Jenis-jenis Tindak Pidana Perbankan dan Perbandingan Undang-undang Perbankan
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v3i2.2896Abstrak
Sistem perbankan di Indonesia mengalami perubahan yang cukup prinsipil terutama setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, karena Undang-undang perbankan yang lama sudah tidak memadai lagi menampung permasalahan dan kompleksitas yang timbul dari industri perbankan sejalan dengan pesatnya perkembangan sektor perekonomian khususnya perbankan, yang mengikuti tuntutan kebutuhan masyarakat terhadap jasa-jasa perbankan. Jenis tindak pidana Perbankan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perbankan yang diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan UU Perbankan. Dibandingkan dengan UU Perbankan yang lama, UU Perbankan yang baru memuat banyak perubahan terutama didalam ketuntuan pidana dan sanksi administratif terhadap suatu perbuatan melawan hukum dalam dunia perbankan.
Unduhan
Referensi
Buku
Brigjen Pol Drs. HAK Moch Anwar, SH dan Prof Mardjono Reksodiputro, SH, MA. Lihat, HAK Moch Anwar. Tindak Pidana di Bidang Perbankan. (Bandung: Alumni. 1986
Gazali, Djoni S. dan Rachmadi Usman. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika. 2010
Moh. Nasir. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia. 2003
Racmadi Usman. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. 2001
Perundang-undangan
Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
UU No 11 tahun 1953 tentang Undang-Undang Pokok Bank Indonesia.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/28/DPNP Tahun 2011 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/29/DPNP Tahun 2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum yang Melakukan Layanan Nasabah Prima.
Jurnal
FDIC DOS Manual of Exam Policies Bank Fraud and Insider Abuse, Section 9.3.
Jerry L. Turner, Theodore J. Mock, dan Rajendra P. Srivasta, “An Analysiof the Fraud Triangle”, Research Roundtable 3, The University of Memphisincorporated with University of Southern CaliforniadanUniversity of Kansas, 2003.
Jonathan R. Macey and Geoffrey P. Miller. “Bank Failures, Risk Monitoring, and the arket for Bank Control”. Columbia Law Review (October 1988).
Peter P. Swire. "Bank Insolvency Law Now That It Matters Again," Duke Law Journal. (December 1992).
Soekardi Husodo. “Faktor-faktor Pemicu Terjadinya Fraud Perbankan”, Makalah. Disampaikan pada Seminar Nasional Infobank dalaMembangun Komitmen Pengurus dan Manajemen Bank dalamPenerapan Strategi antifraud, Le Meridien Hotel, 7 Maret 2012.
Internet
https://r324.wordpress.com/2008/06/03/tindak-pidana-di-bidang-perbankan (diakses pada 11-10-19, pukul 12.20).
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.