PARIWISATA DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PENGUSAHA DAN SANKSI HUKUMNYA

Penulis

  • Afika Fahimah Gartini Puspa Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Suryana Marta Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Pamungkas Satya Putra Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pentingnya perlindungan hukum terhadap wisatawan karena pelanggaran atau kelalaian dari pengusaha pariwisata terhadap wisatawan yang kemudian diatur dalam perlindungan hukum agar wisatawan perlu pemberdayaan agar tidak selalu ada di pihak yang lemah dan dibebankan serta dirugikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif, yang di mana yuridis normatif merupakan penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tanggung jawab hukum dari pengusaha pariwisata ialah dengan memberikan perlindungan asuransi terhadap wisatawan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 26 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Kemudian apabila pengusaha pariwisata lalai maka akan mendapatkat sanksi hukum berupa sanksi administrasi dan selain mendapatkan sanksi adminitrasi juga adanya sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Hans Kelsen, Sebagaimana Diterjemahkan oleh Somardi, General Theory of Law and State Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, BEE Media Indonesia, Jakarta 2007.

___________, Sebagaimana Diterjemahkan oleh Raisul Mutaqien, Teori Hukum Murni, Nuansa & Nusa Media, Bandung, 2006

___________, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Bandung 2006

I Gede Pitana, dan I Ketut Surya Diarta, Pengantar Ilmu Pariwisata, Andi, Yogyakarta, 2009

I Gusti Bagus Rai Utama, Pengantar Industri Pariwisata, Deepublish, Yogyakarta, 2016

Kurniawan, Hukum Perlindungan Konsumen, UB Press, Malang, 2011

Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010

Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Perizinan, Yuridika, Surabaya, 1993

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo, Jakarta, 2006

Wahyu Sasongko, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Unila, Lampung, 2007

Artikel Jurnal

Firya Oktaviarni, “Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan”, Wajah Hukum, Volume 2, Nomor 2, Oktober 2018

Grasia Kurniati, “Studi Perbandingan Penyelesaian Sengketa Bisnis dan Implementasinya Antara Lembaga Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Singapore International Arbitration Centre”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 1, Nomor 2, September 2016, 201-234

Ina Heliany, “Kebijakan Publik Dalam Pelayanan Hukum di Kota Bekasi”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 4, Nomor 1, Mei 2019, 31-44

Rahmi, Siti Atika, “Pembangunan Pariwisata Dalam Perspektif Kearifan Lokal”, Reformasi, Volume 6, Nomor 1, 2016

Rani Apriani, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Perbankan di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 2, Nomor 2, September 2017, 341-359

S., Laurensius Arliman, “Peran Investasi dalam Kebijakan Pembangunan Ekonomi Bidang Pariwisata”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Volume 20, Nomor 2, Agustus 2018

Sarsiti., dan Muhammad Taufiq, “Penerapan Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan Yang Mengalami Kerugian di Obyek Wisata (Studi di Kabupaten Purbalingga), Jurnal Dinamika Hukum. Volume 12, Nomor 1, Januari 2012

Suryana Marta, “Formulasi Pembentukan Daerah Otonom Baru Sebagai Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 3, Nomor 2, September 2018, 306-335

Widiastari Ni Made Novi Rahayu., A.A. Sri Indrawati, “Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan”, Kerta Semaya, Volume 1, Nomor 5, Juli 2013

Yuli, dan Aditya, “Pariwisata Ditinjau Dari Aspek Hukum Merek (Studi Kasus City Branding Daerah Istimewa Yogyakarta Sebagai Daerah Tujuan Wisata Unggulan di Indonesia)”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTI, Volume 5, Nomor 1, Januari 2011

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Repbulik Indonesia Tahun 1945

________________. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER)

________________. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD

________________. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

________________. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

________________. Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 118 Tahun 2018 tentang Pendegelasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Internet

Disporaparbud Purwakarta. “Kembangkan Wilayah Potensi Wisata”. https://newslampungter kini.com/news/82437/disporaparbud-purwakarta-kembangkan-wilayah-potensi-wisata.html, Diakses Pada Tanggal 13 Maret 2020. Pukul 21.30 WIB.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-10-20 — Diperbaharui pada 2020-10-10

Versi

Cara Mengutip

Gartini Puspa, A. F., Marta, S., & Satya Putra, P. (2020). PARIWISATA DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PENGUSAHA DAN SANKSI HUKUMNYA. Singaperbangsa Law Review (SILREV), 1(1), 1–17. Diambil dari https://journal.unsika.ac.id/index.php/silrev/article/view/4300 (Original work published 20 Oktober 2020)

Terbitan

Bagian

SINGAPERBANGSA LAW REVIEW (SILREV) VOLUME 1 NOMOR 1

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama