RELEVANSI PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ADAT MELALUI SISTEM PERADILAN JAKSA PIPITU DALAM PEPAKEM CIREBON PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v8i2.10700Abstrak
Menilik pada adanya pengakuan terhadap keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) kedalam peraturan perundang-undangan pidana nasional yang berlaku dewasa ini, maka terdapat kemungkinan bagi masuknya tindak pidana dalam Pepakem Cirebon untuk dapat ditetapkan dan berlaku sebagai tindak pidana adat berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Permasalahan ditetapkan untuk mencari jawaban terhadap penyelesaian tindak pidana adat melalui sistem peradilan Jaksa Pipitu dalam Kitab Pepakem Cirebon dan relevansinya sebagai living law dihubungkan dengan ketentuan KUHP yang baru. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penyelesaian tindak pidana adat melalui sistem peradilan Jaksa Pipitu dalam Kitab Pepakem Cirebon dilaksanakan melalui mekanisme penyelesaian perkara kejahatan yang dilakukan oleh 7 (tujuh) orang Jaksa yang menjalankan fungsi yudikatif dan menjadi unsur keterwakilan dari 3 (tiga) Keraton Kesultanan Cirebon, yaitu: Keraton Kasepuhan, Keraton Kanoman dan Keraton Kacirebonan. Jaksa Pipitu bertugas menerima pengaduan atau gugatan, melakukan penyelidikan, dan melakukan pemeriksaan di pengadilan. Berlakunya tindak pidana adat dalam Pepakem Cirebon sebagai living law bersifat irelevan dengan ketentuan KUHP karena tidak memenuhi kriteria “sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945, HAM, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa tindak pidana adat dalam Kitab Pepakem Cirebon sebagian besar bersifat tertulis (written law) dan telah diatur dalam KUHP, serta mempunyai jenis pemidanaan yang mengandung unsur pembalasan (qishas/retributif).
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.