Akar Konflik Pertanahan di Indonesia

Penulis

  • Maharani Nurdin

DOI:

https://doi.org/10.35706/positum.v3i2.2897

Abstrak

Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah  apa yang menjadi akar pertanahan konflik secara umum dan  apa yang menjadi akar konflik pertanahan secara khusus. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa akar konflik pertanahakan secara umum adalah adanya tumpang tindih peraturan, regulasi kurang memadai, tumpang tindih peradilan, penyelesaian dan birokrasi yang berbelit-belit, nilai ekonomis tinggi, kesadaran masyarakat meningkat, tanah tetap sedangkan penduduk bertambah, dan kemiskinan. Sedangkan akar konflik pertanahan secara khusus diantaranya menyangkut masalah sengketa atas keputusan pengadilan antara lain tidak diterimanya keputusan pengadilan oleh pihak yang bersengketa, keputusan pengadilan yang tidak dapat diksekusi karena status penguasaan dan pemilikannya sudah berubah, keputusan pengadilan menimbulkan akibat hukum yang berbeda terhadap status objek perkara yang sama, dan adanya permohonan tertentu berdasarkan keputusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

A P Parlindungan. Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Mandar Maju. 1991

Abdurahman. Masalah Pencabutan Hak-Hak atas Tanah dan Pembebasan Tanah di Indonesia. Bandung: Alumni. 1983

Acmad Rubaie. Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Malang: Bayumedia. 2007

Adrian Sutedi. Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika. 2001

Bernhard Limbong. Konflik Pertanahan. Jakarta: Margareta Pustaka. 2012

Bernhard Limbong. Reforma Agraria. Jakarta: Margareta Pustaka. 2012

Bernhard Limbong. Pengadaan tanah Untuk Pembangunan-Regulasi Kompensasi, Penegakan Hukum. Jakarta: Margareta Pustaka. 2011

Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah pembentukan UUPA isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan. 1997

Boedi Harsono. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Universitas Trisakti. 2007

Iman Sudiyat. Hukum Adat Sketsa Asas. Yogyakarta: Liberty. 1978

Maria SW Soemardjono. Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Cetakan 1 Kompas. 2009

Maria S.W. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Jakarta: Buku Kompas. 2008

Rusmadi Murad. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung: Mandar Maju. 1991

Perundang-Undangan

Undang-undang Dasar 1945

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-undang Nomor7 Tahun 1970 Tentang Penghapusan Pegadilan Landreform

Undang-undang No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Kepala BPN RI Tahun 2011 tentang Pengelolaan, Pengkajian dan penanganan Kasus Pertanahan

Keputusan Kepala BPN RI Nomor 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan

Sumber Lain

Suyono Usman. “Rekognisi Sebagai Alternatif Penyelesaian Konflik Pertanahan Tinjauan Sosiologis Lingkungan”. Makalah. Disampaiakan pada Seminar dan Loka karya Rekognisi sebagai Penyelesaian Konflik Pertanahan: Tinjauan Hukum, Sosial, Politik dan Pelestarian Sumber daya Alam, Yogyakarta 27-28 September 1999

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-12-10

Cara Mengutip

Nurdin, M. (2018). Akar Konflik Pertanahan di Indonesia. Jurnal Hukum Positum, 3(2), 126–141. https://doi.org/10.35706/positum.v3i2.2897