Politik Anggaran dalam Pengembangan Objek Wisata di Pulau Maratua
DOI:
https://doi.org/10.35706/jpi.v8i2.10065Abstract
Politik anggaran merupakan aspek krusial dalam pengelolaan keuangan negara yang memiliki dampak signifikan terhadap kebijakan publik, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan penelitian ini yakni untuk menganalisis kebijakan alokasi anggaran dalam pengembangan objek wisata di Pulau Maratua, Kab. Berau. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode kualitatif deskriptif. Penelitian ini dianalisis dengan menggunakan teori Politik Anggaran yang dikemukakan oleh Veldimir Orlando Key yang menjelaskan 4 (empat) dimensi dalam poltiik anggaran yakni kekuasaan, kewenangan, kepentingan, dan strategi yang dimiliki oleh lembaga eksekutif (Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Berau) dan lembaga legisltaif (DPRD Kab. Berau) serta bagaimana dari perspektif masyarakat terhadap alokasi anggaran dalam pengembangan objek wisata di Pulau Maratua. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik anggaran dalam pengembangan objek wisata di Pulau Maratua telah berjalan sebagaimana mestinya, baik dari Lembaga Eksekutif yaitu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Berau maupun Lembaga Legisltaif yaitu DPRD Kab. Berau dengan kekuasaan, kewenangan, kepentingan dan strategi yang dimiliki, sama-sama memiliki komitmen dalam menetapkan kebijakan alokasi anggaran dengan mengalokasikan anggaran untuk pengembangan objek wisata terutama di Pulau Maratua. Sedangkan dilihat dari perspektif masyarakat, bahwa politik anggaran dalam pengembangan objek wisata di Pulau Maratua baik eksekutif maupun legislatif untuk lebih memperhatikan aspirasi dari masyarakat sehingga masyarakat lebih aktif untuk ikut berpartisipasi dalam menyusun kebijakan alokasi anggaran.
Kata Kunci: Politik, Anggaran, Pengembangan, Objek Wisata
Downloads
References
Ali, R. K. (2021). Strategi Pengembangan Obyek Wisata Pantai. Jurnal Pendidikan Geografi Undiksha, 9(3), 204–216. https://doi.org/10.23887/jjpg.v9i3.37546
Anthony, W. P., Parrewe, P. L., & Kacmar. (2013). Strategic Human Resource Management. Harcourt Brace and Company.
Ardi, A. (2019). Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Pelaksanaan Perda APBD Kota Sorong No.32 Tahun 2014. Justisi, 4(1), 14–29. https://doi.org/10.33506/js.v4i1.528
Aswela, A., Ramawi, M., & Sandi, F. L. (2021). Peran DPRD Dalam Membangun Partisipasi Masyarakat Di Kota Sungai Penuh. Jurnal Administrasi Nusantara Mahasiswa (JAN Maha), 3(2), 41–48.
Azifi, M. R. (2022). Pengawasan Terhadap Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Apbd ) Di Kota Medan. 1(5), 729–736.
Fadlurrahman, F. F., Kurniasih, Y. K., & Winanta, R. A. (2022). Collaborative Governance Dalam Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata di Desa Ngargogondo Kecamatan Borobudur. Jurnal Pemerintahan Dan Politik, 7(2), 29–35. https://doi.org/10.36982/jpg.v7i2.2104
Hamka, M., Nadir, S., & Haryanto. (2022). Politik Anggaran Dan Relasi Aktor Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Jurnal Politik Profetik, 10(1), 79–98. https://doi.org/10.24252/profetik.v10i1a5
Key, V. O. (2019). The Problem of Local Legislation in Maryland: A Report (Classic Reprint). Forgotten Books.
Rahmatunnisa, M., & Sultan Naufal Fairiza. (2023). Politik Anggaran: Kepentingan Dan Relasi Eksekutif Dan Legislatif Kabupaten Bandung Barat Dalam Penyusunan Apbd 2023. Praja, 11. https://doi.org/https://doi.org/10.55678/prj.v11i1.824
Soeparno, M. E. D. (2022). Political Budgeting Dynamics: Executive-Legislative Interaction for COVID-19 Budget Policy in Indonesia and Singapore [Dinamika Politik Anggaran: Interaksi Eksekutif-Legislatif dalam Kebijakan Anggaran Penanganan COVID-19 di Indonesia dan Singapura]. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional, 13(1), 21–42. https://doi.org/10.22212/jp.v13i1.2824
Wehner, J. & de R. P. (2013). The Political Economy of Public Finance Management Reform. Oxford University Press.
Wildavsky, A. N. C. (2004). The New Politics of The Budgetary Process (Fifth Edit). Pearson Education Inc.