Bahaya Narkoba serta Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kabupaten Purwakarta
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v4i1.3010Abstrak
Penyalahgunan narkotika tak lagi memandang usia mulai dari anak-anak, orang dewasa hingga orang tua sekalipun. Kurangnya pengetahuan terhadap narkotika, dan ketidakmampuan untuk menolak serta melawan membuat anak di bawah umur menjadi sasaran bandar narkotika oleh karena itu ketika terjadi penyimpangan terhadap anak menjadi pengguna narkoba, negara perlu memberikan perhatian dan perlindungan terhadap anak sangat penting, mengingat anak merupakan generasi penerus bangsa. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu merupakan pendekatan yang digunakan dengan cara meneliti, mengkaji terhadap permasalahan-permasalahanberpangkal pada kaidah-kaidah hukum atau perundang-undangan yang berlaku terhadap suatu permasalahan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba. Hasil penelitian menunjukkan dampak bahaya penayalahgunaan narkoba terhadap anak diantaranya dampak fisik/kesehatan, dampak psikologis, dampak sosial serta dampak terhadap pendidikan dan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Purwakarta dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan berbagai upaya lainnya.Unduhan
Referensi
Buku
Ahmad Sofian. Perlindungan Anak di Indonesia Dilema dan solusinya. Jakarta: Sinar Garfika. 2012
Arief Gosita. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Pressindo.1985
Atwari Bajari. Anak Jalanan Dinamika Komunikasi dan Perilaku Anak Menyimpang. Bandung: Humaniora. 2012
Bismar Siregar, Abdul Hakim Garuda Nusantara, Suwanti Sisworahardjo, Arif Gosita. Hukum dan Hak-Hak Anak. Jakarta: C.V. Rajawali. 1986
Moch Faisal Salam. Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia. Bandung: Cetakan I, Mandar Maju. 2005
Nandang Sambas. Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak serta Penerapannya. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2013
Nasharina. Perlindungan Hukum Bagi Anak di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. 2011
Nasir Djamil. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2013
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2013
Wagiati Soetedjo. Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama. 2013
Zainudin Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2009
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.