Implementasi Konsep Kedaulatan Rakyat setelah Perubahan UUD 1945 dalam Pengisian Jabatan Presiden
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v3i2.2898Abstrak
Implementasi konsep kedaulatan rakyat setelah adanya perubahan Undang- Undang Dasar 1945 dalam pengisian jabatan presidan telah tertuang dalam Undang- undang Dasar 1945 terutama pada Pasal 1 ayat (2) yakni kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang dasar. Dalam kaitanya dengan pengisian jabatan presiden setelah adanya perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 maka tentang pengisian jabatan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 6A ayat (1) bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Rakyat Indonesia harus dapat sebesar-besarnya memanfaatkan adanya jaminan kedaulatan rakyat dalam pengisian jabatan presiden yaitu melalui pemilu secara langsung, melalui pemilu ini rakyat diberikan seluas-luasnya hak untuk memilih pemimpin yang dianggap bisa membawa masyarakat dan negara Indonesia kearah tujuan yang dikehendaki oleh bangsa Indonesia.
Unduhan
Referensi
Buku
Bagir Manan Bagir dan Susi Dwi Harijanti. Memahami Konstitusi: Makna dan Aktualisasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2014
Jimly Asshiddiqie. Konstitusi Bernegara. Malang: Setara Press. 2015
---------------. Perihal Undang-Undang. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2014
---------------. Penguatan Sistem Pemerintahan dan Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika. 2015
---------------. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2015
Moh. Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2014
Ramdhan, Mochamad Isnaeni. Jabatan Wakil Presiden Menrut Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2015
Sukardja Ahmad. Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Sinar Grafika. 2014
Sundari. E. dan M.G. Endang Sumiarni. Politik Hukum dan Tata Hukum Indonesia.Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. 2015
Syafiie, Inu Kencana. Ilmu Negara Kajian Ilmiah dan Keagamaan. Bandung: Pustaka Reka Cipta. 2013
Sirajudin dan Winardi. Dasar-dasar Hukum Tata Negara Indonesia. Malang: Setara Press. 2015
Zulkifli dan Jimmy. Kamus Hukum. Surabaya: Grahamedia Press. 2012
Sumber lain
Wahono, Hadi. Amandemen UUD: Mengembalikan Kedaulatan Ketangan Rakyat?. http://hadiwahono.blogspot.co.id/2013/06/amandemen-uud-mengembalikan- kedaulatan.html
UUD 1945 Beserta Perubahanya. Tangerang Selatan: SL Media, tt
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.