This is an outdated version published on 2020-10-20. Read the most recent version.

PARIWISATA DALAM PERTANGGUNG JAWABAN PENGUSAHA DAN SANKSI HUKUMNYA

Authors

  • Afika Fahimah Gartini Puspa Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Suryana Marta Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Pamungkas Satya Putra Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pentingnya perlindungan hukum terhadap wisatawan karena pelanggaran atau kelalaian dari pengusaha pariwisata terhadap wisatawan yang kemudian diatur dalam perlindungan hukum agar wisatawan perlu pemberdayaan agar tidak selalu ada di pihak yang lemah dan dibebankan serta dirugikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif, yang di mana yuridis normatif merupakan penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tanggung jawab hukum dari pengusaha pariwisata ialah dengan memberikan perlindungan asuransi terhadap wisatawan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 26 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Kemudian apabila pengusaha pariwisata lalai maka akan mendapatkat sanksi hukum berupa sanksi administrasi dan selain mendapatkan sanksi adminitrasi juga adanya sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2020-10-20 — Updated on 2020-10-20

Versions

How to Cite

Gartini Puspa, A. F., Marta, S., & Satya Putra, P. (2020). PARIWISATA DALAM PERTANGGUNG JAWABAN PENGUSAHA DAN SANKSI HUKUMNYA. Singaperbangsa Law Review (SILREV), 1(1), 1–17. Retrieved from https://journal.unsika.ac.id/index.php/silrev/article/view/4300

Issue

Section

SINGAPERBANGSA LAW REVIEW (SILREV) VOLUME 1 NOMOR 1