Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pascaratifikasi the United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v3i1.2706Abstrak
Aritkel ini akan mengkaji prinsip-prinsip hukum terdapat dalam The United Nations Convention Against Corruption namun belum diadopsi dalam peraturan perundang-undangan nasional dan prinsip-prinsip hukum yang terdapat dalam The United Nations Convention Against Corruption diadopsi dalam peraturan perundang-undangan nasional khususnya dalam rangka pembaharuan hukum pidana Indonesia. Hasil pengkajian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah meratifikasi The United Nations Convention Against Corruption melalui Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2006, namun prinsip-prinsp dalam The United Nations Convention Against Corruption belum dilaksanakan dengan baik. Hal ini dikarenakan masih banyak prinsip-prinsip yang belum diadopsi oleh peraturan perundang-undangan nasional khususnya peraturan perundang-undangan yang menyangkut pemberantasan tindak pidana korupsi yakni Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Unduhan
Referensi
Buku
Andi Hamzah. Delik-delik Tersebar Di Luar KUHP dengan Komentar. Jakarta: Pradnya Paramita. 1995
-------------------, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional Jakarta: RadjaGrafindo Persada. 2007
Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penelitian Hukum tentang Aspek Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Departemen Hukum dan HAM RI. 2008
Fockema Andrea. Kamus Hukum. Bandung: Bina Cipta. 1983
Henry Campbell Black. Black’s Law Dictionary Edisi VI. St. Paul Minesota: West Publishing. 1990
Komisi Pemberantasan Korupsi. Memahami Untuk Membasmi, Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi. 2006
--------------------------, Optimalisasi Pelayanan Publik Laporan Tahunan KPK 2008. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2008
Kristian. Hukum Pidana Korporasi; Kebijakan Integral Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia. Bandung: Nuansa Aulia. 2014
Kristian & Yopi Gunawan. Tindak Pidana Korupsi {Kajian Terhadap Harmonisasi antara Hukum Nasional Dengan The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)]. Bandung: PT. Refika Aditama. 2015
LPPNRI. Panduan Kegiatan Sadar Hukum Mengenai Korupsi Kolusi Nepotisme Bagi Aparatur Pemerintah, Perguruan Tinggi dan Masyarakat. Jakarta: LPPNRI. 2008.
Satjipto Rahardjo. “Hukum Progresif Sebagai Dasar Pembangunan Hukum Indonesia” dalam Mengupas Hukum Progresif Indonesia. Semarang: Pustaka Pelajar. 2006
Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni Cetakan Keempat. 1996
Syed Husein Alatas. Sosiologi Korupsi. Jakarta: LP3S. 1983
Yopi Gunawan. Usulan Penelitian Disertasi. Bandung: UNISBA. 2012
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan The United Nations Convention Against Corruption.
The United Nations Convention Against Corruption (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi)
Jurnal
CarrieLyn dan Donigan Guymon. “International Legal Mechanism for Combating Transnational Organized Crime: The Need for Multilateral Convention”. Berkeley Journal of International Law Vol. 18, Issue 1. (2000)
H.A. Rasyid Noor. “Korupsi dan Pemberantasannya di Indonesia,” Varia Peradilan. No. 278 (Edisi Januari 2009)
I Gede Made Sadguna. “Peranan PPATK Dalam Pemberantasan Korupsi Menuju Good Corporaate Governance Sektor Keuangan.” Jurnal Hukum Bisnis. Volume 24 - No. 3 (Tahun 2005)
Internet
http://perpustakaan.kpk.go.id/index.php?p=show_detail&id=1082
https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidana-korupsi
http://acch.kpk.go.id/statistik-penanganan-tindak-pidana-korupsi-berdasarkan-tahun
https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidana-korupsi/tpk-berdasarkan-instansi
http://acch.kpk.go.id/statistik-penanganan-tindak-pidana-korupsi-berdasarkan-instansi
https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidana-korupsi/tpk-berdasarkan-jenis-perkara
https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidana-korupsi/tpk-berdasarkan-profesi-jabatan
https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidana-korupsi/tpk-inkracht
https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidana-korupsi/tpk-berdasarkan-wilayah
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.