PERBANDINGAN PENGELOLAAN SAMPAH DI NEGARA INDONESIA DAN NEGARA SINGAPURA
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v9i1.11758Abstrak
Di Indonesia khsusunya Kabupaten Banyumas, Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas membuat kebijakan-kebijakan mengenai pengelolaan sampah yang ada, berbagai kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah. Selain itu juga, Negara Singapura juga memberlakukan berbagai kebijakan terkait dengan pengelolaan sampah seperti pembakaran sampah dan pengelolaan sampah makanan. Penelitian ini penting untuk dilakukan karena untuk mengetahui bagaimana perbandingan pengelolaan sampah di Negara Indonesia dan Negara Singapura. Metode yang digunakan melalui penelitian hukum empiris melalui wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian ini adalah bahwa pengelolaan sampah di Indonesia khususnya di Kabupaten Banyumas dengan Negara Singapura sama-sama berjalan dengan baik dan dilakukan dengan cara yang berbeda-beda. Kesimpulan yang ada dalam penelitian ini adalah berbagai program dan kebijakan telah diterapkan di Indonesia khsusnya Kabupaten Banyumas dan Negara Singapura sama-sama telah dilaksanakan dengan baik dan pemerintah telah mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah di dua negara ini.
Unduhan
Referensi
BUKU
Efendi, Jonaedi. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Prenada Media, 2022.
Wardhani, DK. Menuju Rumah Minim Sampah. Jakarta: Bentala Kata, 2019.
JURNAL
Afifah, Dini Nur. “Pelatihan Pemnafaatan Sampah Dapur Sebagai Bahan Pembuatan Pupuk organic Cair (POC) Bagi Anggota Relawan Lembaga Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Banyumas” 17, no. 2 (2021): 185.
Afriansyah, Berlian. “Analisis Implementasi Penyusunan Laporan Keuangan Pada UMKM Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil dan Menengah (SAK EMKM)” 29, no. 1 (2021): 26.
Priatna, Laely. “Pengelolaan Sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gung Tugel, Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas” 9, no. 1 (2019): 497.
Ramadhani, Sohfy Nurul. “Implementasi Inovasi E-Government Dalam Pelayanan Publik Studi Kasus Aplikasi Sampah Online Banyumas (Salinmas)” 13, no. 1 (2023): 5.
Rusni, Nur Khafifah. “Permasalah Sampah Kota Makassar Studi Kasus TPA Tamangapa” 1, no. 1 (2024): 20.
Sugiantoro, Bambang. “Penerapan Mesin Pemilah Sampah Untuk Optimasi Bahan Baku Refuse Derived Fuel (RDF) dan Produk Turunan Maggot di TPST3R Bumdes Berkah Maju Bersama, Banyumas” 4, no. 2 (2022): 2.
Vianka, Maria Ibella. “Penegakan Hukum Lingkungan Atas Pembuangan Limbah Plastik di Indonesia” 7, no. 2 (2021): 246
Wahyudi, Kalvin Eko. “Sosialisasi Program Pengelolaan Sampah Menjadi Ecobrick Di Pendidikan Dasar Desa Wotgalih, Lumajang” 1, no. 3 (2022): 18.
Wiranata, Indra Jaya. “Praktik Pengelolaan Sampah Terbaik DUnia: Analisis Kelemahan Bandar Lampung” 5, no. 1 (2023): 37-38.
SKRIPSI
Budayantyi, Mangesthi Alfi. “Manajemen Pengelolaan Sampah Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Ekonomi (Studi Kasus Kelompok Swadaya Masyarakat Kamandaka Kelurahan Bobosan Kecamatan Purwokerto Utara)”, (Skripsi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Prof K.H. Saifuddin Zuhri).
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.