STRATEGI HUKUM DALAM MENINGKATKAN INVESTASI UNTUK SEKTOR USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v9i1.11263Abstrak
Regulasi mengenai investasi asing yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal memberikan perlakuan yang sama kepada semua investor asing yang melakukan investasi di Indonesia, tanpa memandang asal negara mereka. Regulasi tersebut memberikan berbagai fasilitas seperti pembebasan atau pengurangan pajak, kemudahan repatriasi modal, dan percepatan dalam proses perizinan. Namun, dampak politik hukum dari regulasi ini terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi yang diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Prinsip demokrasi ekonomi menekankan pentingnya memenuhi hak-hak dasar semua warga negara Indonesia, termasuk UMKM, tanpa kecuali. Namun, regulasi yang didasarkan pada liberalisasi perdagangan, yang lebih berpihak pada prinsip-prinsip kapitalisme, dapat membatasi hak-hak dasar tersebut, dengan memberikan keuntungan kepada mereka yang mampu bersaing dalam perdagangan internasional. Sementara itu, UMKM masih memerlukan dukungan kebijakan yang lebih kuat dari pemerintah.
Kata Kunci: Strategi Hukum, Investasi, UMKM.
Unduhan
Referensi
Abdullah, Sayidin. “Politik Hukum Penanaman Modal Asing Setelah Berlakunya Undang-Undang Penanaman Modal 2007 Dan Implikasinya Terhadap Pengusaha Kecil.” FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 4 (2015): 546–70. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no4.320.
Aldashev, Gani. “Legal Institutions, Political Economy, and Development.” Oxford Review of Economic Policy 25, no. 2 (2009): 257–70. http://www.jstor.org/stable/23607048.
Bintang, Sanusi. “Daerah Sebagai Pihak Dalam Kontrak Penanaman Modal Internasional (Studi Kasus Provinsi Aceh).” Jurnal Konstitusi 13, no. 4 (2016): 849. https://doi.org/10.31078/jk1348.
Chandrawulan, An An. Hukum Perusahaan Multinasional, Liberalisasi Hukum Perdagangan Internasional Dan Hukum Penanaman Modal. Bandung: Alumni, 2011.
Fithriah, Nurhani. “Penerapan Prinsip Non-Diskriminatif Dan National Treatment Oleh Indonesia Dalam Rangka Mea Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.” University Of Bengkulu Law Journal 2, no. 1 (2017): 80–90. https://doi.org/10.33369/ubelaj.v2i1.8012.
H.S., Salim, and Budi Sutrisno. Hukum Investasi Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
HBS, Putra Halomoan. “Penerapan Kepastian Hukum Dalam Transaksi Bisnis Internasional Dan Implikasinya Terhadap Kegiatan Investasi.” Jurnal Ilmu Ekonomi Islam 2, no. 1 (2018): 16–26.
Long, Oliver, and Brian V. Kennedy. “Law and Its Limitations in the GATT Multilateral Trade System.” Maryland Journal of International Law 11, no. 1 (1986).
M, Saparuddin, Selly Yolanda, and Karuniana Dianta Sebayang. “Effect Invesment and The Rate of Inflation to Economic Growth in Indonesia.” Trikonomika 14, no. 1 (2015): 87. https://doi.org/10.23969/trikonomika.v14i1.595.
MD, Mahfud. Politik Hukum Di Indonesia. 8th ed. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2018.
Mosler, H. The International Society as a Legal Community. Brill, 1980.
Porta, Rafael La, Florencio Lopez-De-Silanes, and Andrei Shleifer. “The Economic Consequences of Legal Origins.” Journal of Economic Literature 46, no. 2 (2008): 285–332. https://doi.org/10.1257/jel.46.2.285.
Samosir, Valentina Ekaristi. “Analisis Yuridis Pemberian Hak Istimewa Kepada Penanam Modal Asing Menurut Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Ditinjau Dari Prinsip Perlakuan Yang Sama Dalam General Agreement On Trade In Services ( GATS ).” INNOVATE: Journal of Social Science Research 4, no. 1 (2024): 3166–81.
Schill, Stephan W. The Multilateralization of International Investment Law. England: Cambridge University Press, 2010. https://doi.org/https://doi.org/10.1017/CBO9780511605451.
Supancana, Ida Bagus Rahmadi. Kerangka Hukum Dan Kebijakan Investasi Langsung Di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2006.
Turner, Colin. International Business Themes and Issues in the Modern Global Economy. Routledge, 2010.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.