Kebijakan Hukum Pidana terhadap Restorative Justice dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v4i1.3009Abstrak
Setiap individu harus dijamin haknya, karena itu HAM tidak dapat dicabut oleh siapapun termasuk dirinya sendiri. Istilah HAM berarti hak tersebut ditentukan dalam hakikat kemanusiaan dan demi kemanusiaan. Jaminan HAM dalam UUD 1945 pasca amandemen merupakan pencapaian progresif yang patut disyukuri. Bagaimana mewujudkan jaminan HAM dalam kehidupan nyata adalah merupakan tantangan besar yang harus kita jawab dan lakukan. Jangan sampai jaminan HAM yang tercantum dalam konstitusi itu hanya bersifat normatif belaka yang bertolak belakang dengan prakteknya. Dalam system peradilan pidana saat ini masih banyak yang terabaikan HAM baik pelaku maupun korban. Dalam hal ini Secara konseptual, Restorative Justice berisi gagasan-gagasan dan prinsip-prinsip seperti membangun partisipasi bersama antara pelaku, korban, dan kelompok masyarakat menyelesaikan suatu peristiwa atau tindak pidana.
Unduhan
Referensi
Buku
Achmad Ali. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dam Teori Peradilan (Judicial Prudence) termasuk Interprestasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2009
Anton Beker, dalam St. Harum Pudjiarto, RS, Hak Asasi Manusia kajian Filosofis dan Implementasinya Dalam Hukum Pidana di Indonesia. Yogyakarta: Universitas Atmajaya. 1999
Jimly Assiddiqie. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002. Jakarta: Prenada Media. 2005
Koesparmono Irsan. Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Yayasan Brata Bhakti. 2009
Deni Kamaludin Yusuf. Proses Legislasi UU no 39 Tahun 1999, Tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Bandung: Knowledge Leader, Program Pascasarjana UIN SGD. 2010
Rudi Rizky. Refleksi Dinamika Hukum – Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir. Jakarta: PerumPercetakan Negara. 2008
Sumber Lain
Adrianus Meliala, Power Point presentasi: Restorative Justice, Apa dan Bagaimana?,www.adrianusmeliala.com/files/kuliah/kul_19082009103919.ppt,, diakses 15 Desember 2010.
Henny Nuraeny, dalam ringkasan disertasi program Dokter Ilmu Hukum Pascasarjana UNPAR, Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2010
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.