IMPLEMENTASI UU NOMOR 35 TAHUN 2014 ATAS PERUBAHAN UU NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP MARAKNYA FENOMENA BULLYING DITINJAU DALAM PERSFEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v8i1.10071Abstrak
Manusia merupakan makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan manusia lainnya, berarti setiap tingkah lakunya menimbulkan perbuatan hukum yang harus dipertanggung jawabkan, apabila dilanggar maka akan diberi sanksi. Namun diketahui bahwa masih sering terjadi ketimpangan di masyarakat, khususnya di jenjang pendidikan sehingga menimbulkan fenomena sosial. Salah satunya fenomena bullying yang kerap kali terjadi, dan dialami pada anak-anak dibawah umur, meski tidak menutup kemungkinan terjadi pada kalangan lainnya. Bullying ini, tidak hanya terjadi melalui perkataan, kekerasan fisik, ataupun perbuatan yang menyinggung secara tidak langsung tapi juga terjadinya di dunia maya (cyber bullying). Maraknya fenomena bullying menimbulkan pertanyaan terkait implementasi terhadap UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui implementasi UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terhadap maraknya fenomena bullying yang terjadi. Pada karya ilmiah ini di pergunakan penelitian secara kuantitatif, metode ini dilakukan secara sistematis dan melalui data-data yang di peroleh dari suatu fenomena. Pada metode yang diterapkan ini akan ditonjolkan proses, tahapan, data, dan juga mengkaji dari dokumen atau buku yang berkaitan dengan karya yang akan diteliti. Maraknya fenomena bullying ini menandakan bahwa peraturan mengenai bullying ini belum berjalan dengan baik, terlebih dengan banyaknya faktor yang mendukung
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.