SISTEM HUKUM PENGELOLAAN DANA PENSIUN JASA MARGA DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PESERTA
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v8i2.10229Abstrak
Berkembangnya pengelolaan dana pensiun di Indonesia mengharuskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator untuk mengatur tata kelola dana pensiun, khususnya terkait dana pensiun yang memiliki dampak sangat positif terhadap perekonomian Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sumber hukum primer peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasilnya Dana Pensiun Jasa Marga telah melaksanakan penerapan tata kelola dana pensiun dan mematuhi serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara umum perangkat telah berjalan dengan baik, termasuk diantaranya perangkat kebijakan seperti Peraturan Dana Pensiun (PDP) dan pedoman tata kelola, maupun perangkat organ tata kelola dana pensiun yang terdiri atas pendiri, dewan pengawas, dan pengurus/direksi. Menurut peneliti, jika sistem hukum pengelolaan dana pensiun dilaksanakan dengan maksimal maka tujuan pengelolaan dana pensiun yaitu memberikan manfaat pensiun tepat waktu, tepat penerima dan tepat jumlah dapat terlaksana dengan baik dan selalu menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran, jika hal ini tidak dilakukan secara maksimal maka tujuan itu tidak akan tercapai dengan maksimal juga. Kesimpulannya sistem hukum pengelolaan Dana Pensiun Jasa Marga telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun, namun belum maksimal. Langkah kongkret yang harus dilakukan dengan memberikan pegawai pelatihan dan sertifikasi khususnya sertifikasi manajemen risiko dan investasi yang disyaratkan dalam POJK.
Unduhan
Referensi
Buku
Dahlan, Siamat. Manajemen Lembaga Keuangan Kebijakan Moneter dan Perbankan. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2005.
Diantha, I. Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.
Lawrence, M. Friedman. The Legal System: A Sosial Science Perspektive. New York: Russel Soge Foundation, 1975.
Syahrizal, Darda. Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Medpress Digital, 2013.
Usman, Rachmadi. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Inonesia Tahun 2019 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6356).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Inonesia Tahun 2016 Nomor 48).
Artikel Jurnal
Diba, Nabilah Farah, Hari Sutra Disemadi, dan Paramita Prananingtyas. “Kebijakan Tata Kelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.” Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan 18, no. 2 (2020): 868–876. https://doi.org/10.30863/ekspose.v18i2.485.
Mahmud, Muhammad. “Dana Pensiun Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif.” HEI EMA: Jurnal Riset Hukum, Ekonomi Islam, Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi 2, no. 1 (2023): 83–91. https://doi.org/10.61393/heiema.v2i1.113.
Marwa, Muhhamad Habibi Miftakhul. “Analisis Status Badan Hukum Dana Pensiun.” Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan 23, no. 01 (2020): 1–12. https://doi.org/10.24123/yustika.v23i01.2403.
Mousavi, Zahra, dan Hamid Moridipour. “Corporate Governance Quality: A Literature Review.” International Research Journal of Applied and Basic Sciences 4, no. 10 (2013): 3093–3098.
Saefuloh, Asep Ahmad, Achmad Sani Alhusain, Sahat Aditua F Silalahi, Teuku Ade Surya, dan Achmad Wirabrata. “Kebijakan Pengelolaan Dana Pensiun Sektor Korporasi.” Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik 6, no. 1 (2015): 77–96. https://doi.org/10.22212/jekp.v6i1.157.
Tipurić, Darko, Katarina Dvorski, dan Mia Delić. “Measuring the Quality of Corporate Governance-a Review of Corporate Governance Indices.” The Journal of Corporate Governance, Insurance, and Risk Management (JCGIRM), no. 1 (2014): 224–241.
Yani, Ahmad. “Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 12, no. 2 (2018): 119–135. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.119-135.
Artikel Internet
Kelompok Kerja Literasi. “Dana Pensiun untuk Menjamin Masa Tua Mandiri dan Sejahtera.” Otoritas Jasa keuanganeuangan, 2016. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/NewDetailMateri/174.
Putri, Cantika Adinda. “Geger Asabri, Dana Pensiun TNI/Polri Bakal Dikelola Koperasi?” CNBC Indonesia, 2021. https://www.cnbcindonesia.com/news/20210305102519-4-228051/geger-asabri-dana-pensiun-tni-polri-bakal-dikelola-koperasi.
Saputra, Andi. “MA Tolak PK Terpidana Korupsi Rp 612 Miliar Dana Pensiun Pertamina.” Detik News, 2021. https://news.detik.com/berita/d-5540381/ma-tolak-pk-terpidana-korupsi-rp-612-miliar-dana-pensiun-pertamina.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.