Kedudukan Perempuan terhadap Laki-laki dalam Melakukan Perbuatan Hukum Perolehan dan Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v3i1.2710Abstrak
Perempuan dan laki laki memiliki derajat yang sama sebagai pemegang hak atas tanah baik kapasitasnya sebagai isteri ataupun suami. Keduanya mempunyai kapasitas melakukan perbuatan hukum terhadap hak atas tanahnya. Sebelum lahirnya UU no 1 Tahun 1974, perempuan dianggap tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum dan suamilah yang dianggap patut melakukan perbuatan hukum. Sejak diberlakukannya UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok Pokok Agraria, maka baik perempuan maupun laki laki memiliki kedudukan yang sama dalam melakukan perbuatan hukum. Artinya, apabila dalam perolehan, peralihan dan pembebanan harta bersama suami hanya satu yang melakukan tindakan hukum, maka yang lain wajib memberikan persetujuan.
Unduhan
Referensi
Aslan Noor. Konsep Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia Ditinjau Dari Ajaran Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju. 2006
Bushar Muhammad. Asas-Asas Hukum Adat (Suatu Pengantar). Jakarta: Pradnya Paramita. 1987
CST Kansil. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 1993
HFA Vollmar. Pengantar Study Hukum Perdata. Jakarta: Raja Wali. 1948
Imam Sudiyat. Hukum Adat Sketsa Asas. Yogyakarta: Liberty. 1981
J. Kartini. Perjanjian Peralihan Hak Atas Tanah Yang Berpotensi Konflik. Yogyakarta: Kanisius
L.J. Van Aveldoorn. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradinya Paramita. 1954
M Yahya Harahap. Kedudukan Janda, Duda dan Anak Angkat Dalam Hukum Adat. Bandung: Citra Adtya Bakti. 1993
R. Otje Salman. Hukum Wris Islam. Bandung: Refika Aditama. 2002
Pito. Hukum Waris. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1995
R.Soepomo. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradyna Paramita. 1982
Roscoepound. Pengantar Filsafat Hukum. Jakarta: Bhatara.1972
Subekti. Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta: Pradyna Paramita. 2000
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.