Peran Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Bandung dalam Pencegahan dan Penindakan Peredaran Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya dalam Upaya Memberikan Perlindungan kepada Konsumen di Kota Bandung
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v3i2.2894Abstrak
Saat ini banyak kosmetik yang beredar di pasaran dengan berbagai jenis merek, harga, dan kualitas. Masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat. Penelitian ini memfokuskan pada peran Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Bandung dalam pencegahan dan penindakan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di Kota Bandung dan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di Kota Bandung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan metode analisis data yang digunakan berupa normatif-kualitatif. Dari hasil penelitian dapat diambil kesimpulan peranan Balai Pengawas Obat dan Makanan dalam pencegahan dan penindakan peredaran peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya adalah melakukan pemeriksaan terhadap sarana Produksi dan Distribusi produk Kosmetik dan Bahan Berbahaya termasuk pengawasan iklan dan label, sampling dan pengujian produk serta penyidikan yang berada di Provinsi Jawa Barat.
Unduhan
Referensi
Buku
Ahmad Miru. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2013
E. Saefullah Wiradipradja. Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum. Bandung: Keni Media. 2015
Janus. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2010
Rhido Jusmadi. Konsep Hukum Persaingan Usaha. Malang: Setara Press. 2014
Perundang-undangan
Undang –Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Sumber Lain
Laporan Tahunan Balai Besar POM di Bandung Tahun 2018
https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/443/ Temuan Kosmetik Ilegal dan Mengandung Bahan Dilarang/Bahan Berbahaya serta Obat Tradisional Ilegal dan Mengandung Bahan Kimia Obat
ttp://jabar.tribunnews.com/2018/07/24/bppom-bandung-sita-berbagai-kosmetik-ilegal-di-7-kota-dan-kabupaten-total-senilai-rp-19-miliar
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.