Implementasi Kebijakan Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat
DOI:
https://doi.org/10.35706/jpi.v5i1.3727Abstract
Kebijakan Perhutanan Sosial yang ada di kabupaten Bekasi adalah sebagai pilot project untuk wilayah Provinsi Jawa Barat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keberhasilan Implementasi Kebijakan Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) Di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan dua dimensi Implementasi Kebijakan yaitu Isi Kebijakan dan Lingkungan Implementasi. Peneliti mengunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dokumentasi dan triangulasi. Jumlah informan yang diwawancarai sebanyak 6 orang yang ditentukan. Lokasi penelitian di Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Implementasi Kebijakan Perhutanan Sosial di Desa Pantai, Bakti Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat masih kurang baik. Karena dari beberapa dimensi tersebut masih membutuhkan pembenahan dalam pengimplementasian yang yang dilaksanakan guna meningkatkan keberhasilan Perhutanan Sosial Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Kata Kunci: Isi Kebijakan, Implementasi dan Perhutanan Sosial
Downloads
References
Dunn, N. W. (2003). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Grindle, S. M. (1980). Politics and Policy Implementation in the Third World. University Press: United Kingdom.
Jones, O. C. (1991). Pengantar Kebijakan Publik. Jakarta: Rajawali.
Purwanto, A. E. dan Sulistyastuti R. D. (2015). Implementasi Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gava Media.
Nugroho, R. (2018). Public Policy. Jakarta: Gramedia.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial.
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.23/Menhut-II/2012.
Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan Nomor: P. 11/PSKL-SETDIT/2015.
Sugiyono. (2010). Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R&D. Bandung: Alfabeta.
________. (2012). Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta.
________. (2013). Metode Peneltian Kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.3736/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2017P.
Wahab, S. A. (2001). Analisis Kebijakan dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Winarno. (2007). Kebijakan Publik Teori dan Proses. Yogyakarta: Pressindo.
Creswell, J. W. (2009). Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixwd. Edisi Ketiga. Terjemahan Achmad Fawaid, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Internet:
https://kominfo.go.id (diakses 14 September 2018)
http://pskl.menlhk.go.id (diakses 20 September 2018)
http://www.forda-mof.org (diakses 25 September 2018