IMPLEMENTASI HUKUM KESEJAHTERAAN SOSIAL TERHADAP FAKIR MISKIN DAN ANAK TERLANTAR DI KOTA KENDARI
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v8i1.10186Abstrak
Penelitian ini berfokus pada produk hukum yang dihasilkan Pemerintah Kota Kendari dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan tata cara yang digunakan Pemerintah Kota Kendari dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial terhadap fakir miskin dan anak terlantar. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan hasil survei dan publikasi media online, bahwasanya Kota Kendari memiliki indeks pembangunan manusia yang baik dibanding Kabupaten/Kota lain di Provinsi Sulawesi Tenggara. Kenyataan yang terlihat di beberapa titik traffic light sekitaran Kecamatan Wua-Wua dan Kecamatan Mandonga, ada kegiatan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen untuk mencari penghidupan. Metode pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan metode studi kepustakaan dan pendekatan kasus. Kegiatan ini memiliki tujuan, untuk mengetahui apakah ada produk hukum yang dibuat oleh Pemerintah Kota Kendari dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan mengetahui tata cara Pemerintah Kota Kendari menyelenggarakan kesejahteraan sosial terhadap fakir miskin dan anak terlantar di Kota Kendari. Sebagaimana pengaturan dalam UU No. 11 Tahun 2009 bahwasanya yang menjadi indikator terwujudnya kesejahteraan sosial berdasarkan empat unsur berikut yaitu, terpenuhinya kebutuhan material, terpenuhinya kebutuhan spiritual, terpenuhinya kebutuhan sosial, dan hidup layak dan mampu mengembangkan diri.
Unduhan
Referensi
A. Buku
Indarti, Maria Farida, Ilmu Perundang-Undangan Buku 2 (Proses dan Tekhnik Pembentukannya), (Yogyakarta: Kanisius, 2007).
Utama, Yos Johan, Hukum Administrasi Negara edisi 2, (Tanggerang Selatan: Penerbit Universitas Terbuka, 2020).
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI-Press, 2006).
Sumardjono, Maria SW, Metodologi Penelitian Ilmu Hukum, (Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 2014)
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 12 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011, Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235)
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294).
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 5).
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2014 (Perda No. 9 Tahun 2014) tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 9).
Keputusan Menteri Sosial Nomor 262/HUK/2022 tentang Kriteria Fakir Miskin.
C. Website
Bima Lotunani, https://zonasultra.id/wali-kota-70-persen-anak-jalanan-dan-pengemis-di-kendari-berasal-dari-luar.html, diakses pada Senin, 15 Mei 2023, Pukul 17.43 Wita.
Idham, https://www.rri.co.id/sulawesi-tenggara/daerah/234342/kemiskinan-ekstrem-di-kotakendaricapaitigaribulebih?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign, diakses pada Senin, 15 Mei 2023, Pukul 14.49 Wita.
Purwanto, Antonius, https://kompaspedia.kompas.id/baca/profil/daerah/kota-kendari-dari-kota-lulosampaietalasenyasulawesitenggara?track_source=kompaspediapaywall&track_medium=loginpaywall&track_content=https%3A%2F%2Fkompaspedia.kompas.id%2Fbaca%2Fprofil%2Fdaerah%2Fkotakendaridarikotalulosampaietalasenyasulawesitenggara%2F&status=sukses_login&status_login=login, diakses pada Senin, 15 Mei 2023, Pukul 14.37 Wita.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.