URGENSI HAK ULAYAT TERHADAP PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI INDONESIA

Penulis

  • Rianda Dirkareshza, Aji Lukman Ibrahim dan Roni Pradana

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v5i1.3497

Abstrak

ABSTRAK

Hak Ulayat merupakan hak historis yang dipunyai oleh kelompok-kelompok suku yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang mengandung nilai kearifan lokal dalam pengaturan penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, persediaan, dan pemeliharaan sumber daya agraria. Substansi Hak Ulayat beserta organisasi kekuasaan masyarakat hukum adat sebagai pelaksana kewenangan hak ulayat menjadi model dalam pembangunan Hukum Agraria Nasional sebagaimana tertuang dalam undang-undang. Negara mempunyai kewajiban untuk mengakui dalam arti menghormati sekaligus melindungi serta memenuhi apa yang menjadi hak setiap warga negaranya. Salah satunya berupa hak penguasaan dan pemilikan Hak Ulayat yang sampai saat ini belum diimplementasikan secara optimal, seolah-olah penguasaan dan pemilikan Hak Ulayat oleh Masyarakat Hukum Adat tidak dapat diakses secara penuh dari UUPA dan peraturan perundang-undangan lainnya. Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka tujuan tulisan ini untuk mengkaji perbedaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang berdimensi publik-privat dan tanah ulayat yang berdimensi privat serta menelusiri dan menganalisis urgensi perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Metode penelitian ini merupakan penelitian normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), disajikan secara deskriptif-perspektif dan dianalisis secara kualitatif. Hasil pembahasan dalam tulisan ini Hak Ulayat Publik-Privat merupakan kewenangan Masyarakat Hukum Adat, sementara dimensi privat tampak dalam manifestasi Hak Ulayat sebagai kepunyaan bersama. Sehingga ruang lingkupnya mencakup pengakuan dan pengukuhan, pemberian hak atas tanah di atas hak ulayat, peralihan dan pembeban hak ganti kerugian dan hapusnya hak ulayat Hak ulayat Privat. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan rancangan undang-undang yang mengatur tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Kata kunci: Hak Ulayat, Masyarakat Hukum Adat, Hak Atas Tanah.


ABSTRACT

Customary rights are historical rights held by tribal groups spread throughout the territory of Indonesia which contain local wisdom values in the control, use, utilization, supply and maintenance of agrarian resources. The substance of customary land rights along with the organization of customary law community authority as the executor of the authority of customary rights becomes a model in the development of national agrarian law as stipulated in the LoGA. The state has the obligation to recognize in the sense of respecting at the same time protecting and fulfilling what is the right of every citizen. One of them is the right of ownership and ownership of customary rights which until now has not been implemented optimally, as if the ownership and ownership of customary rights by the customary law community are not fully accessible from the LoGA and other laws and regulations. Based on the background of the above problems, the formulation of the problem in this paper is whether the differences between the Custpmary Land of the Customary Law Community that have a public-private dimension and the customary land rights dimension and the urgency of protecting the Customary Rights of the Customary Law Community in Indonesia. This research methods is a normative study, the approach used is the statutory approach, presented descriptively-perspective and analyzed qualitatively. Results in this paper is that the rights of the public-private customary rights are the authority of the Customary Law Community, while the private dimension appears in the manifestation of the customary rights as shared. So that the scope includes recognition and confirmation, granting of land rights over customary rights, recovery and encumbrance of compensation rights and abolition of customary customary rights. Therefore, it is necessary to establish a bill which regulates the Customary Rights of the Customary Law Community.

Keyword: Customary Rights, Customary Law Communities, Land Rights.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta. 2000.

Asikin, Zainal dan Amiruddin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo, Jakarta. 2006.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Jembatan. 2003.

Hadi, Sutrisno. Metodologi Research 1. Yogyakarta: Gajah Mada Press. 1980.

Poesnoto, Soebekti. Asas-asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta: PT. Pradnya Paramita. 1974.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press. 2015.

Soesangobeng, Herman. Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan dan Agraria. Cetakan Pertama. Yogyakarta: STPN Press. 2012.

Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia. Jakarta. 1998.

________________. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta. 1990.

Sumardjono, Maria S.W. Semangat Konstitusi dan Alokasi Yang Adil Atas Sumber Daya Alam. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. 2014.

Wignjosoebroto, Soetandjo. Pokok-Pokok Pikiran Tentang Empat Syarat Pengakuan Eksistensi Masyarakat Adat, dalam Inventarisasi dan Perlindungan Hak Masyrakat Hukum Adat. Eds. Hilmy Rosyida dan Bisariyadi. Jakarta: Kerjasama Komisi Nasional Hak Asasi manusia, Mahkamah Konstitusi RI dan Departemen Dalam Negeri RI. 2005.

Artikel Jurnal

Adimihada, Kusnaka. “Kearifan Lokal Komunitas Dapat Mengelola Sumber Daya Agraria”. Jurnal Analisis Sosial. Vol 6. No. 2. Juli 2001.

Amin, Muhammad., Pamungkas Satya Putra. “Dinamika Penerapan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Pengelolaan Pertambangan Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.

Ahyar, dan Nevey. “Penegakan Hukum Konflik Agraria Yang Terkait Dengan Hak-Hak Masyarakat Adat Pasca Putusan MK NO.35/PUU-X/2012”. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. Vol. 16. No. 2. Juni 2016.

Gayo, Ahyar Ari. “Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Adat (Studi Kasus di Provinsi Aceh khususnya Kabupaten Bener Meriah)”. Jurnal Penelitian Hukum De’Jure. Vol. 18. No. 3. September 2018.

Hutagalung, Ari Sukanti. “Penyelesaian Sengketa Tanah Menurut Hukum yang Berlaku”. Jurnal Hukum Bisnis. Vol 8. No. 1. Maret 2002.

Ilyas Ismail. “Kedudukan dan Pengakuan Hak Ulayat Dalam Sistem Hukum Agraria Nasional”. Kanun. Vol.50. Edisi April 2010.

Kunu, Andi Bustamin Daeng. “Kedudukan Hak Ulayat Masyarakat Adat Dalam Hukum Tanah Nasional”. Inspirasi. Vo.1 No. 10. 2010.

Marchel R., Maramis. “Kajian Atas Perlinungan Hukum Hak Ulayat Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”. Jurnal Hukum UNSRAT. Vol. 21. No. 4. 2013.

Prasetyo, Agung Basuki. “Hak Ulayat Sebagai Hak Konstitusional”. Jurnal MMH. Volume 39 Nomor 2. Juni 2010.

Putra, Pamungkas Satya. “Aksesibilitas Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Karawang”. Mimbar Hukum. Vol. 31. No. 2. 2019.

________________.“Reforma Agraria Hambatan dan Tantangan di Kabupaten Karawang”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 4. No. 1. 2019.

________________.“Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1 Nomor 1. 2016.

________________.“Accountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang District”. Yustisia. Volume 3 Nomor 3. 2014.

Putra, Pamungkas Satya., Ella Nurlailasari. “Analisis Terhadap Standar Kualitas Air Minum Dihubungkan Dengan Konsep Hak Asasi Manusia dan Hukum Air Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.

Safiuddin, Sahrina. “Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Menguasai Negara di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai”. Mimbar Hukum. Vol. 30. No. 1. 2018.

Samosir, Djamanat. “Legalisasi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat”. Masalah-Masalah Hukum. Vo. 42. No. 2. 2013.

Wang, Wenge. “The mechanisms of institutional activism: qualified foreign institutional investors in China”. Vol. 14. No. 1. Januari 2019.

Wicaksono, dan Ananda Prima Yurista. “Inisiasi Pemerintah Daerah Dalam Mengatur Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah Berbasis Adat di Kabupaten Manggarai”. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. Vol. 18. No. 2. Juni 2018.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.

________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________________.Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tanggal 9 November 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

________________.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agaria.

________________.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Nasyarakat Yang Berada Pada Kawasan Tertentu.

________________.Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat

________________.Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 276/KEP-19.2/X/2017 tentang Penunjukan Desa Pakraman di Provinsi Bali sebagai Subyek Pemilikan Bersama (Komunal) Atas Tanah

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 3/PUU-VIII/2010.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-05-31

Cara Mengutip

dan Roni Pradana, R. D. A. L. I. (2020). URGENSI HAK ULAYAT TERHADAP PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 5(1), 94–109. https://doi.org/10.35706/dejure.v5i1.3497

Terbitan

Bagian

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 5 Nomor 1