Implementasi Hak atas Kesehatan Menurut Undang-Undang Dasar 1945: antara Pengaturan dan Realisasi Tanggung Jawab Negara
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v4i1.3006Abstrak
Perubahan UUD 1945 yang memasukkan materi muatan hak asasi manusia semakin menegaskan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia termasuk hak atas kesehatan di dalamnya. Ketentuan tersebut masih bersifat umum, sehingga memerlukan penjabaran dan pengaturan lebih lanjut ke dalam undang-undang. Selain itu, perlu pula mengetahui implementasi dari tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas kesehatan. Penelitian ini memfokuskan kepada dua masalah, yaitu: pertama, bagaimanakah pengaturan hak atas kesehatan di Indonesia setelah perubahan UUD 1945; kedua, bagaimanakah realisasi tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas kesehatan setelah perubahan UUD 1945.
Unduhan
Referensi
Buku
Alfredsson, Gudmundur, dan Katarina Tomasevski. A Thematic Guide to Documents on Health and Human Rights. vol. 2, The Haque: Martinus Nijhoff Publishers. (1998)
Badan Pusat Statistik, Indikator Kesejahteraan Rakyat Ketimpangan Pendidikan di Indonesia. Jakarta: BPS. 2016
Davidson, Scott. Human Rights. Alih bahasa oleh A. Hadyana Pudjaatmaka, Hak Asasi Manusia. Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti. 2008
Didik Budijanto, dkk. Ed. Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2015. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesial. 2016
Gunawan Setiardja, A. Hak-hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila. Yogyakarta: Kanisius. 1993
Hernadi Affandi, ‘Konsepsi, Korelasi, dan Implementasi Hak Asasi Manusia dan Good Governance’, dalam Eko Riyadi dan Supriyanto Abdi, eds., Mengurai Kompleksitas Hak Asasi Manusia (Kajian Multi Perspektif). Yogyakarta: PUSHAM UII Yogyakarta. 2007
------------ Persamaan Kedudukan di Depan Hukum dan Pemerintahan: Konsepsi dan Implementasi. Bandung: Mujahid Press. 2017
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasioal/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Jakarta: Buku II Agenda Pembangunan Bidang. 2014
Rover, C de., To Serve and to Protect Human Rights and Huminatarian Law for Police and Security Forces, penerjemah Supardan Mansyur. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2000
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Setjen MPR. 2007
------------, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta, 2009, hlm. 112. Bandingkan dengan Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, edisi revisi. Cetakan pertama. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. 2008
Toebes, Brigit. ‘The Rights to Health’ dalam Asbjorn Eidi, eds., Economic, Social and Cultural Rights. The Haque: Kluwer International. 2nd edition. 2001
Jurnal
Hernadi Affandi, ‘Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945’. Jurmal Hukum Positum, Universitas Singaperbangsa, Karawang. Vol. 1, No. 2 (Juni 2017)
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Sunber Internet
http://www.data-apbn.kemenkeu.go.id/Dataset/Details/1008
http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/sesma/files/Buku%20II%20RPJMN%202015-2019.pdf
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.