Penurunan Persentase Keterwakilan Perempuan pada Partai Politik dan Konsekuensi dari KPU Melalui Perbandingan Pemilu Calon Tetap DPR Tahun 2019 dan 2024

Authors

  • Yuzak Nur Fathoni Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Akhdan Daffa Ahmad Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Jose Benrivo Sipayung Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35706/jpi.v9i1.11318

Abstract

Masih rendahnya keterwakilan perempuan di parlemen menghadirkan polemik di dalam perpolitikan Indonesia. Implementasi kebijakan efisiensi dari kebijakan afirmatif di Indonesia  memberikan ruang sebesar 30% jumlah calon legislatif perempuan yang maju pada tingkat daerah maupun pusat. Kebijakan tersebut direalisasikan didalam regulasi kontestasi politik atau UU tentang pemilu, yang membuat badan KPU dan partai politik harus mampu memastikan pemenuhan peraturan ini berlangsung demi pelaksanaan pemilu yang adil. Dalam kajian ini peneliti menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan basis studi beserta data-data yang relevan demi menjelaskan fenomena keterwakilan perempuan yang terjadi di pemilu periode 2019-2024, dengan menelisik implementasi dari kebijakan affirmative action di dalam UU Pemilu 2017 dalam penyelenggaraan kontestasi pemilu dan konsekuensi yang eksis dari ketidakpatuhan pada regulasi tersebut. Hasil penulisan ini, didapati bahwa sejumlah partai politik telah mematuhi kebijakan affirmative ini, terutama pada pemilu legislatif 2019-2024, meskipun terdapat penurunan persentase didalamnya. Hal tersebut dapat disimpulkan, bahwa keterwakilan politik perempuan baik dalam proses pemilu dan keterpilihan pemilunya masih diperlukan sejumlah peningkatan untuk memaksimalkan jumlah keterwakilan perempuan di dalam politik terutama berkaitan dengan realisasi konsekuensi yang dihadirkan oleh KPU.

Kata Kunci: Keterwakilan Perempuan, Kebijakan Affirmative, Legislatif, Undang-Undang Pemilu

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metode Penelitian Kualitatif. Jejak.

Audina, D. J. (2022). Kesetaraan Gender dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 4(2), 148-154. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.602

CNN Indonesia. (2022). INFOGRAFIS: Jumlah Keterwakilan Perempuan di DPR Sejak 1999. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220920184132-620-850435/infografis-jumlah-keterwakilan-perempuan-di-dpr-sejak-1999

CNN Indonesia. (2023). KPU Dilaporkan ke Bawaslu soal DCT Keterwakilan Perempuan. nasional. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231121163400-617-1027160/kpu-dilaporkan-ke-bawaslu-soal-dct-keterwakilan-perempuan

Nawisa, Muh. Syarif Nuh, & Askari Razak. (2022). Implementasi 30% Keterwakilan Perempuan Berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Di Kota Makassar. Journal of Lex Generalis, 3(2), 200–215.

Nurwahidah, Asmara, G., & Cahyowati, R. (2023). Implikasi Hukum Tidak Terpenuhinya Kuota 30% Perempuan Pada Hasil Pemilu Legislatif Bagi Partai Politik (Parpol). Jurnal Kertha Semaya, 11(6), 1396–1412. https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i06.p14

Perempuan dan Anak [@kpp_pa]. (2020). Keterwakilah Perempuan dalam Parlemen [Tweet]. Twitter. https://x.com/kpp_pa/status/1316951129775890433

Perludem. (2018). Peta Pencalonan Perempuandi Pemilu Serentak 2019. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi. https://perludem.org/2018/09/26/peta-pencalonan-perempuan-di-pemilu-serentak-2019/

Perludem. (2023). Perludem: Masih Ada Parpol Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan di Dapil. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi. https://perludem.org/2023/11/05/perludem-masih-ada-parpol-tak-penuhi-keterwakilan-perempuan-di-dapil/

Rundengan, S. (2024). Problematika Pemilu Serentak 2024 dan Rekonstruksi Regulasi. JDIH KPU. https://jdih.kpu.go.id/data-provinsi/sulut/data_monografi/Artikel%20Hukum_Steidy%20Rundengan.pdf

Sayuna, Inche. D. P., Sulistiyono, A., Yamin, M., Ketut, I. G. A., & Handayani, R. (2017). The Reinforcement Of Affirmative Action Legal Politics To Improve The Representativeness Of Women In Indonesian Legislatives. International Journal of Business, Economics and Law, 13(4), 159–170.

Sepriano & Efitra (Ed.). (2023). Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum. Sonpedia Publishing Indonesia.

Sucahyo, N. (2022). Kuota 30 Persen Kursi Perempuan di Parlemen Sulit Dipenuhi. VOA Indonesia. https://www.voaindonesia.com/a/kuota-30-persen-kursi-perempuan-di-parlemen-sulit-dipenuhi/6710321.html

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. (2017). https://peraturan.bpk.go.id/Details/37644/uu-no-7-tahun-2017

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (2008). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38859/uu-no-2-tahun-2008

Published

2024-07-02

How to Cite

Fathoni, Y. N. ., Ahmad, A. D. ., & Sipayung, J. B. . (2024). Penurunan Persentase Keterwakilan Perempuan pada Partai Politik dan Konsekuensi dari KPU Melalui Perbandingan Pemilu Calon Tetap DPR Tahun 2019 dan 2024. Jurnal Politikom Indonesiana, 9(1), 84–101. https://doi.org/10.35706/jpi.v9i1.11318

Issue

Section

Jurnal Politikom Indonesiana