Mediasi Penal sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana bagi Perwujudan Keadilan Restoratif
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v4i1.3007Abstrak
Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Tulisan ini akan mengkaji aplikasi mediasi penal yaitu perkara pidana yang diselesaikan dengan cara mediasi antara pelaku dengan korban, sehingga mediasi penal dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana sebagai perwujudan keadilan restoratif. Hasil pengkajian menunjukkan bahwa mediasi penal dapat diterapkan dalam konsep restorative justice sebagaimana konsep ini diatur dalam Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia dengan syarat materil dan syarat formil yang diatur dalam Surat Edaran tersebut.
Unduhan
Referensi
Buku
Faisal. Menerobos Positivisme Hukum. Yogyakarta. Rangkang Education. 2010
Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice Cet I. Bandung. Refika Aditama. 2009
Muladi. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. 1997
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan ke-tujuh. Jakarta. Rineka Cipta. 2002
Sitompul. Beberapa Tugas dan Peranan Polr. Jakarta. CV. Wanthy Jaya. 2000
Jurnal
Muchamad Iksan. “Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana : Studi Komparatif Asas Legalitas Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam (Jinayah).” Jurnal Serambi Hukum Vol. 11 No. 01 (Februari - Juli 2017)
Yusi Amdani. “Konsep Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Berbasis Hukum Islam Dan Adat Aceh.” AL-‘ADALAH, Vol. XIII, No. 1 (Juni 2016)
Hariman Satria. “Restorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana.” Jurnal Media Hukum, VOL. 25 NO.1 (JUNI 2018)
Sahuri Lasmadi. “Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum, Jurnal Unja (2011)
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.