KOMPETENSI DAN KEWENANGAN PRAKTIK KEDOKTERAN: PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA

Penulis

  • Prof. Dr. Veronica Komalawati, S.H., M.H dan dr. Dhani Kurniawan

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v3i1.1891

Abstrak

ABSTRAK

Praktik kedokteran merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan profesional medis terhadap pasien yang membutuhkan pertolongan dalam suasana saling percaya dan diliputi oleh segala emosi, harapan, dan kekhawatiran makhluk insani. Menolong sebagai perbuatan kemanusiaan yang bertujuan untuk menyelamatkan, yang dilakukan di bawah kontrol hati nurani dan kehendak bebas, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Metode penulisan ini dalam penulisan ini dengan menggunakan jenis penelitiannya adalah penelitian hukum doktrinal (doctrinal) atau normatif, yang mengkaji hukum sebagai norma. Hasil pembahasan menjelaskan bahwa didasarkan kompetensinya, kegiatan dokter untuk menolong erat kaitannya dengan otonomi moralnya, yaitu hak dan kebebasannya sebagai pengemban profesi mulia; dan didasarkan kewenangannya, tugas dokter erat kaitannya dengan hak, kewajiban, dan tanggung jawab hukumnya sebagai tenaga kesehatan profesional.

Kata kunci: Kompetensi, Praktik Kedokteran, Kewenangan.


ABSTRACT

Medical practice is a series of activities carried out by medical professionals to patients who need help in an atmosphere of mutual trust and overwhelmed by all the emotions, hopes, and concerns of human beings. Helping as a humanitarian act which aims to save, which is carried out under the control of the conscience and free will, must be legally accountable. This writing method in this writing by using the type of research is doctrinal legal research (doctrinal) or normative, which examines law as the norm. The results of the discussion explained that based on their competence, the activities of doctors to help were closely related to their moral autonomy, namely their rights and freedoms as bearers of noble professions; and based on their authority, the duty of doctors is closely related to their rights, obligations and legal responsibilities as professional health personnel.

Keyword: Competence, Medical Practice, Authority.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Departemen Kesehatan. Pedoman Pelaksanaan Internsip Dokter. Buku 1. Jakarta: Departemen Kesehatan. 2009.

Fulthoni. Renata Arianingtyas., Siti Aminah. Memahami Kebijakan Administrasi Kependudukan. Jakarta: The Indonesian Legal Resource Center. 2009.

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Press. 2016.

Lubis, Solly. Politik dan Hukum di Era Reformasi. Bandung: CV Mandar Maju. 2000.

Komalawati, Veronica. Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2002.

________________. Hukum dan Etika dalam Praktek Dokter. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. 1989.

Kring, Ann M., Sheri L. Johson., Gerald C. Davison. Abnormal Psychology. Eleventh Edition, America: Willey. 2010.

Moenir, HAS. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara. 2010.

Muchsin, H. Hukum dan Kebijakan Publik. Jakarta: Refika Aditama. 2006.

Nasution, Adnan Buyung. Menabur Benih Reformasi. Jakarta: Aksara Kurnia. 2004.

Nugroho, Bambang Daru. Hukum Perdata Indonesia, Integrasi Hukum Eropa Kontinental ke Dalam Sistem Hukum Adat dan Nasional. Bandung: PT. Refika Aditama. 2017.

Setiardja, Gunawan. Dialektika Hukum dan Moral Dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia. Yogyakarta: Kanisius. 1990.

Soekanto, Soejono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. 2008.

Subekti, Winarsih Imam., dan Sri Soesilawati Mahdi. Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Perdata Barat. Cet. Pertama. Jakarta: Gitama Jaya. 2005.

Sunggono, Bambang. Hukum dan Kebijaksanaan Publik. Jakarta: Sinar Grafika. 1994.

Artikel Jurnal

Amin, Muhammad., Pamungkas Satya Putra. “Dinamika Penerapan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Pengelolaan Pertambangan Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.

Andryawan. “Pembatalan Sanksi Disiplin Profesi Kedokteran oleh Pengadilan Tata Usaha Negara”. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni. Volume 1. Nomor 2. 2017.

Coleman, E. Et Al. “Standards of Care for the Health of Transsexual, Transgender, and Gender-Nonconforming People, Version 7”. International Journal of Transgenderism. Volume 13. Nomor 4. 2012.

Iswandari, Hargiantini Dini. “Aspek Hukum Penyelenggaraan Praktik Kedokteran: Suatu Tinjauan Berdasarkan Undang-Undang No. 9/2004 Tentang Praktik Kedokteran”. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan. Volume 9. Nomor 2 Juni 2006.

Komalawati, Veronica. “Quo Vadis Malpraktik Profesi Dokter Dalam Budaya Hukum Indonesia”. Jurnal Bina Mulia Hukum. Volume 3. Nomor 1. 2018.

Putra, Pamungkas Satya., Ella Nurlailasari. “Analisis Terhadap Standar Kualitas Air Minum Dihubungkan Dengan Konsep Hak Asasi Manusia dan Hukum Air Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.

Putra, Pamungkas Satya. “Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1 Nomor 1. 2016.

________________.“Accountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang District”. Yustisia. Volume 3 Nomor 3. 2014.

Syafi’ie, M. “Instrumentasi Hukum HAM, Pembentukan Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia dan Peran Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Konstitusi. Volume 9. Nomor 4. Desember 2012.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.

________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________________.Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

________________.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

________________.Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

________________.Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

________________.Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

________________.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.

________________.Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 48 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam.

________________.Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.

________________.Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia.

________________.Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi.

________________.Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 48 Tahun 2010 tentang Kewenangan Tambahan Dokter dan Dokter Gigi.

________________.Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Registrasi Dokter Program Internsip.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-05-10

Cara Mengutip

dan dr. Dhani Kurniawan, P. D. V. K. S. M. (2018). KOMPETENSI DAN KEWENANGAN PRAKTIK KEDOKTERAN: PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 3(1), 147–166. https://doi.org/10.35706/dejure.v3i1.1891

Terbitan

Bagian

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 3 Nomor 1