AKIBAT HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERKARA PERDATA ATAS TIDAK TURUT SERTANYA PIHAK KETIGA (INTERVENSI)

Penulis

  • Devi Siti Hamzah Marpaung Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.35706/positum.v9i1.11834

Abstrak

Pihak Intervensi diatur dalam Pasal 279 Reglement Rechtvordering yang menjelaskan bahwa pihak yang mempunyai kepentingan bisa bergabung  dalam perkara, namun ternyata sering terjadi masih ada pihak ketiga yang tidak ditarik masuk kedalam perkara Perdata sehingga pihak ketiga ini kehilangan hak-haknya. Maka dari itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum bagi para pihak dan pihak intervensi karena tidak bergabung dalam perkara perdata serta perlindungan hukum bagi pihak ketiga (intervensi). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis menggunakan data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa akibat hukum bagi para pihak atas tidak bergabungnya pihak ketiga (intervensi) dalam perkara perdata adalah ganti rugi dan para pihak dapat digugat kembali oleh pihak Intervensi. Perlindungan hukum bagi pihak ketiga atas tidak turut sertanya dalam perkara perdata berupa: perlindungan hukum hukum secara preventif dan refresif.

Kata Kunci: Gugatan, Intervensi, Akibat Hukum

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Moh Taufik, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Rineka Cipta: Jakarta, 2004.

Mustafa Emmy Marmi, Prinsip-Prinsip Beracara Dalam penegakan Hukum Paten di Indonesia Dikaitkan Dengan TriPs-WTO, PT. Alumni, Bandung, 2007.

Philipus M, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu: Surabaya, 1987.

Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika:Jakarta, 2011.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti:Bandung, 2006.

Satjipto Raharjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas: Jakarta, 2003.

Setiawan, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Alumni:Bandung, 1992.

Soedjono Dirdjosisworo, pengantar Ilmu Hukum, Jakarta:PT. Raja Grafindo Tinggi, 2010.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-07-08

Cara Mengutip

Marpaung, D. S. H. (2024). AKIBAT HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERKARA PERDATA ATAS TIDAK TURUT SERTANYA PIHAK KETIGA (INTERVENSI). Jurnal Hukum Positum, 9(1), 17–28. https://doi.org/10.35706/positum.v9i1.11834