Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dibawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v4i1.3011Abstrak
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kewenangan Badan Pertanahan Nasional dibawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan bagaimana dampak hukum terhadap kewenangan Badan Pertanahan Nasional dibawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Penelitian ini bersifat normatif empiris. Data primer diperoleh dari wawancara Staf Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN Kantor Wilayah Provinsi Lampung serta Kepala seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.Data sekunder diperoleh membaca, mengutip buku-buku dan peraturan perundang-undangan. Data dianalisis secara deskriptif kualitiatif. Hasil penelitian menujukkan bahwa kewenangan Badan Pertanahan Nasional dibawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN adalah tidak ada peningkatan kewenangan. Kewenangannya tetap sama seperti peraturan presiden yang sebelumnya mengatur BPN yaitu Perpres Nomor 63 tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional. Dampak positif keberadaan Badan Pertanahan Nasional dibawah Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN mengamanahkan pada negara untuk menyelenggarakan urusan pertanahan secara menyeruluh meliputi bumi, air, ruang angkasa serta kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan dampak negatif kewenangan BPN dibawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN adalah diperlukan harmonisasi berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penataan ruang dan penataan pertanahan agar memudahkan pelaksanaan dilapangan.Unduhan
Referensi
Buku
Ahmad Ali. Menguak Tabir Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia. 2002
Ahmad Rifai. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika. 2010
Ahmadi Miru dan Sakka Pati. Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456. Jakarta: Rajawali Pers. 2008
Aminuddin Salle, (dkk). Bahan Ajar Hukum Agraria. Makassar: AS Publishing. 2010
Arie Sukanti Hutagalung dan Markus Gunawan. Kewenangan Pemerintah di BidangPertanahan. Jakarta: Rajawali Pres. 2009
Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Bandung: Mandar Jaya. 2010
Darwin Ginting. Hukum Kepemilikan Hak atas Tanah Bidang agri bisnis, Bogor: Ghalia Indonesia. 2010
Elza Syarief. Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia. 2012
Hasni. Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah Dalam Konteks UUPA, UUPR dan UUPLH. Jakarta: Rajawali Pers. 2010
Harjono Soehardi. Pemantapan Penyusunan Konsep-konsep Tentang Kebijakan Pemanfatan Tanah Perkotaan di Lingkungan Kantor Menteri Negara Agraria/ Badan Pertanahan Nasional. Jakarta. 2006
Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik. Hukum Tata Ruang dalam konsep kebijakan otonomi daerah. Bandung: Nuansa. 2008
Padmo Wahjono dalam Winahyu Erwiningsih Hak Pengelolaan Atas Tanah. Yogyakarta: Total Media. 2011
Philipus M. Hadjon dkk. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajahmada University Press. 2008
Rahardjo Adisasmita. Pembangunan Kawasan dan Tata Ruang. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2010
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2011
Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah. Perencanaan dan Pembangunan Daerah. Jakarta: Pustaka Karya. 2009
Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2000
Perundang-undangan
UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Nasional Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
RPJMN Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan Tahun 2015
Jurnal
Ateng Syafrudin. “Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab.” Jurnal Pro Justisia. Edisi IV. Bandung. (2000)
Andi Sitti Saidah Nurfaradiba, http://digilib.unhas.ac.id.JurnalUnhas.Peran Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar Dalam Menyelesaikan Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016. Universitas Hasanudin.
Galih Orlando STIT Al Bukhori Labuhanbatu. Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Menangani Sengketa Pertanahan. Jurnal UMSU.
Nurhasan Ismail. Jurnal RechtVinding,https://rechtsvinding.bphn.go.id/artikel/ JURNALVOLUME 1 Nomor 1. (Januari April 2012)
Disertasi
Farida Patittingi. Ringkasan Disertasi. “Penguasaan Tanah Pulau-Pulau Kecil (eksistensi dan Prospek Pengaturannya di Indonesia).” Program Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin Makassar. 2010
Internet
https://kemenperin.go.id/artikel/5633/Kawasan-Industri:-3.000-Ha-Lahan-
Disiapkan-di Jabar, diakses pada hari selasa tanggal 8 Oktober 2019.Pukul 09.15 Wib
http://www.rmoljabar.com/read/2017/09/13/54209/Dinas-PUPR-Karawang-Ingatkan-Bappeda-Soal-Rencana-Perubahan-Tata-Ruang- diakses pada hari selasa tanggal 8 Oktober 2019.Pukul 09.15 Wib
https://www.knic.co.id/id/kota-industri-karawang-merupakan-yang-terbesar-di-indonesia,diakses hari selasa tanggal 8 Oktober 2019
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.