REKONSTRUKSI PENCATATAN PERKAWINAN DALAM HUKUM ISLAM

Authors

  • Oyoh Bariah

DOI:

https://doi.org/10.35706/solusi.v1i04.65

Abstract

Perkawinan dalam Islam merupakan peristiwa yang agung dan mulia.Peristiwa yang menghalalkan dua jenis manusia yang berbeda jenis kelamin dalam sebuah ikatan dan perjanjian yang kuat untuk membina sebuah keluarga dan rumah tangga yang baik untuk menentukan bangunan yang kokoh dan identitas yang terpuji dari suatu bangsa. Undang-Undang Perkawinan pasal 2 ayat (1) dan (2) menentukan bahwa perkawinan itu sah jika dilaksanakan berdasarkan agama dan kepercyaan yang dianutnya dan adanya keharusan untuk mencatatkan perkawinannya berdasarkan undang-undang yang berlaku. Ketentuan pencatatan perkawinan dalam pasal 2 ayat( 2) banyak diabaikan oleh masyarakat muslim Indonesia, hal tersebut dapat dilihat dari fenomena perkawinan yanag terjadi pada masyarakat Indonesia seperti pernikahan siri atau pernikahan di bawah tangan yang tidak dicatatkan dan sah menurut ajaran Islam? Padahal akibat hukum dari perkawinan tersebut adanya pengabaian terhadap hak-hak keperdataan istri dan anak. Tulisan ini berusaha untuk menggambarkan dan menyusun kembali pemahaman yang konfrehensip tentang pencatatan perkawinang yang sementara ini banyak dilanggar oleh masyarakat muslim Indonesia. Melalui kajian pustaka tema ini berusaha untuk diuraikan. Adapun kesimpulan yang dapat dirumuskan bahwa Perkawinan yang tidak dicatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan membawa kemudaratan kepada pihak-pihak yang melakukannya dan juga kepada keturunannya. Pencatatan perkawinan dan membuktikannya dengan akta nikah sangat jelas mendatangkan maslahat (kebaikan dan manfaat) bagi tegaknya rumah tangga dan hal ini sejalan dengan prinsip/kaidah hukum Islam yaitu menolak kemudaratan didahulukan daripada memperoleh kemaslahatan.
Kata kunci: Pencatatan perkawinan, hak-hak keperdataan, kemudaratan, kemaslahatan

Downloads

Download data is not yet available.

References

http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/perkawinan/perk_dibawahtangan.htm

Perkawinan di Bawah Tangan, di akses tanggal 25 april 2013

Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam, Bandung ,Pustaka Setia, 2000

Beni ahmad Syaebany dan Syamsul Falah,Hukum Perdata Islam di indosesia Bandung:

CV Pustaka Setia, 2011

www.artikata.com/arti-347397-rekonstruksi.html ,Senin, 16-03-2013

Peter Beilharz ( ed ), 2002, Teori-teori Sosial ; Observasi Kritis terhadap Para Filosof

Terkemuka, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Hamka, Sejarah Umat Islam Jilid II, Jakarta: Bulan Bintang, 1976

Mawarti Djoned Poesponegoro dkk, Sejarah Nasional Indonesia Jilid III, Jakarta: Balai

Pustaka Departemen Pendidikan dam Kebudayaan, 1984

Arso Sosroatmodjo dan A. Wait Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Bulan

Bintang , 1975

Muhammad Daud Ali, Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Indonesia, dalam

Pembangunan no 2 Tahun ke XII, Maret 1982.

Nani Suwondo, Kedudukan Wanita Indonesia Dalam Hukum dan Masyarakat, Jakarta:

Ghalia Indonesia, 1992.

Abdul aziz Muhamad Azam dan Abdul Wahab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat:

Khitbah, Nikah dan Talak, Jakarta; Amzah,2011

Abu Zahrah, ilmu Ushul al-Fiqh,

Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta :UI Press, 1986

Abdurrahman Taj, al-Ahkam as-Syakhsiyyah fi asy-Syari’ah al-Islamiyah

Khoirudin Nasution, Hukum Perdata Keluarga Islam dan Perbandingan Hukum

perkawinan di Negara Muslim, Yogyakarta:Akademia Tazzafa,2009

Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, Manajemen PT RajaGrafindo Persada :

Jakarta,1995

www.pelita.or.id/baca.php?id=89609 , Nikah dibawah tangan banyak mudlaratnya,

dipublikasikan Rabu,03 April 2013, diakses Rabu, 03 April 2013

http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:pzRwrBsmUzwJ:www.lbhapik. or.id/fact51-bwh%20tangan.htm+kawin+siri&hl=en&gl=id&ct=clnk&cd=4, Dampak Perkawinan

Bawah Tangan Bagi Perempuan, diakses tanggal 25 april 2013

Published

2015-07-09

How to Cite

Bariah, O. (2015). REKONSTRUKSI PENCATATAN PERKAWINAN DALAM HUKUM ISLAM. Majalah Ilmiah SOLUSI, 1(04). https://doi.org/10.35706/solusi.v1i04.65