Akar Konflik Pertanahan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v3i2.2897Abstrak
Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi akar pertanahan konflik secara umum dan apa yang menjadi akar konflik pertanahan secara khusus. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa akar konflik pertanahakan secara umum adalah adanya tumpang tindih peraturan, regulasi kurang memadai, tumpang tindih peradilan, penyelesaian dan birokrasi yang berbelit-belit, nilai ekonomis tinggi, kesadaran masyarakat meningkat, tanah tetap sedangkan penduduk bertambah, dan kemiskinan. Sedangkan akar konflik pertanahan secara khusus diantaranya menyangkut masalah sengketa atas keputusan pengadilan antara lain tidak diterimanya keputusan pengadilan oleh pihak yang bersengketa, keputusan pengadilan yang tidak dapat diksekusi karena status penguasaan dan pemilikannya sudah berubah, keputusan pengadilan menimbulkan akibat hukum yang berbeda terhadap status objek perkara yang sama, dan adanya permohonan tertentu berdasarkan keputusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Unduhan
Referensi
Buku
A P Parlindungan. Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Mandar Maju. 1991
Abdurahman. Masalah Pencabutan Hak-Hak atas Tanah dan Pembebasan Tanah di Indonesia. Bandung: Alumni. 1983
Acmad Rubaie. Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Malang: Bayumedia. 2007
Adrian Sutedi. Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika. 2001
Bernhard Limbong. Konflik Pertanahan. Jakarta: Margareta Pustaka. 2012
Bernhard Limbong. Reforma Agraria. Jakarta: Margareta Pustaka. 2012
Bernhard Limbong. Pengadaan tanah Untuk Pembangunan-Regulasi Kompensasi, Penegakan Hukum. Jakarta: Margareta Pustaka. 2011
Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah pembentukan UUPA isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan. 1997
Boedi Harsono. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Universitas Trisakti. 2007
Iman Sudiyat. Hukum Adat Sketsa Asas. Yogyakarta: Liberty. 1978
Maria SW Soemardjono. Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Cetakan 1 Kompas. 2009
Maria S.W. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Jakarta: Buku Kompas. 2008
Rusmadi Murad. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung: Mandar Maju. 1991
Perundang-Undangan
Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-undang Nomor7 Tahun 1970 Tentang Penghapusan Pegadilan Landreform
Undang-undang No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Kepala BPN RI Tahun 2011 tentang Pengelolaan, Pengkajian dan penanganan Kasus Pertanahan
Keputusan Kepala BPN RI Nomor 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan
Sumber Lain
Suyono Usman. “Rekognisi Sebagai Alternatif Penyelesaian Konflik Pertanahan Tinjauan Sosiologis Lingkungan”. Makalah. Disampaiakan pada Seminar dan Loka karya Rekognisi sebagai Penyelesaian Konflik Pertanahan: Tinjauan Hukum, Sosial, Politik dan Pelestarian Sumber daya Alam, Yogyakarta 27-28 September 1999
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.