ENFORCEMENT OF ENVIRONMENTAL LAW AND DYNAMICS OF FOREST AND LAND COMBUSTION IN INDONESIA

Authors

  • Baginda Parsaulian Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Bukittinggi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v4i2.6454

Abstract

Forest fires are one of the environmental problems that often occur and are considered important so that they become local and global concerns. In Indonesia, forest and land fires (Karhutla) continue to occur, especially in Sumatra, Riau and Kalimantan. Great forest and land fires have occurred in Riau and Kalimantan in 1997-1998 with severe impacts, including health problems, land accidents, aircraft crashes and the effects of smoke reaching neighboring countries. The method of approach used in this study is juridical-normative, with the type of dogmatic research, a form of research on the relationship of law. The specification of this research is descriptive-analytical. The results of the discussion emphasized that law enforcement on environmental management is currently still difficult because of the difficulty in proving and determining the standard criteria for environmental damage.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka

Buku

A, Rowell., & Moore, P.F. Global Review of Forest Fires. Gland, Switzerland: WWF and IUCN. 2000.

FAO. State of the World’s Forests: 2001. Rome: Food and Agriculture Organisation of the United Nations. 2001.

Glover, D. The Indonesian fires and haze of 1997: The Economic Toll. Daham: P. Eaton and M. Radojevic eds. Forest fires and regional haze in Southeast Asia. New York: Nova Science Publishers. 2001.

Hartono, Sunaryati. Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20. Bandung: PT. Alumni. 2006.

Jaya, Nyoman Serikat Putra. Kapita Selekta Hukum Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP. 2005.

Loffmann, A.A., Iinrichs, A. dan Siegert, F.. Fire damage in East Kalimantan in 1997/98 related to land use and vegetation classes: Satellite radar inventory results and proposal for further actions. Samarinda: MOFEC, GTZ dan KfW. 1999.

Machmud, Syahrul. Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2011.

Prasetyo, Teguh, Kadarwati Budiharjo, Purwadi. Hukum dan Undang-undang Perkebunan. Cetakan I, Bandung: Unjung Berung. 2013.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. 2008.

Steenis, M.Z., and L.G. Fogarty. Determining Spatial Factors Associated with Fire Ignition Zones.Hotshop Analyses for East Kalimantan. Berau Forest Management Project. Jakarta: European Union and Ministry of Forestry and Estate Crops. 2001.

United Nations International Strategy for Disaster Reduction 2002.

Artikel Jurnal

Amin, Muhammad., Pamungkas Satya Putra. “Dinamika Penerapan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Pengelolaan Pertambangan Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.

Araya, Yulanto. “Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Tengah Pesatnya Pembangunan Nasional”. Jurnal Legislasi Indonesia. Volume 10. Nomor 1. 2013.

Hunawan, Desri. “Menyelesaikan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia Melalui “Jalan Pantas” atau “Jalan Pintas”. Seminar Nasional Hukum. Volume 2. Nomor 1. Tahun 2016.

Kim, Soo Woong. “Kebijakan Hukum Pidana dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup”. Jurnal Dinamika Hukum. Volume 13. Nomor 3. September 2013.

Oktiviana, Davina. “Dampak Penerapan Prinsip Common Heritage of Mankind di Kawasan Dasar Laut dan Samudera yang Berada di Luar Yurisdiksi Nasional Serta Pemanfaatan Sumber Daya Mineral di Kawasan Tersebut Berdasarkan Hukum”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1 Nomor 1. 2016.

Putra, Pamungkas Satya., Ella Nurlailasari. “Analisis Terhadap Standar Kualitas Air Minum Dihubungkan Dengan Konsep Hak Asasi Manusia dan Hukum Air Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.

Putra, Pamungkas Satya. “Reforma Agraria Hambatan dan Tantangan di Kabupaten Karawang”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 4. Nomor 1. 2019.

________________.“Aksesibilitas Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Karawang”. Jurnal Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Volume 31. Nomor 2. 2019.

________________.“Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1 Nomor 1. 2016.

________________.“Accountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang District”. Yustisia. Volume 3 Nomor 3. 2014.

Satmaidi, Edra. “Politik Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945”. Jurnal Konstitusi. Volume 4. Nomor 1. 2011.

Silintegu. Fransiskus, “Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Kebakaran Kebun Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014”. Lex Privatum. Volume IV. Nomor 4. April 2016.

Sutrisno. “Politik Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Jurnal Hukum. Volume 18. Nomor 3. Juli 2011.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.

________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________________.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

________________.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

________________.Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

________________.Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang.

________________.Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

________________.Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

________________.Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

________________.Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

________________.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

________________.Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.

________________.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.

________________.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.

________________.Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.

________________.Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

________________.Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landasan Kontinen Indonesia.

________________.Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan.

________________.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

________________.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.

________________.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.

Published

2022-04-26

How to Cite

Parsaulian, B. . (2022). ENFORCEMENT OF ENVIRONMENTAL LAW AND DYNAMICS OF FOREST AND LAND COMBUSTION IN INDONESIA. Jurnal Ilmiah Hukum De Jure: Kajian Ilmiah Hukum, 4(2), 206–217. https://doi.org/10.35706/dejure.v4i2.6454

Issue

Section

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 4 Nomor 2