This is an outdated version published on 2020-10-20. Read the most recent version.

PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KEKERASAN PSIKIS TERHADAP ISTRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.23 TAHUN 2004 TENTANG PKDRT

Authors

  • peniel Jusia Alfreddo Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) biasanya terjadi kepada Perempuan/Istri dan dapat dialami oleh siapa saja, dimana saja, dan kapan saja. Kekerasan Psikis yang dilakukan suami terhadap istri adalah kekerasan yang bentuknya merusak harga diri, menimbulkan kebingungan, bahkan menyebabkan masalah-masalah psikologis serius pada perempuan/istri. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu pendekatan penelitian dengan cara meneliti dan mengkaji mengkaji permasalahan hukum dan pelaksanaan oleh pemerintah, dengan penerapan hukumnya bagi masyarakat. Dengan studi kepustakaan, data-data dan realitas terjadinya di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku kekerasan psikis kepada istri tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah diderita istri korban kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2020-10-20

Versions

How to Cite

Alfreddo, peniel J. (2020). PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KEKERASAN PSIKIS TERHADAP ISTRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.23 TAHUN 2004 TENTANG PKDRT. Singaperbangsa Law Review (SILREV), 1(1), 45–64. Retrieved from https://journal.unsika.ac.id/index.php/silrev/article/view/4256

Issue

Section

SINGAPERBANGSA LAW REVIEW (SILREV) VOLUME 1 NOMOR 1