Efektifitas Penerapan Prinsip Asas Praduga tidak Bersalah atas Penggiringan Opini yang Dilakukan Perusahaan Pers Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Penulis

  • Margo Hadi Pura
  • Raden Yulia Kartika

DOI:

https://doi.org/10.35706/positum.v3i1.2707

Abstrak

Penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadikan sistem peradilan pidana di Indonesia menganut sistem pembuktian perkara pidana yang mengarah kepada pembuktian ilmiah, dengan menggunakan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, serta tersangka/ terdakwa sebagai subyek pemeriksaan tindak pidana. Pada sistem peradilan pidana tersebut, yang menjadi tokoh utama adalah pelaku tindak pidana dimana jika berdasarkan bukti-bukti yang cukup dalam proses penyidikan, kedudukan pelaku pidana tersebut berubah menjadi terdakwa. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan penelitian dengan cara meneliti dan mengkaji objek penelitian melalui asas-asas hukum, perundang-undangan untuk lebih mempertajam analisis data penelitian yang bertujuan untuk mengetahui dasar-dasar pemikiran, sejarah, latar belakang hukum dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perlindungan korban tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dihubungkan dengan Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power. Hasil penelitian menunjukkan kedudukan Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa media massa adalah sebagai lembaga etik independen yang berperan sebagai lembaga mediasi. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan maka Dewan Pers akan  mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi yang dihasilkan melalui rapat pleno Dewan Pers.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Aceng Abdullah. Press Relation. Bandung: Remaja Rosda Karya. 2001

Adami Chazawi, dkk. Tindak Pidana Pers. Bandung: CV Mandar Maju. 2015

Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada. 2007

Agus Sudibyo. Tanya jawab tentang Pers. Jakarta: PT. Gramedia. 2013

Ardi Perdian, SH., MKn. et.all. Tindak Pidana Pers. Badung: CV Mandar Maju, 2013

AS Haris Sumadria. Jurnalistik Indonesia Menulis Berita dan Feature: Panduan Praktis Jurnalis Profesional. Bandung: Simbiosa Rekatama Media. 2005

Asshiddiqie Jimly, Ali Safa’at M. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konpres. Jakarta: 2012

Bachan, Mustafa. Hukum Pers Pancasila. Bandung: Alumni. 1999

Barda Nawawi Arief. Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2002

Bdk. Elza Syarief. Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia. 2012

Halim. M. Menggugat Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik. Jakarta: LBH Pers. 2009

Hamid Syamsudin. Hukum Pers di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. 2010

Hikmat Kusumaningrat dan Purnama Kusumaningrat. Jurnalistik: Teori dan Praktek, Bandung: Rosda Karya., 2005

M Amien Rais. Pengantar dalam Demokrasi Dan Proses Politik. Jakarta: LP3ES. 1986

Mien Rohmini. Perlindungan HAM melalui Asas Praduga tak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Bandung: Alumni. 2003

Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. 2000

Muis. Kontroversi Sekitar Keberadaan Pers: Bunga Rampai Masalah Komunikasi, Jurnalistik, Etika dan Hukum Pers Cetakan 1. Jakarta: Mario Grafika. 1996

Oemar Seno Adji. Perkembangan Delik Pers di Indonesia. Jakarta: Erlangga. 1990

Oemar Seno Adjie. Mass media dan Hukum. Jakarta: Penerbit Erlangga. 1973

Peter Muhamad Marzuki. Penelitian Hukum Cetakan ke-10. Jakarta: Penerbit Kencana 2015

P.A.F. Lamintang. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia Cetakan III: Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 1997

Prof. Dr. Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2011

Prof. Dr. Yusriyadi, SH., MS. Industrialisasi dan Perubahan Fungsi Sosial Hak Milik Atas Tanah. Yogyakarta: Genta Publishing. 2010

Samsul Wahidin. Hukum Pers. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2005

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjaun Sengketa. Jakarta: Raja Gravindo Persada, 2011

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum Jakarta: UI Press. 2010

Teguh Prastyo. Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2012

Tri Andrisman. Hukum Pidana. Bandarlampung: Universitas Lampung. 2011

Tri Nugroho. Riset Peradilan Pers di Indonesia. Jakarta: LBH. 2010

Upi Asmaradhana. Jurnalis Menggugat. Jakarta: LBH Pers. 2010

Widodo. Teknik Wartawan Menulis Berita di Surat Kabar dan Majalah Cet. I. Surabaya: Indah. 1997

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Jurnal

Agus Raharjo dan Angkasa. ”Perlindungan Hukum terhadap Tersangka dalam Penyidikan dari Kekerasan Penyidik di Kepolisian Resort Banyumas.” Mimbar Hukum, Vol. 23 No. 1. (Februari 2011)

Berlian Simarmata. “Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penahanan Menurut KUHAP dan Konsep RUU KUHAP.” Mimbar Hukum, Vol. 23 No. 1 Februari (2011)

Frans H.Winarta. “Pencapaian Supremasi Hukum yang Beretika dan Bermoral.” Pro Justitia, Vol. 20 No. 1 (Januari 2003)

Muldjohardjo. “Delik Pers Di Dalam Praktek dan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhlnya, Media Hukum.” Persatuan Jaksa Republik Indonesia, Jakarta: Vol. 1 No. 4 (22 Februari 2003)

Nurhaini Butarbutar. “Sistem Peradilan dalam Negara Hukum Republik Indonesia,” Legalitas Vol. 3 No. 1 (Februari 2010)

Hibnu Nugroho.”Merekonstruksi Sistem Penyidikan dalam Peradilan Pidana (Studi tentang Kewenangan Penyidik menuju Pluralisme Penyidikan di Indonesia.” Pro Justitia Vol. 26, No. 1 (Januari 2008)

Paulus Hadisuprapto. “Peradilan Anak Restoratif; Prospek Hukum Pidana Anak Indonesia.” Yuridika Vol. 24 No. 2 (Mei-Agustus 2009)

Rehnalemken Ginting. “Pergeseran Konsep Negara Hukum menjadi Negara Undang-undang sebagai Faktor Kriminogen terjadinya Crime by the Goverment pada Masa Orde Baru.” Yustisia Vol. 78 (September-Desember 2009)

St. Harum Pudjiarto. “Hubungan antara Pengadilan Pidana Internasional (ICC) dengan Pengadilan HAM Nasional terhadap Pelanggaran HAM yang Berat di Indonesia.” Justitia et Pax Vol. 24 No. 1 (Juni 2004)

Unu Putra HerlambangNyoman Serikat P.J., A.M.Endah Sri Astuti. “Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pers Melalui Dewan Pers Sebagai Lembaga Mediasi.” Jurnal Yudisial,Volume 1, No 4 (2012)

Makalah dan Artikel

Rudy S. Mukantardjo. “Tindak Pidana Pers dalam RKUHP Nasional.” Makalah. Disampaikan pada Seminar Nasional Mengurai Delik Pers Dalam RKUHP Nasional, AJI, Jakarta, 24 Agustus 2006

Victor Silaen. “Pers Sebagal Pilar Demokrasi.” Harian Seputar Indonesia. 12 April 2008

Kamus

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia pusat Bahasa, Edisi Keempat. Jakarta: Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama (2008)

Internet

https://id.wikipedia.org/wiki/Opini

http://dewanpers.or.id/berita/detail/711/Sejumlah-Perusahaan-PersLanggar-Kode-Etik

Jurnal Dewan Pers, 2010,“Asas Praduga Tidak Bersalah Dalam Praktek Pers”http://www.dewanpers.or.id/dfile.php?nmfile=Jurnal Dewan Pers Edisi ke-2.pdf, diakses pada 13 Maret 2015.

Nafiysul Qodar, “Jessica:Keluarga Saya Dipojokkan dan Menderita, Saya Bingung”,http://news.liputan6.com/read/2624337/jessica-keluarga-saya-dipojokkan-dan-menderita-saya-bingung,diakses23Desember 2017

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-06-11

Cara Mengutip

Hadi Pura, M., & Yulia Kartika, R. (2018). Efektifitas Penerapan Prinsip Asas Praduga tidak Bersalah atas Penggiringan Opini yang Dilakukan Perusahaan Pers Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnal Hukum Positum, 3(1), 71–89. https://doi.org/10.35706/positum.v3i1.2707