IMPLEMENTASI PERDAMAIAN (ACCORD) PADA PENGADILAN NIAGA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN DI INDONESIA

Penulis

  • Anita Afriana, S.H., M.H., dan Rai Mantili, S.H., M.H

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v2i2.1301

Abstrak

ABSTRAK

Dalam hukum kepailitan juga mengenal istilah perdamaian, perdamaian dalam hukum kepailitan ini merupakan salah satu cara untuk mengakhiri suatu proses kepailitan yang sedang berjalan. Artikel ini dikhususkan pada perdamaian setelah putusan pernyataan pailit, yaitu akan meneliti mengenai implementasi perdamaian di Pengadilan Niaga Jakarta dan meneliti faktor-faktor yang menjadi hambatan bagi para pihak untuk melaksanakan perdamaian. Artikel ini merupakan bagian dari hasil penelitian yang telah selesai dilakukan, dengan metode yuridis normatif yang tidak hanya terbatas pada penelitan kepustakaan akan tetapi juga memerlukan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Data primer diperoleh dari Pengadilan Niaga Jakarta dengan cara wawancara terhadap hakim niaga. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan meneliti bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Berdasarkan hasil penelitian lapangan didapatkan data bahwa mekanisme perdamaian ini jarang sekali dimanfaatkan oleh para pihak, sepanjang Pengadilan Niaga Jakarta berdiri hanya terdapat 2 (dua) perjanjian perdamaian yang disahkan. Hambatan-hambatan yang terjadi dalam praktik sehingga perdamaian tidak dapat dicapai oleh kedua belah pihak di Pengadilan Niaga Jakarta terdiri dari beberapa faktor seperti tidak adanya peran dari hakim dan lembaga, tidak adanya kewajiban untuk berdamai, faktor para pihak (SDM) yang mencapai kesepakatan, adanya prosedur dan mekanisme tertentu, hasil perjanjian perdamaian yang kurang memberikan akibat hukum sehingga memberikan peluang besar bagi Debitur untuk melanggar kesepakatan yang telah disetujui bersama merupakan kendala yang terjadi dalam praktik sehingga perdamaian akan sulit tercapai dan dimanfaatkan para pihak sebagai suatu prosedur beracara dalam menyelesaikan perkara pailit.

Kata kunci: Perdamaian, Kepailitan, Pengadilan Niaga


ABSTRACT

In bankruptcy law also known terms of peace, peace in bankruptcy law is one way to end an ongoing bankruptcy process. This article aims to know devoted to peace after the verdict of bankruptcy declaration, which will examine the implementation of peace in the Commercial Court of Jakarta and examine the factors that become obstacles for the parties to implement peace. This article is part of the research that has been done, with the normative juridical method that is not only limited to the research of the library but also require field research to obtain the primary data. Primary data were obtained from the Jakarta Commercial Court by interviewing commercial judges. Secondary data were obtained from library research by examining primary, secondary, and tertiary legal materials. Based on the results of field research, it is found that the mechanism of peace is rarely used by the parties, as long as the Commercial Court of Jakarta stands only 2 (two) signed peace treaties. The barriers that occur in practice so that peace can not be achieved by both parties in the Jakarta Commercial Court consists of several factors such as the absence of roles of judges and institutions, the absence of obligation to reconcile, the factors of the parties (HR) to reach an agreement, the existence procedures and mechanisms, the result of a peace agreement that gives less legal effect, thus providing a great opportunity for the debtor to violate a mutually agreed agreement is a constraint in practice so that peace will be difficult to achieve and utilized by the parties as a procedural procedure in solving the bankruptcy case.

Keyword: Peace, Bankrupty, Commercial Court

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Afriana, Anita., dan Chintary Kartika. Eksistensi Perdamaian (Accord) Dalam Penyelesaian Sengketa Pailit di Pengadilan Niaga Dibandingkan Dengan Konsepsi Mediasi In Court Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Berdasarkan Win-Win Solution. Laporan Akhir Penelitian DIPA Fakultas Hukum Unpad. 2012.

Astiti, Sriti Hesti. Sita Jaminan Dalam Kepailitan. Jurnal Yuridika. Volume 29 Nomor 1. Surabaya: Universitas Airlangga. 2014.

Hartono, Sunaryati. Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20. Bandung: Alumni. 1994.

Jono. Hukum Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika. 2008.

Permata, Rika Ratna. “Perlindungan Merek Terkenal Terhadap Tindakan Dilusi Merek Secara Online Dalam Kerangka Pembangunan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia”. Disertasi. Fakultas Hukum Unpad Bandung. 2013.

Sastrawidjaja, Man S. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni. 2010.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali. 1983.

Suryanti, Nyulistiowati. Monograf Hukum Dagang. Bandung: Logoz Publishin. 2017.

Tumbuan, Fred B.G. Mencermati Makna Debitor, Kreditor, dan Utang Berkaitan dengan Kepailitan. Dalam Emmy Yuhassarie. Undang-Undang Kepailitan dan Perkembangannya. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum. 2005.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.

________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD NRI Tahun 1945 Hasil Amandemen.

________________.Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

________________.Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

________________.Pengesahan PerdamaianNomor 59/Pailit/2010/PN Niaga Jakpus antara PT. Exelindo Celuler Utama, PT. Sarana Multi Seluler dan Tn. Tjoeng, Andy Antony sebagai Debitur Pailit/Pemohon Perdamaian terhadap PT. Bank CIMB Niaga (Tbk) sebagai Kredit Konkuren.

Sumber Lainnya

Wawancara dengan Dedi Frediman. Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Tanggal 31 Oktober 2014. Pukul 11.15 WIB.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2017-09-29

Cara Mengutip

Rai Mantili, S.H., M.H, A. A. S. M. dan. (2017). IMPLEMENTASI PERDAMAIAN (ACCORD) PADA PENGADILAN NIAGA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 2(2), 219–233. https://doi.org/10.35706/dejure.v2i2.1301

Terbitan

Bagian

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 2 Nomor 2