PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN OBAT TANPA IZIN EDAR
(Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus/2023/Pn.Pre)
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v9i1.11132Abstrak
This research aims to find out the legal arrangements related to the unlicensed drug trade, which is reviewed from Law Number 36 of 2009 concerning Health or called the Health Law. In addition, this research also finds out about law enforcement related to the criminal act of unlicensed drug distribution in case verdict Nomor: 1/Pid.Sus/2023/Pn.Pre. The type of research used is normative research combined with empirical research. This research uses a statutory approach related to legal norms or substance, legal principles, legal theories, legal arguments combined with research that directly observes events that occur in the field. The results showed that legal arrangements related to the unlicensed drug trade are regulated in Articles 196, 197 and 198 of the Health Law. The form of law enforcement carried out regarding the distribution of unlicensed drugs in the case of the decision is repressive, which finds the application of sanctions for violators. These sanctions also provide a deterrent effect so that similar violations do not occur again in the future and ensure that justice is upheld.
Unduhan
Referensi
Abdurrakhman Alhakim, dan Eko Soponyono. “Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” 1, no. 3 (2019): 322-336.
Ahmad Sulchan, dan Muchamad Gibson Ghani. “Mekanisme Penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Tindak Pidana Anak” 1, no. 1 (2017): 110-133.
Andin Rusmini. “Tindak Pidana Pengedaran dan Penyalahgunaan Obat Farmasi Tanpa Izin Edar menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan” 8, no. 3 (2017): 23-44.
Andrew Shandy Utama. “Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Indonesia” 1, no. 3 (2019): 306-313.
Annisa Claudia Br Regar, dan Rajin Sitepu. “Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Perjudian oleh Kepolisian (Studi Kasus Polres Tanah Karo)” 5, no. 4 (2023): 4070-4082.
Armen Armen, dkk. “Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia (Studi Terhadap Advokat, Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim)” 5, no. 2 (2023): 2911-2920.
Cindy Destiani, dkk. “Etika Profesi Polisi Republik Indonesia Sebagai Perangkat Penegak Hukum dan Pelayanan Publik” 2, no. 6 (2023): 427-441.
Desiana Ahmad, dan Mutia Cherawaty Thalib. “Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha terhadap Peredaran Kosmetik yang Tidak Memiliki Izin Edar” 12, no. 2 (2019): 100-109.
Dian Rosita. “Kedudukan Kejaksaan sebagai Pelaksana Kekuasaan Negara di Bidang Penuntutan dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia” 3, no. 1 (2018): 27-47.
Dumilah Ayuningtyas dan Marisa Rayhani. “Analisis Situasi Kesehatan Mental pada Masyarakat di Indonesia dan Strategi Penanggulangannya” 9, no. 1 (2018): 1-10.
Elisa Mahardika, Laksmi Maharani, dan Masita Wulandari Suryoputri. “Analisis Kualitatif Faktor-Faktor Pendukung Kepatuhan Pasien Infeksi dalam Menggunakan Antibiotik Sefiksim Setelah Masa Rawat Inap di Rumah Sakit Prof. Dr. Margono Soekarjo” 6, no. 2 (2018): 66-76.
Elvi Alfian. “Tugas dan Fungsi Kepolisian untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Penegak Hukum” 12, no. 1 (2020): 27-37.
Endi Haryono. “Kebijakan Anti-Terorisme Indonesia: Dilema Demokrasi dan Represi” 14, no. 2 (2010): 229-246.
Faisal Santiago. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi oleh Penegak Hukum untuk Terciptanya Ketertiban Hukum” 1, no. 1 (2017): 23-43.
Fat Rahmi Yuningsih. “Pelindungan Kesehatan Masyarakat terhadap Peredaran Obat dan Makanan Daring” 12, no. 1 (2021): 47-62.
Fatma Riska Fitrianingsih Dai, Ramdhan Kasim, dan Nurmin K. Martam. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal” 1, No. 1 (2019): 316-331.
Ismail Rumadan. “Peran Lembaga Peradilan Sebagai Institusi Penegak Hukum Dalam Menegakkan Keadilan bagi Terwujudnya Perdamaian” 6, no. 1 (2017): 69-87.
Jessy Gloria Dien, Wulanmas APG Frederik, dan Deasy Soeikromo. “Fungsi Badan POM Dalam Pengawasan Perdagangan Obat Tradisional sebagai Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat di Era Pandemi Covid-19” 3, no. 4 (2023): 368-379.
Kartina Pakpahan, dkk. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Mengedarkan Makanan Olahan Tanpa Izin Edar” 4, no. 1 (2020): 1-12.
Laurensius Arliman. “Mewujudkan Penegakan Hukum yang Baik di Negara Hukum Indonesia” 11, no. 1 (2019): 1-20.
Muhammad Adam HR. “Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia” 1, no. 1 (2021): 57-68.
Muhammad Arif. “Tugas dan Fungsi Kepolisian Dalam Perannya sebagai Penegak Hukum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian” 13, no. 1 (2021): 91-101.
Muhammad Miftakhul Huda, Suwandi Suwandi, dan Aunur Rofiq. “Implementasi Tanggung Jawab Negara terhadap Pelanggaran HAM Berat Paniai Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto” 11, no. 1 (2022): 115-134.
Mumuh M. Rozi. “Peranan Advokat sebagai Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Dikaji menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat” 1, no. 2 (2017): 628-647.
Nani Widya Sari. “Kewenangan Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia” 4, no. 2 (2017): 25-26.
Ni Ketut Sari Adnyani. “Kewenangan Diskresi Kepolisian Republik Indonesia dalam Penegakan Hukum Pidana” 7, no. 2 (2021): 135-144.
Ni Nyoman Muryatini. “Pemenuhan Hak Konsumen terhadap Informasi Kandungan Obat: Penegakan Hukum dan Pertanggungjawaban Produsen” 4, no. 3 (2023): 299-309.
Niru Anita Sinaga. “Kode Etik sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum yang Baik” 10, no. 2 (2020): 1-34.
Ony Rosifany. “Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan” 2, no. 2 (2018): 20-30.
Rahmat Hidayat, dkk. “Peranan Kepolisian Sebagai Law Inforcement dalam Perspektif Sosiologi Hukum” 5, no. 2 (2023): 1948-1957.
Rinna Dwi Lestari. “Perlindungan Hukum bagi Pasien dalam Telemedicine” 1, no. 2 (2021): 51-65.
Ruri Eka Putri, Mohammad Zamroni, dan Mokhamad Khoirul Huda. “Tinjauan Hukum Obat Tradisional Berbahan Kimia Obat” 4, no. 1 (2021): 1-11.
Sunardi Purwanda, dan Andi Sri Rezky Wulandari. “Socio-Legal Studies: Methodical Implications of Legal Development in Indonesia” 16, no. 2 (2023): 152-163.
Sunardi Purwanda, dkk. “Formal Procedure Versus Victim's Interest: Antinomy of Handling Sexual Violence Cases in East Luwu” 6, no. 2 (2022): 116-122.
Taufiq Ramadhan. “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar di Apotek Gamma Medan (Studi Kasus Putusan No. 2753/Pid. B/2013/PN.MDN)” 17, no. 2 (2018): 112-129.
Tuti Widyaningrum, dan Hengky Wijaya. “Pengaturan Pidana Korporasi terhadap Produksi Obat yang Tidak Memenuhi Standar Persyaratan Keamanan di Indonesia” 8, no. 4 (2023): 4381-4391.
Yuli Andriansyah. “Penyuluhan dan Praktik PHBS (Perilaku Hidup Bersih Sehat) Dalam Mewujudkan Masyarakat Desa Peduli Sehat” 2, no. 1 (2013): 45-50.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.