OTONOMI PENDIDIKAN TINGGI DAN PEMBIAYAANNYA: ANTAR KEMAJUAN DAN KOMERSIALISASI PENDIDIKAN (Tinjauan terhadap UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi)
DOI:
https://doi.org/10.35706/judika.v8i1.1935Abstrak
Pendidikan semula merupakan public goods/barang publik yang harus dapat diakses tanpa perlu persaingan (non rivalry) dan tanpa perkecualian (non excludable), tetapi pada suatu titik tertentu pemerintah tidak sanggup membiayai semuanya sehingga pendidikan masuk ke dalam ranah common goods (barang umum). Pada bagian ini jelas peran pemerintah di dalam penyediaan pendidikan, termasuk pendidikan tinggi, sangat diharapkan oleh masyarakat. Di sisi lain, terdapat desakan dari dunia pendidikan tinggi, bahwa pendidikan tinggi tidak dapat berkembang dengan optimal jika tidak diberikan kewenangan dan otonomi di dalam pengelolaannya, baik secara akademik, maupun pengelolaan non akademik, karena kedua hal ini akan saling menunjang. Diyakini bahwa dengan demikian, perguruan tinggi berpeluang lebih untuk memiliki daya saing yang tinggi. Hal ini yang menjadi latar belakang digulirkannya UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Banyaknya tentangan dari masyarakat berkaitan dengan kekhawatiran orang akan komersialisasi dan liberalisasi pendidikan menyebabkan perlu ditelaah kembali kebijakan pendidikan tinggi ini dan masukan bagi perbaikan UU tersebut.
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Versi
- 2020-03-30 (4)
- 2021-05-11 (3)
- 2020-03-30 (2)
- 2020-04-30 (1)
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 JUDIKA (JURNAL PENDIDIKAN UNSIKA)
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.