PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA DALAM PENYIARAN BERITA KRIMINAL

Penulis

  • Azmyl Kamala Hermawan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Uu Idjuddin Solihin Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Margo Hadi Pura Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstrak

Penyiaran berita pada umumnya bertujuan sebagai penyalur informasi. Pada kenyataannya, penyiaran yang dilakukan belum sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran yang sudah ditetapkan, khususnya pada penyiaran berita kriminal yang tidak menghormati hak tersangka. Penelitian ini  menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menguraikan data yang diperoleh lalu dideskripsikan secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPID Jawa Barat memberikan perlindungan hak bagi tersangka berkaitan dengan wewenangnya melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran secara langsung dan tidak langsung. Karena KPID Jawa Barat tidak hanya bertindak hanya dengan adanya aduan saja, melainkan dapat bertindak secara langsung. Dalam memberikan tindakan hukum bagi pelaku penyiaran berita kriminal yang melanggar hak tersangka dikenai sanksi rekomendasi teguran dan/atau teguran.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Abdurrahman, Aneka Masalah Hukum dalam Pembangunan di Indonesia, Alumni, Bandung, 1979

AS Haris Sumadiria, Hukum dan Etika Media Massa, Simbiosa Rekatama Media, Bandung, 2019

AS Haris Sumadiria, Jurnalistik Indonesia Menulis Berita dan Feature Panduan Praktis Jurnalis Profesional, Simbiosa Rekatama Media, Bandung, 2005

Burhan Bungin, Sosiologi Komunikasi: Teori, Paradigma, dan Diskursus Teknologi Komunikasi di Masyarakat, Kencana Prenamedia Group, Jakarta, 2006

Danrivanto Budhijanto, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi (Regulasi & Konvergensi), PT. Refika Aditama, Bandung. 2010

Judhariksawan, Hukum Penyiaran, Rajawali Pers, Jakarta, 2010

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, Buku Saku P3SPS 2018, KPID, Jawa Barat, 2018

____________________. KPI Profile, KPI, Jakarta, 2017

____________________. Tentang KPI: Dasar Pembentukan, KPI, Jakarta, 2017

Marjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan keadilan dan Pengabdian Hukum, Lembaga Kriminologi UI, Jakarta, 1994

Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

Taufik Basari, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia: Hak Individu dalam Hukum Pidana, Yayasan Obor, Jakarta, 2014

Artikel Jurnal

Bagir Manan, Pers, “Praduga Tidak Bersalah, dan Hak Atas Informasi”, Varia Peradilan, Nomor 303, 2011

Bambang Tri Bawono, Tinjauan Yuridis Hak-hak Tersangka Dalam Pemeriksaan Pendahuluan, Jurnal Hukum, Volume XXVI, Nomor 2, 2011

Bambang Widiyantoro, “Declaration of Basic Principles of Justice For Victims of Crime and Abuse of Power Terhadap Perlindungan Korban”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 4 Nomor 1, Mei 2019, 59-70

Ig Punia Atmaja Nr, “Penyiaran Berita Kriminal Dalam Kerangka Perlindungan Hak Tersangka atau Terdakwa”, Yuridika, Volume 32, Nomor 3, 2017

Lucy Pujasari Supratman, “Strategi KPID Jawa Barat Dalam Menyosialisasikan Literasi Media”, Jurnal Penelitian Komunikasi, Volume 20, Nomor 1, 2017

M. Holyone Nurdin Singadimedja, “Penerapan Hukum Pidana Lingkungan Bagi Pelaku Pencemaran Citarum di Karawang”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 1 Nomor 2, September 2016, 301-328

Nadia Salsabila Hartin dan Nathalina, “Urgensi Pidana Tutupan: Harapan dan Tantangan”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 4, Nomor 2, September 2019, 282-297

Ni Made Liana Dewi, “Batas Waktu Penyampaian Tembusan Surat Perintah Penahanan Kepada Keluarga Tersangka”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 5 Nomor 1, Mei 2020, 59-70

Oci Senjaya, “Suatu Tinjauan Yuridis Terhadap Alat Bukti Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 1 Nomor 1, Mei 2016, 79-92

Wahyu Rahman, “Wewenang Praperadilan: Memeriksa dan Memutus Penetapan Status Tersangka”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 4, Nomor 1, Mei 2019, 166-177

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

____________________. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

____________________. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

____________________. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

____________________. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

____________________. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-10-20 — Diperbaharui pada 2020-10-20

Versi

Cara Mengutip

Hermawan, A. K., Idjuddin Solihin, U., & Hadi Pura, M. (2020). PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA DALAM PENYIARAN BERITA KRIMINAL. Singaperbangsa Law Review (SILREV), 1(1), 18–37. Diambil dari https://journal.unsika.ac.id/index.php/silrev/article/view/4273

Terbitan

Bagian

SINGAPERBANGSA LAW REVIEW (SILREV) VOLUME 1 NOMOR 1