IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN) DI KECAMATAN MUSTIKAJAYA KOTA BEKASI
DOI:
https://doi.org/10.35706/jpi.v2i1.939Abstract
ABSTRAK
Optimalisasi peran kecamatan dalam membangun akses dan meningkatkan mutu pelayanan, sehingga
pelayanan menjadi cepat, mudah, terjangkau, profesional sehingga mendorong terwujudnya kecamatan sebagai
pusat pelayanan dilaksanakan melalui Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yang bertujuan
membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Konsep PATEN
merupakan penyelengaraan pelayanan administrasi di kecamatan dari tahap permohonan sampai dengan ke
tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. Hal ini, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 2010 tentan Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dan Keputusan Dalam
Negeri Nomor 138-270 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan (PATEN), serta ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bekasi berdasarkan Peraturan Walikota
Bekasi Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelengaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
Di Kota Bekasi.
Kata kunci : Implemetasi Kebijakan, PATEN