RENCANA STRATEGIS PEMBENTUKAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PULAU KECIL DAN TERLUAR

Penulis

  • Septi Dyah Tirtawati, Kornelius Benuf dan Bob Martin Panjaitan

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v5i1.3498

Abstrak

ABSTRAK

Data mengenai sumber daya laut juga bisa dilihat dari laporan kasus pencurian ikan unit Satuan Tugas Pemberantas Penangkapan Ikan secara illegal telah menangkap setidaknya 633 kapal pelaku illegal fishing, terhitung sejak Januari 2017-Oktober 2018, sebanyak 488 kapal pelaku illegal fishing telah ditenggelamkan. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian doktrinal yang bersifat yuridis normatif.  Pendekatan Yuridis merupakan suatu pendekatan yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan normatif adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder terhadap asas-asas hukum serta studi kasus yang dengan kata lain sering disebut sebagai penelitian hukum kepustakaan. Hasil pembahasan menegaskan bahwa konsep pembentukan KEK-PKT yang diusulkan merupakan konsep yang matang, berdasarkan landasan yuridis dan landasan ilmiah yang kuat, sehingga sangat dimungkinkan Rencana Strategis Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Pulau Kecil dan Terluar di Indonesia ini bisa diwujudkan.

Kata kunci: Sumber Daya, Pulau Kecil dan Terluar, Kawasan Ekonomi Khusus.


ABSTRACT

Data on marine resources can also be seen from reports of cases of illegal fishing of the illegal fishing eradication task force unit that has captured at least 633 illegal fishing vessels, as of January 2017-October 2018, as many as 488 illegal fishing vessels have been submerged. This research uses the doctrinal research methodology that is normative juridical. Juridical approach is an approach that refers to the applicable laws and regulations. Normative approach is an approach that is carried out by examining library materials or secondary data on the principles of law and case studies which in other words are often referred to as library law research. The results of the discussion confirm that the concept of forming the proposed KEK-PKT is mature, based on a strong legal and scientific foundation, so that it is very possible that the Strategic Plan for the Establishment of Small and Outer Islands Special Economic Zones in Indonesia can be realized.

Keyword: Resources, Small and Outer Islands, Special Economic Zones.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Batubara, Harmen. Penetapan dan Penegasan Batas Negara. Bandung: Wilayah Perbatasan. 2016.

Soekanto, Soerjono. Et. Al. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2004.

Soemitro, Roni Hanitjo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1982.

Widiatmaka. Et. Al. Kesesuaian Lahan Dan Informasi Spasial Sumber Daya Alam Untuk Perencanaan Tataguna Lahan Pulau Kecil Di Kawasan Perbatasan Negara: Studi Kasus Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Yogyakarta: Jurusan Teknik Geodesi Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada. 2014.

Yusuf. Et. Al. Membangun Kemandirian Pangan Pulau-Pulau Kecil dan Wilayah Perbatasan. Jakarta: Iaard Press. 2017.

Artikel Jurnal

Adiyanto, Endang. Et. Al. “Tinjauan Hukum dan Kebijakan Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar Indonesia (Studi Kasus Pulau Nipa)”. Buletin Ekonomi Perikanan. Volume 7. Nomor 2. Desember 2017.

Agoes, Etty. R. “Upaya Diplomatik Indonesia dalam Penetapan Alur-Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)”. Indonesia Journal of International Law. Volume 6. Nomor 3. April 2009.

Benuf, Kornelius. Et. Al. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer”. Gema Keadilan. Volume 7. Nomor 1. April 2020.

Evanty, Nukila. “Urgensi Undang-Undang Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Volume 14. Nomor 2. Juni 2004.

Ghafur, Muhammad Fakhry. “Ketahanan Sosial Di Perbatasan: Studi Kasus Pulau Sebatik”. Jurnal Masyarakat Indonesia. Volume 42. Nomor 2. Desember 2016.

Hidayat, Anwar, Irma Garwan. “Kajian Hukum Kritis: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dalam Landasan Filosofis”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 3, Nomor 1. Mei 2018.

Inounu, Ismeth. Et. Al. “Potensi Ekosistem Pulau-Pulau Kecil dan Terluar Untuk Pengembangan Usaha Sapi Potong”. Wartazoa. Volume 17. Nomor 4. Desember 2007.

Kusumo, Ayub Torry Satriyo. “Optimalisasi Pengelolaan dan Pemberdayaan Pulau-Pulau Terluar dalam Rangka Mempertahankan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Jurnal Dinamika Hukum. Volume 10. Nomor 3. September 2010.

Lasabuda, Ridwan. “Pembangunan Wilayah Pesisir dan Lautan Dalam Perspektif Negara Kepulauan Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Platax. Volume 1. Nomor 2. Juni 2013.

Malisan, Johny. “Rendahnya Manajemen Keselamatan Pelayaran Pada Perairan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II dan III”. Warta Penelitian Perhubungan. Volume 26. Nomor 2. Februari 2014.

Marta, Suryana. “Formulasi Pembentukan Daerah Otonom Baru Sebagai Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 3. No. 2. 2018.

Oktaviana, Davina. “Dampak Penerapan Prinsip Common Heritage of Mankind di Kawasan Dasar Laut dan Samudera yang Berada di Luar Yurisdiksi Nasional Serta Pemanfaatan Sumber Daya Mineral di Kawasan Tersebut Berdasarkan Hukum”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 1. No. 1. 2016.

Putra, Pamungkas Satya. “Aksesibilitas Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Karawang”. Mimbar Hukum. Vol. 31. No. 2. 2019.

________________.“Reforma Agraria Hambatan dan Tantangan di Kabupaten Karawang”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 4. No. 1. 2019.

Retnowati, Endang. “Nelayan Indonesia Dalam Pusaran Kemiskinan Struktural (Perspektif Sosial, Ekonomi Dan Hukum)”. Jurnal Perspektif. Volume 14. Nomor 3. Mei 2011.

Sihaloho, Tumpal. Et. Al. “Kajian Dampak Ekonomi Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus”. Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan. Volume 4. Nomor 1. Juli 2010.

Soemarmi, Amiek. Et. Al. “Konsep Negara Kepulauan Dalam Upaya Perlindungan Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia”. Jurnal Masalah-Masalah Hukum. Volume 48. Nomor 3. Juli 2019.

Soewandita, Hasmana. “Kajian Potensi Tanaman Pangan Di Pulau Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas”. Jurnal Sains dan Teknologi Indonesia. Volume 17. Nomor 2. Agustus 2015.

Susanto, Andriko Noto. Et. Al. “Karakteristik Dan Ketersedlaan Data Sumber Daya Lahan Pulau-Pulau Kecil Untuk Perencanaan Pembangunan Pertanian di Maluku”. Jurnal Litbang Pertanian. Volume 26. Nomor 2. Juli 2007.

Sutedi, Endang. Et. Al. “Pulau-Pulau Kecil Terluar Indonesia untuk Lokasi Karantina dan Pengembangan Ternak”. Wartazoa. Volume 27. Nomor 4. Desember 2017.

Vinata, Ria Tri. “Konstruksi Archipelagic State Principle Dalam Pembangunan Hukum Laut Internasional”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 4. No. 2. 2019.

Wibowo, Joko Satrio. “Pendayagunaan Tanah Terlantar Sebagai Obyek Landreform Untuk Lahan Pertanian Dikaitkan dengan Asas Keadilan”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 1. No. 2. 2016.

Hasil Penelitian/Tugas Akhir

Lubis, Mohammad Saleh Nurmustakim. Model Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar Berbasis Pada Pendekatan Sistem Sosioekologi, Sistem Sosioekonomi Dan Sistem Sosiopolitik (Studi Kasus: Pulau Lingayan Sulawesi Tengah). Disertasi. Program Doktor Manajemen Sumber Daya Pantai Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro. Semarang. 2014.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.

________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________________.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490.

________________.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066.

________________.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739.

________________.Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

________________.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

________________.Peraturan Menteri Kelautan dan Kelautan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Internet

Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan Direktorat Wilayah Pertahanan. “Optimalisasi Pengelolaan 12 Pulau-Pulau Terkecil Terluar Yang Berbatasan Dengan Negara Tetangga Guna Memperkuat Batas Maritim NKRI”. https://www.kemhan.go.id/strahan/wp-content/uploads/migrasi//Produk/optimal _ppkt.pdf. Diakses pada tanggal 19 Maret 2020.

Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam Sri Mas Sari. “Ini Masalah Yang Sering Terjadi di Pulau Kecil Terluar”. https://kalimantan.bisnis.com/read/20170118/ 99/620365/ini-masalah-yang-sering-terjadi-di-pulau-kecil-terluar. Diakses pa-da tanggal 23 Maret 2020.

Mongabay. “Komitmen Pembangunan Pesisir dan Pulau Kecil Diragukan, Kenapa Bisa Terjadi?”. https://www.mongabay.co.id/2017/08/23/kenapa-pembangunan-di-kawasan-pesisir-dan-pulau-pulau-kecil-masih-tertinggal/. Diakses pada tanggal 22 Maret 2020.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-05-31

Cara Mengutip

dan Bob Martin Panjaitan, S. D. T. K. B. (2020). RENCANA STRATEGIS PEMBENTUKAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PULAU KECIL DAN TERLUAR. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 5(1), 110–126. https://doi.org/10.35706/dejure.v5i1.3498

Terbitan

Bagian

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 5 Nomor 1