Resiko dan Perlindungan Hukum bagi Pekerja Anak Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Penulis

  • Sherly Ayuna Putri

DOI:

https://doi.org/10.35706/positum.v3i2.2893

Abstrak

Permasalahan yang menjadi fokus penelitian ini adalah bagaimana risiko bagi pekerja anak dibawah umur dan bagaimana hak-hak anak dan perlindungan hukum bagi pekerja anak berdasarkan Undang-undang tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian dengan menerangkan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Perlindungan Anak menjadi payung hukum bagi pekerja anak. Strategi mengatasi permasalahan pekerja anak dapat dilakukan melalui proses penyadaran, penyediaan program antara (intermediate program) guna menjembatani antara proses penyadaran dan penghapusan pekerja anak, serta proses eliminasi pekerja anak yang dimulai dari penghapusan sektor-sektor kerja terburuk.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Indrasari dan B White. Anak-anak Desa dalam Kerja Upahan. Jakarta: Prisma. XXXI, 1992

Irwanto. Pekerja Anak di Tiga Kota Besar: Jakarta, Surabaya, Medan. Jakarta: Seri Penelitian Pusat Penelitian UNIKA Atmadjaya, No. 002 dan UNICEF. 1995

Nawawi Arief Barda. Perlindungan Anak menurut Negara Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 1992

Satijipto Raharjo. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2000

Syamsuddin. Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Anak yang Bekerja. Jakarta: Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia. 1997

Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-12-10

Cara Mengutip

Ayuna Putri, S. (2018). Resiko dan Perlindungan Hukum bagi Pekerja Anak Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jurnal Hukum Positum, 3(2), 29–40. https://doi.org/10.35706/positum.v3i2.2893