Perbandingan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan RUU KUHP Indonesia Berkaitan dengan Sistem Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v3i1.2708Abstrak
Pembaharuan hukum pidana dalam rangka penyempurnaan sistem pemidanaan masih terus dilakukan. Satu hal penting dalam sistem pemidanaan yang juga krusial disediakan dalam pembaruan hukum pidana Indonesia adalah sistem pemidanaan struktural. Hal tersebut patut dimasukkan dalam konsep pembaruan hukum pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perbandingan sistem pidana dan pemidanaan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sekarang serta melihat sistem pidana dan pemidanaan dalam RUU KUHP baru sebagai bagian dari pembaharuan hukum pidana Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan RUU KUHP yang kini sedang dibahas tidak memayungi UU tindak pidana khusus tentang narkotika. Masalah tindak pidana narkotika juga belum tercermin tentang pemidanaan struktural, hal ini mesti dapat dijadikan ide untuk perbaikan RUU KUHP selanjutnya mengingat pembaruan hukum pidana sangat penting saat ini.
Unduhan
Referensi
Buku
Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana Prenada Media Grup. 2008
_________________Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2008
_________________Perkembangan Sistem Pemidanaan Di Indonesia. Semarang: Pustaka Magister. 2007
_________________Tujuan & Pedoman pemidanaan (Perpekstif pembaharuan & perbandingan Hukum Pidana). Semarang: Pustaka Magister. 2017
_________________RUU KUHP Baru Sebuah Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Undip. 2008
Siswanto Sunarso. Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika. Jakarta: Rineka Cipta. 2012
Sunarso. Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika. Jakarta: Rineka Cipta. 2004.
Soekanto, Soerjono, Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Press. 2010
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.2010
Dahlan. Problematika Keadilan dalam Penerapan Pidana Terhadap Penyalahgunaan Narkotika. Yogyakarta: Deepublish. 2017
Muladi. “Pidana dan Pemidanaan dalam Muladi Dan Barda Nawawi Arief Teori-teori dan kebijakan pidana.” Bandung: Alumni. 2008
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Indonesia.(KUHP)
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Indonesia.
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Konsep September 2019
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jurnal
Failin. “Sistem Pidana Dan Pemidanaan Di Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Cendekia Hukum: Vol. 3, No 1 (September 2017)
Supriyanto Daris Warsito. “Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika.” Jurnal Daulat Hukum Vol. 1. No. 1 (Maret 2018)
Wenda Hartanto. “Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika Dan Obat-Obat Terlarang Dalam Era Perdagangan Bebas Internasional Yang Berdampak Pada Keamanan Dan Kedaulatan Negara.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14 N0. 01 (Maret 2017)
Basuki. “Menanggulangi tindak pidana narkotika dihubungkan dengan tujuan pemidanaan.” Jurnal Hukum Aktualita, Volume 1 No.1 (Juni 2018)
Novita Sari. “Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure Balitbang HAM, Volume 17 No. 3 (Tahun 2017)
Sumber Lain
Surat kabar nasional KOMPAS, edisi hari Selasa 10 April 2018 Bagian Politik Hukum.
Surat Kabar nasional KOMPAS, edisi hari Selasa 3 April 2017, 22 Penghuni LAPAS Tanggerang meninggal.
https://media.neliti.com//media/publications/169828-10-faktor-faktorpenyebab penyalahgunaan .pdf diakses hari Senin tanggal 6 Nopember 2017 jam 11.00 WIB
https://media.neliti.com/media/publications/217402-penerapan-hukum-pidana-narkotika-di indonesia.pdf
http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/09/27/tiap-tahun-jumlah-pengguna-narkoba-bertambah.diakses pada hari kamis 3 oktober 2019 pukul 09.17 wib
http://manado.tribunnews.com/2018/04/28/inilah-data-penelitian-bnn-terkait-pecandu-narkotika.pada hari kamis 3 oktober 2019 pukul 09.17 wib
https://www.beritasatu.com/nasional/321253/bnn-tak-mau-tindak-pidana-narkotika-diatur-dalam-uu-kuhp, diakses pada hari jumat tanggal 4 oktober 2019,Pukul 08.00 wib
https://www.bphn.go.id/data/documents/pphn_bid_polhuk&pemidanaan.pdf
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.