LEGALITAS PENGGUNAAN SENJATA NUKLIR DI RUANG ANGKASA
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v9i1.11391Abstrak
Legalitas penggunaan senjata nuklir di ruang angkasa telah menjadi isu yang semakin mendapat perhatian dalam hukum internasional. Dalam konteks ini, penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki kerangka hukum yang mengatur penggunaan senjata nuklir di ruang angkasa. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian hukum yang multi-faset, dengan fokus pada analisis dokumen hukum dan kerangka kerja hukum yang berlaku di tingkat internasional. Pendekatan yang digunakan mencakup pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari studi literatur yang mencakup artikel ilmiah, buku, laporan penelitian, dokumen hukum, putusan pengadilan, dan literatur hukum lainnya yang relevan. Hasil penelitian mengidentifikasi bahwa meskipun terdapat perjanjian internasional yang melarang penempatan senjata nuklir di ruang angkasa, masih ada kompleksitas dalam menerapkan dan menegakkan ketentuan tersebut. Penelitian ini memberikan wawasan yang mendalam tentang legalitas penggunaan senjata nuklir di ruang angkasa dan implikasinya dalam konteks hukum internasional.
Unduhan
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
JURNAL
Iras Gabriella, “Pelanggaran Terhadap Prinsip Proporsionalitas Dalam Kasus Penyerangan Israel Ke Jalur Gaza Menurut Hukum Humaniter Internasional”, Vol. 6, No. 2, 2017.
M. Bourbonniere and R. J. Lee, “Legality of the Deployment of Conventional Weapons in Earth Orbit: Balancing Space Law and the Law of Armed Conflict,” European Journal of International Law 18, no. 5 (November 1, 2007): 873–901, https://doi.org/10.1093/ejil/chm051.
Rebecca Davis Gibbons 2018: The humanitarian turn in nuclear disarmament and the Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons, The Nonproliferation Review, DOI: 10.1080/10736700.2018.1486960
Simamora, Silwanus Uli, Mexsasai Indra, and Ledy Diana. Tanggungjawab Negara Peluncur Benda Angkasa Terkait Masalah Sampah Luar Angkasa (Space Debris) Berdasarkan Liability Convention 1972. Diss. Riau University, 2016.
Situmorang, Veronica Marsaulina. "Rivalitas Negara Adidaya di Ruang Angkasa." Transformasi Global 7.2 (2020): 292-298.
Yusvitasari, Devi. "State Responsibility dari adanya space debris luar angkasa." Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 2.1 (2020): 57-78.
PERATURAN PERUNDANGAN
Persatuan Bangsa-Bangsa, Resolusi Majelis Umum: Principles Relevant to the Use of Nuclear Power Sources in Outer Space. (1992).
Persatuan Bangsa-Bangsa, Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts. (2001).
Persatuan Bangsa-Bangsa, Convention on Liability for Damaged by Space Objects, (Resolution 2777 (XXVI), Annex.
Persatuan Bangsa-Bangsa, United Nations Treaties and Principles on Outer Space.
Andersdotter, A. Space surveillance and tracking support AMENDMENTS 001-055. (European Union Committee on Industry, Research and Energy). 2013. https://www.europarl.europa.eu/doceo/document/A-7-2014-0030-AM-001-055_EN.pdf.
Uni Eropa. Proposal for a Decision of the European Parliament and of the Council Establishing a Space Surveillance and Tracking Support Programme. 2013. https://www.parlament.gv.at/dokument/XXIV/EU/107674/imfname_10394872.pdf
WEBSITE
Atomic Heritage Foundation (AHF). 2016. Limited or Partial Test Ban Treaty (LTBT/PTBT). Diambil dari https://ahf.nuclearmuseum.org/
Fahrudin, A., & Solihin, A. (n.d.). Perkembangan Hukum Laut Internasional dan Perundang-Undangan Indonesia. Universitas Terbuka. Diambil dari https://pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/MMPI530202-M1.pdf
John Barry and E. Gene Frankland. (2001). International Encyclopedia of Environmental Politics.
John F. Kennedy Presidential Library and Museum. 2024. JFK in History: Nuclear Test Ban Treaty. Diambil dari https://www.jfklibrary.org/learn/about-jfk/jfk-in-history/nuclear-test-ban-treaty#:~:text=The%20Limited%20Nuclear%20Test%20Ban%20treaty%20was%20signed%20in%20Moscow,an%20atomic%20bomb%20on%20Hiroshima.
Smith, M. 2023. Status of World Nuclear Forces. Federation of American Scientists. Diambil dari https://fas.org/initiative/status-world-nuclear-forces/
United Nations. 1963. Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons Tests in the Atmosphere, in Outer Space and Under Water. United Nations Treaty Series. Diambil dari https://treaties.un.org/doc/Publication/UNTS/Volume%20480/volume-480-I-6964-English.pdf
United Nations. 1967. Treaty on the Principles Governing the Exploration and Use of Outer Space, Including the Moon and Other Celestial Bodies. https://www.unoosa.org/pdf/publications/STSPACE11E.pdf
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.