PERAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK ANGGOTA LEGISLATIF DAN PILRES TAHUN 2019
DOI:
https://doi.org/10.35706/jpi.v3i1.1409Abstract
ABSTRAK
SESUAI amanat konstitusi, Pemilu Legislatitf, Pilpres dan Pilkada merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat, sekaligus sarana aktualisasi partisipasi masyarakat sebagai pemegang kedaulatan dalam penentuan jabatan publik. Sebagai pemegang kedaulatan, posisi masyarakat dalam Pemilu bukanlah obyek untuk diekploitasi dukungannya, melainkan ditempatkan sebagai subyek, termasuk dalam mengawal integritas Pemilu, salah satunya melalui pengawasan. Bawaslu sebagai lembaga yang mempunyai mandat untuk mengawasi proses Pemilu membutuhkan dukungan banyak pihak untuk aktivitas pengawasannya. Salah satunya adalah dengan mengajak segenap, kelompok masyarakat sipil untuk terlibat dalam partisipasi pengawasan. Keterlibatan masyarakat dalam Pemilu tidak hanya sekedar datang dan memilih, tetapi juga turut melakukan pengawasan atas potensi adanya kecurangan yang terjadi serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu.
Kata Kunci : Pemilu, Bawaslu, Partisipasi Masyarakat