This is an outdated version published on 2020-10-20. Read the most recent version.

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN YANG TIDAK BERPARTISIPASI DALAM PROGRAM BPJAMSOSTEK

Authors

  • Umar Khaerul Hakim Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstract

Pekerja/buruh berhak untuk mendapatkan hak yang di berikan oleh perusahaan diatur dalam peraturan yang berlaku, khususnya jaminan sosial tenaga kerja. Perusahaan merupakan subyek hukum yang wajib berpartisipasi dalam program pemerintah Bpjamsostek (Badan penyelenggara Jaminan Sosial). Jika perusahaan tidak mengindahkan peraturan maka dapat dikenakan sanksi. Maka dari itu penulis bertujuan mendalami terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak ber- partisipasi terhadap program Bpjamsostek dan menelaah tentang  pengenaan sanksi terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya kepada Bpjamsostek. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu pendekatan penelitian dengan cara meneliti dan mengkaji obyek penelitian melalui asas hukum, perundang-undangan untuk lebih mempertajam analisis data penelitian dalam melakukan penulisan ini. Hasil daripada penelitian ini adalah pertama, sanksi diberikan kepada perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja dalam program Bpjamsostek dan kedua, mengetahui terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak berpartisipasi kepada Bpjamsostek itu sendiri.

kata kunci: penegakan hukum, perusahaan, jaminan sosial.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2020-10-20

Versions

How to Cite

Hakim, U. K. (2020). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN YANG TIDAK BERPARTISIPASI DALAM PROGRAM BPJAMSOSTEK. Singaperbangsa Law Review (SILREV), 1(1), 85–103. Retrieved from https://journal.unsika.ac.id/index.php/silrev/article/view/4245

Issue

Section

SINGAPERBANGSA LAW REVIEW (SILREV) VOLUME 1 NOMOR 1