Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dibawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang

Penulis

  • Endeng Deng

DOI:

https://doi.org/10.35706/positum.v4i1.3011

Abstrak

Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kewenangan Badan Pertanahan Nasional dibawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan bagaimana dampak hukum terhadap kewenangan Badan Pertanahan Nasional dibawah  Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Penelitian ini bersifat normatif empiris. Data primer diperoleh dari wawancara Staf Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN Kantor Wilayah Provinsi Lampung serta Kepala seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.Data sekunder diperoleh membaca, mengutip buku-buku dan peraturan perundang-undangan. Data dianalisis secara deskriptif kualitiatif. Hasil penelitian menujukkan bahwa kewenangan Badan Pertanahan Nasional dibawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN adalah tidak ada peningkatan kewenangan. Kewenangannya tetap sama seperti peraturan presiden yang sebelumnya mengatur BPN yaitu Perpres Nomor 63 tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional. Dampak positif keberadaan Badan Pertanahan Nasional dibawah Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN mengamanahkan pada negara untuk menyelenggarakan urusan pertanahan secara menyeruluh meliputi bumi, air, ruang angkasa serta kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan dampak negatif  kewenangan BPN dibawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN adalah diperlukan harmonisasi berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penataan ruang dan penataan pertanahan agar memudahkan pelaksanaan dilapangan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Ahmad Ali. Menguak Tabir Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia. 2002

Ahmad Rifai. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika. 2010

Ahmadi Miru dan Sakka Pati. Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456. Jakarta: Rajawali Pers. 2008

Aminuddin Salle, (dkk). Bahan Ajar Hukum Agraria. Makassar: AS Publishing. 2010

Arie Sukanti Hutagalung dan Markus Gunawan. Kewenangan Pemerintah di BidangPertanahan. Jakarta: Rajawali Pres. 2009

Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Bandung: Mandar Jaya. 2010

Darwin Ginting. Hukum Kepemilikan Hak atas Tanah Bidang agri bisnis, Bogor: Ghalia Indonesia. 2010

Elza Syarief. Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia. 2012

Hasni. Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah Dalam Konteks UUPA, UUPR dan UUPLH. Jakarta: Rajawali Pers. 2010

Harjono Soehardi. Pemantapan Penyusunan Konsep-konsep Tentang Kebijakan Pemanfatan Tanah Perkotaan di Lingkungan Kantor Menteri Negara Agraria/ Badan Pertanahan Nasional. Jakarta. 2006

Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik. Hukum Tata Ruang dalam konsep kebijakan otonomi daerah. Bandung: Nuansa. 2008

Padmo Wahjono dalam Winahyu Erwiningsih Hak Pengelolaan Atas Tanah. Yogyakarta: Total Media. 2011

Philipus M. Hadjon dkk. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajahmada University Press. 2008

Rahardjo Adisasmita. Pembangunan Kawasan dan Tata Ruang. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2010

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2011

Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah. Perencanaan dan Pembangunan Daerah. Jakarta: Pustaka Karya. 2009

Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2000

Perundang-undangan

UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Nasional Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang

RPJMN Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan Tahun 2015

Jurnal

Ateng Syafrudin. “Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab.” Jurnal Pro Justisia. Edisi IV. Bandung. (2000)

Andi Sitti Saidah Nurfaradiba, http://digilib.unhas.ac.id.JurnalUnhas.Peran Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar Dalam Menyelesaikan Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016. Universitas Hasanudin.

Galih Orlando STIT Al Bukhori Labuhanbatu. Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Menangani Sengketa Pertanahan. Jurnal UMSU.

Nurhasan Ismail. Jurnal RechtVinding,https://rechtsvinding.bphn.go.id/artikel/ JURNALVOLUME 1 Nomor 1. (Januari April 2012)

Disertasi

Farida Patittingi. Ringkasan Disertasi. “Penguasaan Tanah Pulau-Pulau Kecil (eksistensi dan Prospek Pengaturannya di Indonesia).” Program Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin Makassar. 2010

Internet

https://kemenperin.go.id/artikel/5633/Kawasan-Industri:-3.000-Ha-Lahan-

Disiapkan-di Jabar, diakses pada hari selasa tanggal 8 Oktober 2019.Pukul 09.15 Wib

http://www.rmoljabar.com/read/2017/09/13/54209/Dinas-PUPR-Karawang-Ingatkan-Bappeda-Soal-Rencana-Perubahan-Tata-Ruang- diakses pada hari selasa tanggal 8 Oktober 2019.Pukul 09.15 Wib

https://www.knic.co.id/id/kota-industri-karawang-merupakan-yang-terbesar-di-indonesia,diakses hari selasa tanggal 8 Oktober 2019

##submission.downloads##

Diterbitkan

2019-06-10

Cara Mengutip

Deng, E. (2019). Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dibawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang. Jurnal Hukum Positum, 4(1), 116–134. https://doi.org/10.35706/positum.v4i1.3011