Peran Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Bandung dalam Pencegahan dan Penindakan Peredaran Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya dalam Upaya Memberikan Perlindungan kepada Konsumen di Kota Bandung

Penulis

  • Rahmi Zubaidah
  • Indah Laily Hilmi

DOI:

https://doi.org/10.35706/positum.v3i2.2894

Abstrak

Saat ini banyak kosmetik yang beredar di pasaran dengan berbagai jenis merek, harga, dan kualitas. Masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat. Penelitian ini memfokuskan pada peran Balai Besar  Pengawas Obat dan Makanan Kota Bandung dalam pencegahan dan penindakan  peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di Kota Bandung dan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di Kota Bandung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan metode analisis data yang digunakan berupa normatif-kualitatif. Dari hasil penelitian dapat diambil kesimpulan peranan Balai Pengawas Obat dan Makanan dalam pencegahan dan penindakan peredaran peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya adalah melakukan pemeriksaan terhadap sarana Produksi dan Distribusi produk Kosmetik dan Bahan Berbahaya termasuk pengawasan iklan dan label, sampling dan pengujian produk serta penyidikan yang berada di Provinsi Jawa Barat.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Ahmad Miru. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2013

E. Saefullah Wiradipradja. Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum. Bandung: Keni Media. 2015

Janus. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2010

Rhido Jusmadi. Konsep Hukum Persaingan Usaha. Malang: Setara Press. 2014

Perundang-undangan

Undang –Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Sumber Lain

Laporan Tahunan Balai Besar POM di Bandung Tahun 2018

https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/443/ Temuan Kosmetik Ilegal dan Mengandung Bahan Dilarang/Bahan Berbahaya serta Obat Tradisional Ilegal dan Mengandung Bahan Kimia Obat

ttp://jabar.tribunnews.com/2018/07/24/bppom-bandung-sita-berbagai-kosmetik-ilegal-di-7-kota-dan-kabupaten-total-senilai-rp-19-miliar

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-12-10

Cara Mengutip

Zubaidah, R., & Laily Hilmi, I. (2018). Peran Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Bandung dalam Pencegahan dan Penindakan Peredaran Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya dalam Upaya Memberikan Perlindungan kepada Konsumen di Kota Bandung. Jurnal Hukum Positum, 3(2), 64–78. https://doi.org/10.35706/positum.v3i2.2894