IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENATAAN RUANG DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN YANG BERKESINAMBUNGAN
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v8i2.10802Abstrak
Mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan atau berkelanjutan merupakan salah satu agenda yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045, tepatnya di agenda 8. Konsep dasar pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan generasi saat ini dengan memperhatikan kebutuhan generasi yang akan datang. Pembangunan berkelanjutan dilaksanakan dengan memanfaatkan ruang dan memiliki tujuan untuk melestarikan lingkungan hidup. Oleh sebab itu, perlu untuk dianalisis mengenani hubungan antara penataan ruang dan pembangunan berkelanjutan serta pentingnya pembangunan berkelanjutan untuk mengimplementasikan kebijakan penataan ruang. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan untuk menganalis data yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Teknik penelusuran bahan hukum pada penelitian ini menggunakan teknik studi dokumen. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu hubungan antara pembangunan berkelanjutan dan penataan ruang terletak pada penyelenggaraan penataan ruang berdasarkan asas berkelanjutan yang memiliki prinsip yang sama dengan pembangunan berkelanjutan; sama-sama memperhatikan keseimbangan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan; sama-sama bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pembangunan berkelanjutan yang memanfaatkan ruang dalam pelaksanaannya penting untuk mengimplementasikan kebijakan penataan ruang agar pemanfaatan ruang dapat berjalan sesuai peruntukannya dan agar tidak merusak lingkungan.
Unduhan
Referensi
Buku
Munandar, Adis Imam, Agus Heru Darjono, dan Zeffa Aprilasani, Pembangunan Berkelanjutan: Studi Kasus Di Indonesia. Bypass, 2019.
Sukamara, Nyoman, I Gusti Putu Anindya Putra, I Komang Gede Santhyasa, Komang Wirawan, Wahyudi Arimbawa, I Nyoman Harry Juliarthana, and others, Dinamika Tata Ruang Dan Keberlanjutan Lingkungan Binaan, Dinamika Tata Ruang Dan Keberlanjutan Lingkungan Binaan, 2021.
Jurnal
Arvin Asta Nugraha, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, dan Fatma Ulfatun Najicha, "Peran Hukum Lingkungan Dalam Mencegah Kerusakan Dan Pencemaran Lingkungan Hidup", Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 7.2 (2021), 283–98 <https://doi.org/10.55809/tora.v7i2.8>
Haqqi, Musa Muhajir, "Konsep Pembangunan Berkelanjutan Dalam Perencanaan Pembangunan Nasional", Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 31.1 (2022), 11–28.
Imamulhadi, "Aspek Hukum Penataan Ruang: Perkembangan, Ruang Lingkup, Asas, Dan Norma", Bina Hukum Lingkungan, 6.1 (2021), 119–43.
Laily, Farah Nur, and Fatma Ulfatun Najicha, "Penegakan Hukum Lingkungan Sebagai Upaya Mengatasi Permasalahan Lingkungan Hidup Di Indonesia", Wacana Pararmarta, 21.2 (2022), 17–26 <http://www.paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/184>
Najicha, Fatma Ulfatun, Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, dan Nurita Wulandari, "The Optimization of Environmental Policy to Achieve Sustainable Development Goals Fatma", Journal of Sustainable Development and Regulatory Issues (JSDERI), 1.2 (2023), 98–107.
Niken Pratiwi, Dwi budi Santoso, dan Khusnul Ashar, "Analisis Implementasi Pembangunan Berkelanjutan Di Jawa Timur", JIEP: Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Pembangunan, 18.1 (2018), 1–13.
Nugroho, Anastasha Ruth, dan Fatma Ulfatun Najicha, "Pemenuhan Hak Asasi Manusia Atas Lingkungan Hidup Yang Sehat", Jurnal Yustitia, 9.1 (2023), 108–21.
Nuryanto, Muhammad Huda, dan Fatma Ulfatun Najicha, "Analisis Ketentuan Perancangan Tata Ruang Wilayah Yang Baik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007", Jurnal Hukum POSITUM, 8.1 (2023), 96–110.
Simamora, Janpatar, dan Andrie Gusti Ari Sarjono, "Urgensi Regulasi Penataan Ruang Dalam Rangka Perwujudan Pembangunan Berkelanjutan", Nommensen Journal of Legal Opinion, 03 (2022), 59–73 <https://doi.org/10.51622/njlo.v3i1.611>
Suparmoko, Muhammad, "Pembangunan Nasional Dan Regional", Jurnal Ekonomika Dan Manajemen, 9.1 (2020), 39–50.
Tay, Dicky Siswanto Renggi, dan Sugeng Rusmiwari, "Implementasi Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan", JISIP: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 8.4 (2019), 217–22.
Ulfatun Najicha, Fatma, "Penegakan Hukum Konservasi Lingkungan Di Indonesia Dalam Perencanaan Pembangunan Berkelanjutan", Doktrina: Journal of Law, 5.1, (2022), 1–7.
Website
PPN/Bappenas, Kementerian, "Indonesia Emas 2045 Rancangan Akhir RPJPN 2025-2045", Indonesia2045, 2023 <https://indonesia2045.go.id/>
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.