PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA DALAM PENYIARAN BERITA KRIMINAL
Abstrak
Penyiaran berita pada umumnya bertujuan sebagai penyalur informasi. Pada kenyataannya, penyiaran yang dilakukan belum sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran yang sudah ditetapkan, khususnya pada penyiaran berita kriminal yang tidak menghormati hak tersangka. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menguraikan data yang diperoleh lalu dideskripsikan secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPID Jawa Barat memberikan perlindungan hak bagi tersangka berkaitan dengan wewenangnya melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran secara langsung dan tidak langsung. Karena KPID Jawa Barat tidak hanya bertindak hanya dengan adanya aduan saja, melainkan dapat bertindak secara langsung. Dalam memberikan tindakan hukum bagi pelaku penyiaran berita kriminal yang melanggar hak tersangka dikenai sanksi rekomendasi teguran dan/atau teguran.
Unduhan
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Abdurrahman, Aneka Masalah Hukum dalam Pembangunan di Indonesia, Alumni, Bandung, 1979
AS Haris Sumadiria, Hukum dan Etika Media Massa, Simbiosa Rekatama Media, Bandung, 2019
AS Haris Sumadiria, Jurnalistik Indonesia Menulis Berita dan Feature Panduan Praktis Jurnalis Profesional, Simbiosa Rekatama Media, Bandung, 2005
Burhan Bungin, Sosiologi Komunikasi: Teori, Paradigma, dan Diskursus Teknologi Komunikasi di Masyarakat, Kencana Prenamedia Group, Jakarta, 2006
Danrivanto Budhijanto, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi (Regulasi & Konvergensi), PT. Refika Aditama, Bandung. 2010
Judhariksawan, Hukum Penyiaran, Rajawali Pers, Jakarta, 2010
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, Buku Saku P3SPS 2018, KPID, Jawa Barat, 2018
____________________. KPI Profile, KPI, Jakarta, 2017
____________________. Tentang KPI: Dasar Pembentukan, KPI, Jakarta, 2017
Marjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan keadilan dan Pengabdian Hukum, Lembaga Kriminologi UI, Jakarta, 1994
Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Taufik Basari, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia: Hak Individu dalam Hukum Pidana, Yayasan Obor, Jakarta, 2014
Artikel Jurnal
Bagir Manan, Pers, “Praduga Tidak Bersalah, dan Hak Atas Informasi”, Varia Peradilan, Nomor 303, 2011
Bambang Tri Bawono, Tinjauan Yuridis Hak-hak Tersangka Dalam Pemeriksaan Pendahuluan, Jurnal Hukum, Volume XXVI, Nomor 2, 2011
Bambang Widiyantoro, “Declaration of Basic Principles of Justice For Victims of Crime and Abuse of Power Terhadap Perlindungan Korban”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 4 Nomor 1, Mei 2019, 59-70
Ig Punia Atmaja Nr, “Penyiaran Berita Kriminal Dalam Kerangka Perlindungan Hak Tersangka atau Terdakwa”, Yuridika, Volume 32, Nomor 3, 2017
Lucy Pujasari Supratman, “Strategi KPID Jawa Barat Dalam Menyosialisasikan Literasi Media”, Jurnal Penelitian Komunikasi, Volume 20, Nomor 1, 2017
M. Holyone Nurdin Singadimedja, “Penerapan Hukum Pidana Lingkungan Bagi Pelaku Pencemaran Citarum di Karawang”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 1 Nomor 2, September 2016, 301-328
Nadia Salsabila Hartin dan Nathalina, “Urgensi Pidana Tutupan: Harapan dan Tantangan”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 4, Nomor 2, September 2019, 282-297
Ni Made Liana Dewi, “Batas Waktu Penyampaian Tembusan Surat Perintah Penahanan Kepada Keluarga Tersangka”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 5 Nomor 1, Mei 2020, 59-70
Oci Senjaya, “Suatu Tinjauan Yuridis Terhadap Alat Bukti Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 1 Nomor 1, Mei 2016, 79-92
Wahyu Rahman, “Wewenang Praperadilan: Memeriksa dan Memutus Penetapan Status Tersangka”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 4, Nomor 1, Mei 2019, 166-177
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
____________________. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
____________________. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
____________________. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
____________________. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
____________________. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
##submission.downloads##
Diterbitkan
Versi
- 2020-10-20 (3)
- 2020-10-20 (2)
- 2020-10-20 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 Singaperbangsa Law Review (SILREV)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Singaperbangsa Law Review (SILREV) sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.