Kedudukan Anak Tiri dan Anak Angkat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 489 K/AG/2011 Dihubungkan dengan Sistem Hukum Waris Islam
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v4i1.3005Abstrak
Secara umum tujuan penelitian ini adalah untuk memahami kedudukan anak tiri dan anak angkat dalam sistem hukum waris Islam dan secara khusus dapat memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat muslim dalam pelaksanaan kewarisan serta untuk memahami kedudukan anak tiri dan anak angkat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 489 K/AG/2011 dihubungkan dengan sistem Hukum Waris Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatiF dengan tujuan untuk menganalisis keberadaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Hukum Waris Islam dihubungkan dengan perlindungan masyarakat muslim dalam hal warisan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap masyarakat muslim dalam pelaksanaan warisan yang sesuai dengan hukum waris Islam sangat dipengaruhi oleh ijtihad Hakim Pengadilan Agama dalam putusannya karena pengembangan hukum Islam (Tahrij al-ahkam ‘alanash qanun) dalam putusan (yurisprudensi) melalui ijtihad hakim Peradilan Agama tentang pengembangan hukum waris dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dapat sebagai sumber hukum dan ini relevan dalam hal bidang pembangunan materi hukum melalui aturan yang tertulis. Kedudukan anak tiri dan anak angkat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 489 K/AG/2011 dihubungkan dengan sistem hukum waris Islam, anak tiri dan anak angkat dapat dimasukkan dalam kelompok ashabah sababiyyah karena terdapat ‘illat (kausa hukum) yang sama dengan konsep al-wala’.
Unduhan
Referensi
Buku
A. Khisni. Hukum Waris Islam. Semarang: Unissula Press. Cet. 1. 2011
__________. Transformasi Hukum Islam ke dalam Hukum Nasional (Studi Ijtihad Hakim Peradilan Agama tentang Pengembangan Hukum Kewaarisan dalam Kompilasi Hukum Islam dan Kontribusinya terhadap Hukum Nasional). Yogyakarta: UII Press. 2010
A. Qodri Azizy. Hukum Islam sebagai Sumber Hukum Positif dalam Reformasi Hukum Nasional. Jakarta. 2001
A. Rasyid Roihan. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: Rajawali Pers.1995
Abd Al-Rahim Al-Kisyka. Al-Miras Al- Muqaran. Baghdad. 1969
Abdul Gani Abdullah. Himpunan Perundang-undangan dan Peraturan Peradilan Agama. Jakarta: Intermasa. 1991
Abdul Ghofur. Fiqih Wanita. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. 2001
Abdul Malik Kamal bin as-Sayyid Salim. Tuntunan Praktis Hukum Waris. Jakarta: Pustaka Ibnu Umar. 2010
Abdul Manan. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, Jakarta. Cet. 1. 2006
Abdullah Wahab Khallaf. Ilmu Ushulul Fiqh. Terj. Noer Iskandar al-Bansany. Kaidah-kaidah Hukum Isla. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Cet-8. 2002
Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Akademika Pressindo. 1992
Abi Abdillah Muhammad Ibn Yazid al-Qazwini. Sunan Ibn Majah, Juz 2. Beirut: Daral-Fikr. tt.
Abu Zahrah, Muhammad. Ibn Hazm: Hayâtuhu wa asruhu Arâuhu wa Fiqhuh. Kairo: Dâr Al-Fikr. 1977
Achmad Ali. Eksistensi Hakim dalam Menegakkan Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana. 2001
Agus Moh. Najib. Pengembangan Metodologi Fikih Indonesiadan Kontribusinya Bagi Pembentukan Hukum Nasional. Jakarta: Kementerian Agama RI. 2011
Ahmad Azhar Basyir. Hukum Waris Islam. Yogyakarta: UII Press. 2001
Ahmad Rofiq. Fiqh Mawaris. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 1998
Ahmad Rofiq. Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Grafindo Persada. 2000
Ahmad Zahari. Tiga Versi Hukum Kewarisan Islam: Syafi'i, Hazairin dan KHI. Pontianak: Romeo Grafika. 2003
Aldizar, addys (Komite Fakultas Syari’ah Universitas al-Azhar, Mesir). Hukum Waris. Jakarta: Senayan Abadi Publishing. 2004
Al-Yasa Abu Bakar. Ahli Waris Sepertalian Darah: Kajian Perbandingan Terhadap Penalaran Hazairin dan Penalaran Fikih Mazhab. Jakarta: INIS. 1998
Amin Husein Nasution. Hukum Kewarisan (Suatu Analisa Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Raja Grafindo. 2012
Amir Mualim dan Yusdani. Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam. Yogyakarta: UII Press. Cet. 2. 2001
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Paper/ Jurnal/ Makalah
Agus Moh. Najib. “Pengembangan Metodologi Fikih Indonesiadan Kontribusinya Bagi Pembentukan Hukum Nasional.” Seri Disertasi. Jakarta: Kementerian Agama RI. 2011
A. Khisni. “Transformasi Hukum Islam ke dalam Hukum Nasional (Studi Ijtihad Hakim Peradilan Agama tentang Pengembangan Hukum Kewaarisan dalam Kompilasi Hukum Islam dan Kontribusinya terhadap Hukum Nasional).” Disertasi. Program Doktor Ilmu Hukum UII. Yogyakarta. 2010
Sumber Lain
repository.udu.ac.id/,,,ndle/123456789/5435?show.full.
http://www.jambiekspres.co.id/berita-4879-anak-hasil-zina-tak-berhak-waris.html, Dan http://badilag.net/data/ARTIKEL/ Artikel%20 Wasiat%20wajibah%20bagi%20anak% 20diluar%20perkawinan%20yang%20sah.pdf.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.