KESEIMBANGAN PARA PIHAK DALAM KONTRAK ELEKTRONIK (E-CONTRACT)
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v8i2.10898Abstrak
Berkembangnya informasi dan teknologi membawa perubahan dalam dunia perjanjian, yaitu dengan adanya kontrak elektronik, yang disebut sebagai kontrak baku karena isinya mengandung klausula baku yang telah ditentukan secara sepihak oleh pelaku usaha bermaksud memberikan kemudahan bagi para pihak membuat kontrak. Penggunaan aplikasi digital oleh konsumen mengandung syarat dan ketentuan yang berbentuk kontrak elektronik, dimana konsumen tidak mempunyai pilihan selain menyetujui atau menolak isi kontrak (take it or leave it). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder dengan pendekatan statute approach (pendekatan undang-undang). Hasil penelitian menunjukkan, berdasarkan contoh yang diambil dari klausula yang tercantum dalam lima kontrak elektronik (Tokopedia, Gojek, Instagram, WhatsApp, dan Bibit) bahwa keseimbangan para pihak dalam kontrak elektronik belum dapat terwujud, terlebih dari sisi konsumen karena isi kontrak lebih memuat preferensi penyedia layanan dan dalam hal penyedia layanan melepaskan tanggung jawabnya atas hal-hal yang menjadi kewajibannya. Upaya untuk menyeimbangkan kedudukan para pihak adalah dengan penyedia layanan memberikan akses pengaturan pilihan (personalisasi aplikasi) untuk pengguna mengatur penggunaan aplikasi sesuai preferensinya.
Unduhan
Referensi
Buku
Anggraeni, RR Dewi. Hukum Kontrak Bisnis. Tangerang Selatan: Unpam Press, 2021.
Armia, Muhammad Siddiq. Penentuan Metode Dan Pendekatan Penelitian Hukum. Aceh : Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia, 2022.
Gunawan, Johannes, Bernadette M Waluyo, Perjanjian Baku Masalah, Phil Budiono Kusumohamidjojo, David Tobing, Megawati Simanjuntak, and J Widijantoro. Perjanjian Baku Masalah Dan Solusi. Germany: Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH, 2021.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Sriwidodo, Joko, and Kristiawanto. Memahami Hukum Perikatan. Yogyakarta: Penerbit Kepel Press, 2020.
Jurnal
A. Younis, Younis, Kashif Kifayat, and Madjid Merabti. “An Access Control Model for Cloud Computing.” Journal of Information Security and Applications 19, no. 1 (2014): 45. https://doi.org/10.1016/j.jisa.2014.04.003.
Artanti, Dyah Ayu, and Men Wih Widiatno. “Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Pasal 18 Ayat 1 UU I.T.E Ditinjau Dari Hukum Perdata Di Indonesia.” JCA of Law 1, no. 1 (2020): 92–93. https://jca.esaunggul.ac.id/index.php/law/article/view/10.
Dadang Priatna, Arif Syabani, Dinda Ridho Permana, Muhammad Nahdiatu Solihin, Neng Wangsih, and Ressa Novianti. “Pengaruh Efektivitas Platform Digital Terhadap Kinerja Pegawai Dinas Arsip Dan Perpustakaan Kabupaten Sumedang.” JRPA - Journal of Regional Public Administration 7, no. 2 (2022): 96. https://ejournal.unsap.ac.id/index.php/jrpa/article/view/577.
Fista, Yanci Libria, Aris Machmud, and Suartini Suartini. “Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Binamulia Hukum 12, no. 1 (2023): 127–31. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.599.
Heriyanti, Yuli, and Ahmad Zikri. “Klausula Baku Dan Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Rangka Perlindungan Konsumen Pada Perdagangan Secara Elektronik.” Jurnal Pahlawan 6, no. 1 (2023): 14. http://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jp/article/view/18608.
Indah Parmitasari. “Eksistensi Smart Contract Menurut Hukum Kontrak Di Indonesia.” In Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 93–100. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/39951, 2020.
Irayadi, Muhammad. “Asas Keseimbangan Dalam Hukum.” HERMENEUTIKA 5, no. 1 (2021): 101–102. https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v3i2.
Mavriki, Paola, and Maria Karyda. “Using Personalization Technologies for Political Purposes: Privacy Implications.” In E-Democracy – Privacy-Preserving, Secure, Intelligent E-Government Services, edited by Sokratis K Katsikas and Vasilios Zorkadis, 41. Cham: Springer International Publishing, 2017. https://doi.org/https://doi.org/10.1007/978-3-319-71117-1_3.
Nasaruddin, Nasaruddin, and Yulias Erwin. “Implementasi Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Baku Untuk Mewujudkan Keadilan Bagi Para Pihak.” Journal Law and Government 1, no. 1 (2023): 18. https://journal.ummat.ac.id/index.php/lago/article/view/12989.
Prasnowo, Aryo Dwi, and Siti Malikhatun Badriyah. “Implementasi Asas Keseimbangan Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Baku.” Jurnal Magister Hukum Udayana 8, no. 1 (2019): 71–72. https://doi.org/10.24843/JMHU.2019.v08.i01.
Putri, Melisa Aquaria. “Klausula Baku Dalam Suatu Perjanjian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Gagasan Hukum 02, no. 02 (2020): 141–143. https://doi.org/https://doi.org/10.31849/jgh.v2i02.8553.
Salsabila, Ditiya, and Budi Ispriyarso. “Efektivitas Keabsahan Kontrak Elektronik Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. 2 (2023): 1343–1354. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3085.
Saparyanto, Saparyanto. “Perkembangan Keabsahan Kontrak Elektronik Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 9, no. 1 (2021): 138–139. https://doi.org/10.20961/hpe.v9i1.51589.
Setiawan, Muhammad Tommy, Achmad Busro, and Mujiono Hafidh Prasetyo. “Asas Keseimbangan Sebagai Indikator Keadilan Di Dalam Perjanjian Baku.” Notarius 14, no. 2 (2021): 905–15. https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43782.
Sinaga, Niru Anita, and Dan Tiberius Zaluchu. “Peranan Asas Keseimbangan Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian.” Jurnal Ilmu Hukum Dirgantara 8, no. 1 (2017): 44–43. https://doi.org/10.35968/jh.v8i1.137.
Song, Yong Whi (Greg), Hayoung Sally Lim, and Jeeyun Oh. “‘We Think You May like This’: An Investigation of Electronic Commerce Personalization for Privacy‐conscious Consumers.” Psychology & Marketing 38, no. 10 (2021): 2–4. https://doi.org/10.1002/mar.21501.
Wildan, Muhammad Dimas Hidayatullah. “Konsep Negara Dan Demokrasi Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia.” Ahkam Jurnal Hukum Islam Dan Humaniora 1, no. 1 (2022): 212–13. https://doi.org/10.58578/ahkam.v1i1.
Wu, Zongda, Chenglang Lu, Youlin Zhao, Jian Xie, Dongdong Zou, and Xinning Su. “The Protection of User Preference Privacy in Personalized Information Retrieval: Challenges and Overviews.” Libri 71, no. 3 (2021): 2. https://doi.org/10.1515/libri-2019-0140.
Website
Rosdiana Dewi P. “Apakah Terms and Conditions Termasuk Perjanjian Elektronik?” Hukumonline, 2023. https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-iterms-and-conditions-i-termasuk-perjanjian-elektronik-lt6508188318f88.
Tafradzhiysk, Nayden. “App Personalization - Business of Apps.” Business of Apps, 2023. https://www.businessofapps.com/marketplace/app-engagement/research/app-personalization/.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.