Tugas Kepala Desa: Catatan Dari Desa Talang Serdang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun
DOI:
https://doi.org/10.35706/jpi.v3i1.1422Abstract
Abstrak
Pelaksanaan tugas Kades sering kali tidak sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014. Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan dalam penyelenggaraan pemerintah desa tidak luput dari perhatian masyarakat terutama kepala desa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan studi kasus di desa Talang Serdang, kecamatan Mandiangin, kabupaten Sarolangun. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi atau pengamatan secara langsung, wawancara serta dokumentasi. Hasil penelitian menujukan bahwa pelaksanaan tugas kades desa Talang Serdang, belum berjalan sesuai dengan tupoksinya masing-masing karena di dalam penyelenggaraan ini masih terdapat tumpang tindih jabatan, tugas kades hampir sepenuhnya diserahkan kepada sekretaris desa. Dari segi pelayanan publik juga masih terdapat kekurangan seperti kantor desa yang sering kali tutup apabila ada masyarakat yang ingin berurusan, begitu pula dengan administrasi desa yang belum ada struktur pemerintahan serta peta desa yang terlampir dalam RPJMDES. Kendala yang dialami oleh Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa adalah minim nya sumber daya manusia, struktur pemerintahan yang belum tertata rapi, kades kurang dekat dengan masyarakat sehingga menimbulkan jarak antara kades dengan masyarakat, belum termanfaatkan dengan baiknya lahan-lahan kosong yang ada di desa, akibatnya kelompok tani yang kurang menjadikan pendapatan desa minim dan kurang nya pelatihan-pelatihan terhadap perangkat desa.
Keywords: Implementasi; Desa; Kepala Desa