianjurkan untuk mengacu pada diri sendiri (self-citation).
  • Gelar akademik tidak ditulis di dalam daftar pustaka maupun catatan kaki.

Penulisan daftar pustaka disusun secara alfabetis dengan nama pengarang dibalik. Tata cara penulisan adalah sebagai berikut:

 A. Buku

‹nama pengarang›.  ‹judul›. ‹penerbit›: ‹tahun terbit›. ‹tempat terbit›.

Contoh Format dan Tata Letak Penulisan:

Hamzah, Andi. Perlindungan Hak-hak Asasi Manusia Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bandung: Binacipta. 1986.

B. Artikel Jurnal

‹nama pengarang›. “‹judul›”. ‹nama jurnal›. ‹volume›. ‹nomor›. ‹bulan›. ‹tahun›.

Contoh Format dan Tata Letak Penulisan:

Pound, Roscoe. “The Scope and Purpose of Sociological Jurisprudence”. Harvard Law Review. Volume 25. Nomor 6. April 1912.

Dixon, Rosalind. "Partial Constitutional Amendments". The Journal of Constitutional Law. Volume. 13. Nomor 3. Maret 2011.

C. Hasil Penelitian/Tugas Akhir

‹nama pengarang›. ‹judul›. ‹jenis publikasi (hasil penelitian/skripsi/tesis/disertasi)›. ‹institusi›. ‹tempat institusi›. ‹tahun terbit›.

Contoh Format dan Tata Letak Penulisan:

Mertokusumo, Sudikno. Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia Sejak 1942 dan Apa Kemanfaatannya bagi Indonesia. Disertasi. Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta. 1971.

D. Makalah/Pidato/Orasi Ilmiah

‹nama pengarang›. “‹judul›”. ‹jenis publikasi›. ‹forum›. ‹tempat›. ‹waktu›.

Contoh Format dan Tata Letak Penulisan:

Hardjasoemantri, Koesnadi. “Aspek Hukum Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Pidato. Pengukuhan Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta. 15 April 1985.

E. Artikel dalam Antologi dengan Editor

‹nama pengarang›. “‹judul artikel›”. dalam ‹editor›. ‹judul buku›. ‹penerbit›. ‹tempat terbit›. ‹tahun›.

Contoh Format dan Tata Letak Penulisan:

Madison, James. “The Federalist No. XVIII”. Dalam Hamilton, Alexander, Et Al. The Federalist: On the New Constitution, Written in the Year 1788. Glazier. Masters & Smith. Hallowell. 1837. 

F. Artikel Majalah atau Koran

‹nama pengarang›. “‹judul artikel›”. ‹nama majalah/koran›. ‹tanggal artikel diterbitkan›.

Contoh Format dan Tata Letak Penulisan:

Falaakh, Mohammad Fajrul. “Monarki Yogya Inkonstitusional?”. Kompas. 1 Desember 2010.

G. Internet

‹nama pengarang›. “‹judul artikel›”. ‹alamat url lengkap›. Diakses/Diunduh ‹tanggal akses›.

Contoh Format dan Tata Letak Penulisan:

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. "52 Komisi Negara, KPAI Ditentukan Seleksi Alam". http://www.kpai.go.id/publikasi-mainmenu-33/29-52-komisi-negara-kpai-ditentukan-seleksi-alam-.html. Diakses atau Diunduh Pada Tanggal 15 Januari 2011.

H. Peraturan Perundang-undangan

Nomenklatur peraturan perundang-undangan beserta nomor, tahun, dan judulnya, diikuti dengan nomor dan tahun tempat pengundangan.

Contoh Format dan Tata Letak Penulisan:

Indonesia, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

                                .Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Penerapan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

                                .Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya, dan Ujung Pandang.

I. Putusan Pengadilan

Nomenklatur produk forum pengadilan, nomor produk, perihal, tanggal mulai berkekuatan hukum.

Contoh Format dan Tata Letak Penulisan:

Putusan Mahkamah Agung Nomor 55PK/Pid/1996 perihal Peninjauan Kembali Perkara Dr. Muchtar Pakpahan. 25 Oktober 1996.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 004/PUU-I/2003 perihal Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 30 Desember 2003.

Penulisan kutipan menggunakan model catatan kaki (footnote). Cara penulisan seperti di atas, tetapi penulisan nama pengarang tidak dibalik. Penulisan halaman disingkat menjadi “hlm.”.

Penulis dapat mengirimkan naskah disertai dengan curriculum vitae terbaru dalam bentuk softcopy kepada:

JURNAL ILMIAH HUKUM DE’JURE: KAJIAN ILMIAH HUKUM

Gedung Fakultas Hukum, Lantai 2, Ruang Lembaga Kajian Hukum

Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang
Jalan H.S. Ronggowaluyo, Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat, 41361
t: (0267) 640759 | f: (0267) 640759 | e: dejure@unsika.ac.id
w: http://journal.unsika.ac.id/index.php/jurnalilmiahhukumdejure

Penyunting berhak menyeleksi dan mengedit naskah yang masuk. Kepastian pemuatan atau penolakan naskah akan diberitahukan kepada penulis. Prioritas pemuatan naskah didasarkan pada penilaian substansi dan urutan naskah yang masuk ke Jurnal ini. Substansi tulisan atau artikel sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Naskah yang tidak dimuat tidak akan dikembalikan.

Penulis yang naskahnya dinyatakan layak muat oleh Dewan Redaksi dikenakan kontribusi biaya cetak atau donasi kepada Dewan Redaksi. Bukti transfer dapat dikirim ke Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum melalui atau email.

Pernyataan Privasi


Nama dan alamat email yang dimasukkan di situs jurnal hanya akan digunakan untuk tujuan yang sudah disebutkan, tidak akan disalahgunakan untuk tujuan lain atau untuk pihak lain.
DISCLAIMER: This email and any information and files in this transmission is privileged and confidential, intended only for use of the individuals or entities to whom they are addressed. If you are not the intended recipient, you should not disseminate, copy or use of the information contain in this email.  If you have received this communication in error, we kindly request your cooperation to immediately notify the sender and delete the email from your system.