Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 2020-10-20. Baca versi terbaru.

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN YANG TIDAK BERPARTISIPASI DALAM PROGRAM BPJAMSOSTEK

Penulis

  • Umar Khaerul Hakim Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstrak

Pekerja/buruh berhak untuk mendapatkan hak yang di berikan oleh perusahaan diatur dalam peraturan yang berlaku, khususnya jaminan sosial tenaga kerja. Perusahaan merupakan subyek hukum yang wajib berpartisipasi dalam program pemerintah Bpjamsostek (Badan penyelenggara Jaminan Sosial). Jika perusahaan tidak mengindahkan peraturan maka dapat dikenakan sanksi. Maka dari itu penulis bertujuan mendalami terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak ber- partisipasi terhadap program Bpjamsostek dan menelaah tentang  pengenaan sanksi terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya kepada Bpjamsostek. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu pendekatan penelitian dengan cara meneliti dan mengkaji obyek penelitian melalui asas hukum, perundang-undangan untuk lebih mempertajam analisis data penelitian dalam melakukan penulisan ini. Hasil daripada penelitian ini adalah pertama, sanksi diberikan kepada perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja dalam program Bpjamsostek dan kedua, mengetahui terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak berpartisipasi kepada Bpjamsostek itu sendiri.

kata kunci: penegakan hukum, perusahaan, jaminan sosial.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-10-20

Versi

Cara Mengutip

Hakim, U. K. (2020). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN YANG TIDAK BERPARTISIPASI DALAM PROGRAM BPJAMSOSTEK. Singaperbangsa Law Review (SILREV), 1(1), 85–103. Diambil dari https://journal.unsika.ac.id/index.php/silrev/article/view/4245

Terbitan

Bagian

SINGAPERBANGSA LAW REVIEW (SILREV) VOLUME 1 NOMOR 1