KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TIDAK DENGAN HORMAT DI PERADILAN ADMINISTRASI BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA
(Studi Kasus Putusan MA No. 41G/2019/PTUN-PBR)
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v8i2.10184Abstrak
ABSTRAK
Dalam menjalankan tugas dan perannya seorang Pegawai Negeri Sipil memiliki kemungkinan melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti korupsi yang dapat mengakibatkan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Sengketa terjadi antara Pegawai Negeri Sipil dengan Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan. Dalam penelitian dibahas pertimbangan hakim PTUN Pekanbaru dalam memutuskan sengketa kepegawaian dengan Nomor Putusan: 41/G/2019/PTUN-PBR antara PNS sebagai penggugat melawan Gubernur Riau selaku Tergugat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, faktor pertimbangan hakim dalam memutus perkara ialah aspek kewenangan yang dimiliki Gubernur Riau dalam mengeluarkan Surat Keputusan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Faktor lainnya, pemberhentian tidak dengan hormat PNS dikarenakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 87 Ayat (4) Huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 Huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mana PNS tersebut dihukum pidana penjara 1 tahun dan pidana denda Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 26/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PBR karena telah melakukan tindak pidana korupsi.
Kata Kunci: Pegawai Negeri Sipil, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Peradilan Tata Usaha Negara
Unduhan
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku
C.S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum Kepegawaian Republik Indonesia, (Jakarta: Pradnya Paramitha, 1979).
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986).
Johnny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke – 11, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009.
S.F. Marbun, (2013), Hukum Administrasi Negara II, Cetakan ke-1, FH UII Press, Yogyakarta.
Andi Hamzah. 2007. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta : Raja Grafindo.
Mien Rukmini .2010. Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Alumni.
Djoko Prakoso. I Ketut Murtika. 1987. Pembinaan Pegawai Negeri Sipil, Jakarta: Bina Aksara.
Jurnal
Santiago. Faisal. 2014. Strategi Pemberantasan Kejahatan Korupsi: Kajian Legal Sosiologis. Jurnal Lex Publica. Vol 1(1): 61-62
Sina La. 2008. Dampak dan Upaya Pemberantasan Serta Pengawasan Korupsidi Indonesia. Jurnal Hukum Pro Justitia. Vol. 26 (1): 49-50
Bannerara, V Nella. 2021. Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor : 52/G/2019/Ptun.Smd Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Journal Of Law Untag Samarinda Vol 1, No 2 (2019)
Rina I Ave, Utama Y Johan, Putriyanti A. 2017. ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KOTA SEMARANG (Studi Kasus Putusan MA No. 009/G/2015/PTUN SMG). DIPONEGORO LAW JOURNAL Volume 6, Nomor 2, Tahun 2017.
Kumalasari, M. 2018. Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Aparatur Sipil Negara Ditinjau Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Vol 17, No 2 (2018)
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor : 41/G/2019/PTUN-PBR
Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 26/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.Pbr
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.