Implementasi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dalam Kebijakan Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Karawang
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v3i2.2895Abstrak
Dalam konsideran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin disebutkan bahwa kebijakan pembangunan nasional yang berfihak kepada fakir miskin harus dilakukan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. Hal ini mengandung pengertian bahwa fakir miskin diatur oleh negara dalam tatanan hukum yang sistematis. Kabupaten Karawang sebagai salah satu provinsi di Jawa Barat yang padat penduduknya, sekarang ini menghadapi tantangan dalam pengentasan kemiskinan. Program pengentasan kemiskinan adalah amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang. Tulisan ini akan mengkaji upaya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mengentaskan kemiskinan dalam setiap program pembangunan yang dijalankannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemkab Karawang telah memiliki komitmen untuk mengentaskan kemiskinan.
Unduhan
Referensi
Buku
A. Hamid S. Attamimi. Hukum Tentang Peraturan PerUndang-Undangan dan Peraturan Kebijakan (hukum Tata Negara). Jakarta: Universitas Indonesia. 1990
Ahmad Suhelmi. Pemikiran Politik Barat, Kajian Sejarah, Perkembangan Pemikiran Negara, Masyarakat dan Kekuasaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2007
Amiruddin dan H. Zaenal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2004
Bambang Sunggono. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 1997
Curzon. Jurisprudence. Macdonald & Evan Ltd. Estover, Playmount. 1979
Efran Helmi Juni. Filsafat Hukum. Bandung: Pustaka Setia. 2012
J.C.T. Simorangkir. Hukum dan Konstitusi Indonesia. Jakarta: Gunung Agung. 2003
Jeremy Bentam. Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Cetakan Baru. London. 1823. Lihat pula, L.J. Van Apeldoorn. Inleiding tot de Studie van het Nederlands Recht. Terjemahan Oetarid Sadino. Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan ke 33. Jakarta: PT. Pradnya Paramita. 2009
Kusumadi Pudjosewojo. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 1993
Lawrence W. Friedman. Law in America: a Short History. Newyork: Modern Library Chronicles Book. 2002
Lili Rasjidi dan Ida Bagus Wiyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: Penerbit CV. Mandar Maju. 2003
Lawrence M. Friedman. Legal Theory. Newyork: Stevan & Sons Limited. 1979
Mochtar Kusumaatmadja. Fungsi Hukum Dalam Pembangunan. Jakarta: Bina Cipta. 2006
M. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. Op.Cit, Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Bakti. 2008
Munir Fuady. Teori Negara Hukum Modern (Rehctstaat). Bandung: Refika Aditama. 2009
Nugroho. Kemiskinan, Ketimpangan dan Pemberdayaan. Yogyakarta: Aditya Media. 2008
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2008
Rena Yulia. Victimologi. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2010
Sjachran Basah. Eksistensi Dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi Di Indonesia. Bandung: Alumni. 2009
Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdulah. Sosiologi Hukum dan Masyarakat. Jakarta: CV Rajawali. 2000
Satjipto Rahardjo. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas. 2008
Sabian Usman. Dasar-Dasar Sosiologi Hukum. Yogyakarta: Pustaka Belajar. 2009
Satjipto Rahardjo. Biarkan Hukum Mengalir (Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia dan Hukum). Jakarta: Penerbit Buku Kompas. 2007
Sofyan Harahap. Analisis Kritis Atas Laporan Keuangan. Edisi Pertama,. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2006
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers. 2001
Sorjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press. 2001
Titik Triwulan Tutik. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher. 2006
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Sesuai Dengan Urutan Bab, Pasal dan ayat), Sekertaris Jendral MPR RI. Jakarta. 2010.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 Tentang Program Penanggulangan Kemiskinan.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Karawang Tahun 2005-2025.
Makalah
Jimly Asshidiqie. Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Amandement Ke Empat UUD Tahun 1945. Makalah Seminar Hukum Nasional VIII. Bali. 2003.
Romli Atmasasmita. Menata Kembali Masa Depan Pembangunan Hukum Nasional. Makalah disampaikan dalam “Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII” di Denpasar. 14-18 Juli 2003.
Chriswardani Suryawati. Memahami Kemiskinan Secara Multideminsial. Understanding Multidimension Of Poverty. Jurnal. 2005
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.