Peer Review Process

Peer Review Process 

Setiap naskah yang diajukan ke Redaksi Jurnal Hukum Positum terikat dengan kebijakan review (pengulasan), sebagai berikut:

1. Naskah yang akan diproses lebih lanjut dan di-review adalah naskah yang sudah melalui proses seleksi dan penyuntingan oleh dewan redaksi sesuai dengan Pedoman Penulisan Naskah.

2. Naskah akan di-review oleh Mitra Bebestari yang memiliki kecakapan intelektual dibidangnya masing-masing.

3. Mitra Bebestari dipilih dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang.

4. Proses review adalah blind review dimana Mitra Bebestari tidak mengetahui identitas penulis dan penulis juga tidak mengetahui identitas Mitra Bebestari.

5. Proses review mencakup sejumlah aspek penilaian seperti keaslian naskah, obyektivitas, metode, dan kontribusi ilmiah.

6. Proses review hingga muncul keputusan diterima atau tidaknya naskah maksimal 4 minggu.