Penerapan Manajemen Risiko Operasional Perbankan di Koperasi Guna Meningkatkan Citra Koperasi di Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v3i1.2666Abstrak
Dewasa ini, koperasi memiliki kelemahan yaitu kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, sehingga diperlukan strategi atau paradigma baru untuk membangun citra koperasi dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan koperasi. Strategi atau paradigma baru dalam membangun citra koperasi dapat dilakukan salah satunya melalui penerapan manajemen risiko operasional perbankan di koperasi. Bank juga dapat membantu penerapan manajemen risiko operasional perbankan ke koperasi melalui linkage program perbankan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan terhadap hukum positif dalam hal ini yang mengatur tentang koperasi dan perbankan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa koperasi dimungkinkan untuk dapat menerapakan manajemen risiko operasional dan linkage program dapat dijadikan sarana bank untuk membantu koperasi dalam menerapkan manajemen risiko operasional tersebut.
Unduhan
Referensi
Buku
Malayu S.P. Hasibuan. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Bumi Aksara. 2001
Sentosa Sembiring. Hukum Perbankan Edisi Revisi. Bandung: Mandar Maju. 2012
Neni Sri Imaniyati. Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. Bandung: Refika Aditama Cet. 1. 2010
Pandji Anoraga dan Ninik Widiyanti. Dinamika Koperasi. Jakarta: Rineka Cipta. 2007
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudj. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2003
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia. 2008
Sutarno. Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank. Bandung: CV. Alfabeta. 2009
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UU No. 20 Tahun 2008, LN No. 93 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 03/Per/M.KUKM/III/2009 Tentang Pedoman Umum Linkage Program antara Bank Umum dengan Koperasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
Sumber Lainnya
Suhendra, E. S., Oswari, T., & Setiawan, S., “Peran Business Continuity Plan dan Contingency Plan Dalam Meminimalisir Risiko Teknologi Informasi pada Industri Asuransi.” Jurnal Asuransi dan Manajemen Risiko, Vol 1, No. 1 (2013)
Tarsisius Murwadji. Laporan Akhir. Pengabdian Kepada Masyarakat: Tindak Lanjut Pelatihan Penyusunan Proposal Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Usaha Mikro di Kelurahan Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, (2014)
Tarsisius Murwadji. “Integrasi Mutu Kedalam Audit Mutu Hukum di Indonesia”, Jurnal Hukum Positum, Vol. 1, No. 2 (2017)
Tarsisius Murwadji. “Edukasi dan Penyehatan Koperasi melalui Linkage Program Perbankan”. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 3 (2017)
Tarsisius Murwadji. “Antisipasi Pelarian Dana Asing ke Luar Negeri melalui Perlindungan Kontraktual Pembukaan Rahasia Bank”. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2 (2015)
Tarsisius Murwadji. “Etika Bisnis sebagai Dasar Pertanggungjawaban Sosial dan Lingkungan”. Jurnal Hukum Positum, Vol. 1, No. 1 (2016)
Wiryono, S.K., & Suharto. “Analisis Risiko Operasional di PT TELKOM Dengan Pendekatan Metode ERM.” Jurnal Manajemen Teknologi, Vol. 7, No. 1 (2008)
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.