Pengampunan Pajak dan Regulasinya di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v3i2.2892Abstrak
Pengampunan pajak yang dilaksanakan pemerintah pada periode pertama hingga ketiga yakni pertengahan Juli 2016 hingga Maret 2017 sempat menimbulkan pro dan kontra. Artikel ini akan mengkaji apa sebenarnya tujuan kebijakan pengampunan pajak yang dilakukan pemerintah Indonesia dan bagaimana regulasi kebijakan pengampunan pajak di Indonesia. Dari hasil pengkajian konseptual penulisan ini, tujuan penulisan pajak di Indonesia adalah meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek untuk menutup kebutuhan anggaran negara, mendorong repatriasi harta yang berada di luar negeri, meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa mendatang; dan transisi menuju rekonsiliasi perpajakan nasional termasuk sistem perpajakan yang baru. Regulasi pajak diatur dengan UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Undang-undang ini memuat sejumlah norma/ ketentuan, diantaranya: pengaturan mengenai subyek pengampunan pajak; obyek pengampunan pajak; tarif dan cara menghitung uang tebusan; tata cara penyampaian Surat Pernyataan, penerbitan Surat Keterangan, pengampunan atas kewajiban perpajakan; kewajiban investasi atas harta yang diungkapkan dan pelaporan; perlakuan perpajakan; perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap; upaya hukum; manajemen data dan informasi; dan pengaturan mengenai ketentuan pidana.
Unduhan
Referensi
Buku
Rachmat Soemitro dan Dewi Kania Sugiharti. Asas dan Dasar Perpajakan I Edisi Revisi. Bandung: Refika Aditama. 2010
Tjip Ismail, Laporan Akhir Pengkajian Hukum Tentang Pengampunan Pajak Dalam Kerangka Kemajuan Usaha Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI. 2006
Jurnal
Hanggoro Pamungkas. “Penyelesaian Sengketa Pajak.” Binus Bussiness Review, Vol. 2, No. 1 (Mei 2011)
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
Sumber Lain
Direktorat Jenderak Pajak Kementerian Keuangan. “Apa Itu Amnesti Pajak?” Diakses 14 Januari 2017 Pukul 20.25 WIB, http://www.pajak.go.id/ amnestipajak#lingkup
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, “Kemana Mengajukan Amnesti Pajak?” Diakses 14 Januari 2017 Pukul 20.32 WIB, http://www.pajak.go.id/ amnestipajak#lingkup
Direktorat Jenderal Pajak, “Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak.” Diakses 14 Januari 2017 Pukul 20.45 WIB, http://wikidpr .org/uploads/ruu/56a7d8530d00db504b0000b0/surpres-na-ta-ruu-pengampunan-pajak-15022016.pdf
Omni Tax Consultant, “Fakta-Fakta Pengampunan Pajak Periode Pertama.” Diakses 14 Januari 2017 Pukul Pukul 19.52 WIB, https://pengampunanpajak.com/ 2016/10/18/fakta-fakta-pengampunan-pajak-periode-pertama/
Pelayanan Pajak, “Sunset Policy.” Diakses 14 Januari 2017 Pukul 20.15 WIB, http://pelayanan-pajak.blogspot.co.id/2008/08/sunset-policy.html.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.